4 April 2010

Menyorot Aktivitas Perizinan Tambang PT. RMB di Hutan Lindung Solok Selatan Bupati Syafrizal Dituding Terlibat

Meskipun Sumber Daya Alam (SDA) digali dan digunakan untuk kemakmuran masyarakat, namun dalam pemamfaatannya harus mengikuti aturan yang ada, apalagi SDA tersebut berada di Hutan Lindung, tidaklah bisa diekploitasi secara hantam kromo saja. Nah kenapa hal tersebut terjadi di kabupaten Solok Selatan.? Terlibatkah Bupati selaku pemberi izin?
Solok Selatan, BAKINNews---nampaknya persoalan pemamfaatan potensi SDA yang ada di Kabupaten Solok Selatan di bawah naungan pimpinan Syafrizal selaku Bupati, terkessan main hantam kromo saja, meskipun diduga telah mengangkangi aturan yang ada.
Parahnya, kawasan yang diduga termasuk hutan lindung tersebut digarap dengan berbagai alas an, padahal perubahan status kawasan tersebut tidak dapat dilaksanakan semudah membalikan telapak tangan , lantas kenapa Syafrizal terkesan tutup mata.? Inilah yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Begitu juga dengan kinerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, apakah tidak mengerti aturan atau ikut pula bermain dengan para mafia bisnis pertambangan, sehingga mereka juga terkesan tutup mata, ibarat anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu.
Inilah yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, yang diduga ada persengkokolan untuk memuluskan penerbitan izin KP (Kuasa pertambangan) Eksplorasi hingga Eksploitasi , untuk PT. RMB (Royalti Mineral Bumi) di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Solok Selatan. Permainannya dapat dilihat dalam tahapan pengurusan izinnya. Diantaranya, Bupati Solsel, Syafrizal menerbitkan izin KP Eksploitasi untuk PT. RMB tertanggal 6 Januari 2009.
Ironisnya rekomenadasi yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solsel, tentang areal yang diminta PT. RMB itu di kawasan Hutan Lindung, justeru setelah izin KP Eksploitasi diterbitkan, yakni tertanggal 12 Maret 2009.
Dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solsel itu, diketahui PT. RMB meminta pengecekan kawasan yang akan ditambangnya di Nagari Pulakek Koto Baru, kecamatan Sungai Pagu, seluas 1.700 Hektar. Kemudian, baru pada 12 Maret 2009, dikeluarkan rekomendasi dan menyebutkan, kawasan tersebut seluas 1.550 Hektar adalah Hutan Lindung (HL) dan sisanya 150 Hektar terdiri dari areal penggunaan lain (APL).
Dan untuk itu, diminta kepada pihak PT. RMB, dalam penggunaan lahan yang berada di kawasan Hutan Lindung, agar mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan pada Menteri Kehutanan RI. Sementara Sumber di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sumbar menyebutkan, tak semudah itu, Menteri Kehutanan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, apalagi Huan Lindung harus ada rekomendasi dari pihak DPR RI.
Apalagi menurutnya. Peta penunjukan kawasan Hutan Provinsi Sumbar, sesuai surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 422 Kpts-II/99,KPHP Provinsi Sumbar Blad Solok Selatan, areal penambangan yang diterbitkan KP Eksploitasinya oleh Bupati Syafrizal, adalah kawasan Hutan Lindung. Sayangnya, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solsel memberitahukan setelah Bupati Syafrizal menerbitkan izin penambangan PT. RMB.
Hasil Investigasi dan data yang dihimpun anggota Aliansi Media Sumbar, diketahui dari data peta lokasi penambangan PT.RMB, bahan baku penambangan biji besi tersebut dilakukan di kawasan Hutan Lindung seluas 1.200 Hektar. Sedangkan izin KP Eksploitasi yang diberikan Bupati Syafrizal, berupa kawasan APL seluas 150 Hektar, hanyalah sebagai tameng.
Parahnya, dari kawasan APL tersebut, pihak PT. RMB membuka jalan baru,dengan merambah dan merusak Hutan Lindung, dengan menggunakan alat berat. Sebab, untuk mengambil bahan baku yang terletak dikawasan Hutan Lindung, yang berjarak puluhan kilometer itu diperlukan sarana jalan baru untuk mengangkut bahan baku.
Bayangkan, tidak sedikit kayu dikawasan Hutan Lindung Solsel di kuras dalam pembangunan jalan penambangan PT. RMB itu. Tak heran, selama ini banyak truk tronton berjejer setiap malam hari di jalan raya Solsel, membawa kayu gelondongan. Diperkirakan, ribuan kubik kayu gelondongan yang berasal dari kawasan Hutan Lindung garapan PT. RMB, telah di jual pada cukong kayu. Dan tentunya, tidak sedikit pula kerugian Negara selama ini.
Kepala ESDM Solsel, Ir. Amdani Duspa, ketika dikonfirmasi anggota Aliansi Media Sumbar lewat ponselnya, berupaya mengelak. “Saya lagi sibuk, tak bisa diganggu,” dalihnya. Namun menurut Kabid pertambangan di Dinas ESDM Solsel, Drs. Dedi Tis Erizal, MBA., mengaku belum pernah memproses permohonan izin KP dari PT. RMB baik dari limpahan Kepala Dinas ESDM maupun langsung dari pihak PT. RMB. Artinya, pengurusan KP milik PT. RMB tidak melalui prosedur formal sesuai aturan,”jelasnya.
Seharusnya, lanjut Dedi, bila melalui prosedur yang benar, tentunya permohonan izin KP yang diminta PT. RMB itu, dilakukan pengecekan dengan Dinas-dinas terkait, agar diketahui apakah kawasan yang akan dilakukan penambangan, tidak memasuki kawan Hutan Lindung. Sebelumnya, kita pernah membentuk Tim, guna menelusuri kawasan penambangan PT. RMB tersebut, namun sayangnya Kadis ESDM melarangnya, ujar Dedi.
Sementara Bupati Solsel, Drs. Syarizal J, Msi, ketika dikonfirmasi anggota Aliansi Media Sumbar, mengaku dalam pemberian izin KP Eksplorasi dan Eksploitasi PT. RMB telah sesuai dengan prosedur. Dan juga sesuai disposisi Kadinas ESDM. Bupati Syafrizal tetap bersikukuh, lokasi penambangan yang di izinkan untuk PT. RMB bukan kawasan Hutan Lindung tapi areal penggunaan lain (APL) seluas 150 Hektar.
Namun, ketika disinggung penerbitan izin KP Eksploitasi untuk PT. RMB, tidak mengacu pada rekomendasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dimana letak titik koordinat penambangan yang diberikan terletak di kawasan Hutan Lindung, terlihat Bupati Syafrizal tak mampu lagi mengelak. Apalagi, ketika disebutkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan dikeluarkan setelah izin KP Eksploitasi diterbitkan Bupati Syafrizal.
Terus, Bupati Syafrizal menyebutkan, akan mengevalusi lagi izin KP Eksploitasi yang telah dikantongi PT. RMB. Bila memang kawasan penambangan, telah memasuki kawasan Hutan Lindung, maka kita akan meninjau kembali izin KP Eksploitasi tersebut. Kalau perlu izinnya bakal di cabut lagi, ujarnya. BIN AMS/007

Tidak ada komentar: