14 Februari 2011

Laporan LSM BAKIN Perihal Dugaan Kerugian Negara di DKP Padang Pariaman


Pejabat Terkait Mulai di “Panggil” Aparat

Padang Pariaman (Sumbar)BAKINNews---Tak sia-sia laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKIN) ke Polres Padang Pariaman beberapa waktu lalu tentang dugaan kerugian Negara di Dinas Kelautan dan Perikanan Padang Pariaman mulai dilirik penegak hukum.

Kasus dugaan kerugian Negara terjadi pada pekerjaan proyek pembangunan tambat kapal/perahu Pulau Pieh oleh CV. Sepasang Merpati dengan nomor kontrak 149/SPP-DKP/X-2010 tanggal 8 oktober 2010 dan pekerjaan pembangunan pondok wisata/pondok jaga Pulau Pieh oleh CV. Tri Arga Bhakti dengan nomor kontrak 150/SPP/X-2010 tanggal 8 Oktober 2010. Sampai akhir Tahun 2010 tidak melaksanakan pekerjaan sementara uang muka sebesar 30% sudah diambil.

Dari sikap yang dilakukan rekanan ini jelas telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, dan kuat indikasi kerugian Negara dalam pekerjaan tersebut, karena secara fisik Negara jelas telah dirugikan, bahkan juga secara materil seperti honor panitia pengadaan dan biaya perencanaan dari proyek tersebut.

Padahal dalam keprres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya telah dijelaskan pada bagian kesebelas mengenai kontrak pengadaan barang/jasa, paragraf ketujuh tentang penghentian dan pemutusan kontrak, pada pasal (2) telah jelas dinyatakan, pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak. Pada pasal (3) juga disebutkan isinya, “pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa, jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara, sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa, membayar denda dan ganti rugi kepada Negara, pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.”

Disini terlihat pihak penyedia jasa tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan, padahal kalau kita mengacu kepada pakta integritas pada poin 3 dinyatakan, “dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini.

Pada poin (4) juga telah dijelaskan, “apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam pakta integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Masri, SST. MM., yang dihubungi koran ini, Rabu (2/2) lewat Hp-nya perihal pemberiaan daftar hitam (Blacklist) kepada rekanan apakah sudah dilaksanakan atau belum, masri menyatakan, “semua berkas sudah ada dipihak Kepolisian, sebaiknya tanya saja di Kepolisian,” ujar Masri singkat.

Disini terlihat PPTK tidak mengerti dengan aturan yang ada, kalau kita pikir-pikir apa hubungan pemberian daftar hitam kepada rekanan dengan proses yang dilakukan Kepolisian?

Seyogya, pemberian daftar hitam kepada rekanan harus ada usulan dari dinas terkait ke LPJKD Sumbar, barulah LPJKD Sumbar memberikan blacklist kepada rekanan dalam jangka waktu tertentu.

Tapi, kuat dugaan sampai saat ini niat baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Padang Pariaman untuk memberikan usulan blacklist kepada LPJKD Sumbar belum ada. Pasalnya, ketika ditanyakan kepada PPTK jawabannya terkesan mengelak.

Ketika dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Rafinus Sihombing melalui Hp-nya, Rabu (2/2) mengatakan, memang laporan LSM BAKIN tersebut akan kami tindak lanjuti, dan sekarang dalam proses, sebaiknya tanyakan saja kepada anggota Saya Yanto yang kebetulan bersama Saya,” ungkap Kasat Reskrim.

Ketika ditanyakan kepada Yanto sampai dimanakah proses laporan LSM BAKIN mengenai dugaan kerugian Negara di DKP Padang Pariaman, menurut informasi yang beredar pejabat terkait sudah dipanggil pihak Kepolisian? Dijawab Yanto, “perlu diklarifikasi kami bukan memanggil tapi kami baru mengundang pejabat yang terkait di Dinas DKP Padang Pariaman untuk mengumpulkan berkas-berkas, dan apabila sudah lengkap kita akan segera melakukan penyelidikan,” tegas Yanto. BIN 567

Tidak ada komentar: