3 April 2010

IACS Sorot Pungli Di UPTD PKB Sintuk

Meski diduga telah berulang kali melakukan pungutan di UPTD PKB Sintuk Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini UPTD PKB Sintuk kena batunya!
Padang Pariaman,BAKINNews---Bau busuk permainan oknum di UPTD PKB Dinas Perhubungan Padang Pariaman mendapat sorotan tajam dari Direktur Ops DPD Indonesia Anti Coruption Society (IACS) Perwakilan Sumbar, Darwin SH.
Dikatakannya, Kalau seandainya pihak dishub, tidak memampangkan ketentuan-ketentuan pembayaran berapa yang harus dibayar untuk administrasi perlu dipertanyakan.
Dan kalau memang oknum mengatakan kepada korban, memang selama ini kita seperti itu, berarti di Dishub melalui UPTD PKB sudah membudayakan pungutan liar yang terindikasi korupsi.
Apalagi mengenai kwitansi yang tidak mau diberikan berarti ada apa, atau mereka takut nanti tercium boroknya oleh masyarakat dan penegak hukum. Kalau kejadiannya demikian laporkan saja ke polisi agar mereka bisa ditindak, karena memang terbukti melakukan penipuan dengan menyuruh konsumen membayar di luar ketentuan yang ada.
Seperti pemberitaan BAKINNews edisi sebelumnya, Zuarman bersama pamannya mengurus perpanjangan KIR di UPTD PKB Padang Pariaman. Ketika datang ke UPTD PKB tersebut, Zuarman langsung bertemu dengan Zulfan Efendi, KTU UPTD PKB diruang kerjanya, lalu Zuarman bertanya bagaimana prosedur perpanjangan KIR.
Dalam kesempatan itu juga, Zuarman juga mengatakan kepada Zulfan Efendi bahwa mobil milik pamannya tersebut ber nomor plat Polisi Jakarta (B-red), dan bahkan sudah enam bulan KIR-nya mati. “Jadi bagai mana prosedur perpanjangan KIR kendaraan tersebut, apa bisa langsung dibayar disini ”, Tanya Zuarman
Dengan nada enteng Zulfan Eendi mengatakan kepada Zuarman “Bisa dimanapun mobil akan memperpanjang KIR-nya boleh-boleh saja, jangankan mobil dari Jakarta, dari Papua-pun (Irian-red) bisa untuk bayar KIR disini, bahkan sudah ada ketentuan Undang-undangnya, pokoknya tidak masalah” ujar Zulfan Efendi Kepada Zuarman
Ketika ditanyakan korban berapa biaya yang harus dikeluarkan kepada Zulfan Efendi mengatakan, “Bapak dikenakan biaya sebesar Rp.200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah)”. Karena merasa cukup besar biaya yang harus dibayarkan, lalu Zuarman bertanya kepada Zulfan Efendi “Apa itu tidak terlalu mahal pak”. Dengan tidak memberikan suatu alasan yang pasti Zulfan Efendi malah mengatakan “itu sudah biasa, bahkan dengan orang lain saya minta lebih mahal dari ini”
Bahkan saat itu, Zulfan Efendi juga mengatakan kepada Zuarman untuk sekaligus mengurus perpanjangan Izin Usaha Angkutan Barang. Zuarman yang sudah merasa berat dengan biaya dua ratus ribu yang telah diminta oleh Zulfan Efendi sebelumnya, kembali bertanya. “Kalau begitu berarti bertambah lagi biayanya ya Pak ?” ujar Zuarman. “Tentu saja. Bapak harus menambah lagi biaya sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada anggota saya” ucap Zulfan Efendi
Setelah membayar uang Izin Usaha Angkutan Barang kepada Petugas PKB tersebut yang bernama Widarman Ali, ternyata tidak sampai disitu saja, tak lama kemudian datang lagi salah seorang anggota Zulfan Efendi yang bernama Nasruddin kepada Zuarman dengan mengatakan “Pak, uang tokok (ketok-red) plat Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) harus dibayar juga”. Itupun langsung dibayar oleh Zuarman walau penuh dengan tanda Tanya, karena merasa cukup besar uang yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan KIR di PKB Padang Pariaman
Merasa seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Zuarman cukup besar, yakni sebanyak Rp.260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), beliau meminta kwitansi bukti pembayaran uang sebanyak itu kepada Zulfan Efendi. Anehnya Zulfan Efendi malah bersikeras tidak mau memberikan kwitansi bukti pembayaran tersebut, malah beliau mengatakan “Itu sudah biasa Pak, memang tidak pake kwitansi, bapak tidak akan rugi dengan membayar sebanyak itu” ujar Zulfan Efendi tanpa menjelaskan apa maksud dan tujuan dari ucapannya yang ditirukan Zuarman kepada koran ini. BIN TIM

Tidak ada komentar: