3 April 2010

Menyoal Tender Pembangunan Hotel di Sawahlunto PT. Sinkroner Ajukan Sanggahan Banding

Polemik antara panitia pengadaan barang dan jasa tender pembangunan hotel berbintang di Kota Sawahlunto terus bergulir, setelah PPK menanggapi sanggahan PT. Sinkroner, sanggahan banding menyusul ditujukan kepada Walikota, agar proses tender diulang.

Sawahlunto, BAKINNews---Meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan hotel telah melayangkan surat jawaban sanggahan kepada Direktur PT. Sinkroner menanggapi surat sanggahan No.17/s,sl/111-2010 pada tanggal 2 Maret 2010 lalu, perihal sanggahan penetapan pemenang pelelanggan umum pascakualifikasi pekerjaan pembangunan fisik hotel dan interior hotel di belakang W.1.
Bahkan dalam penjelasannya menyatakan, dari 12 perusahan yang mengikuti tender, saat dilakukan evaluasi oleh panitia pengadaan barang/jasa memang hanya satu perusahan yang dapat diajukan sebagai calon pemenang pelelangan, tidak menyalahi aturan yang berlaku baik Keppres No. 80 th 2003 dan perubahannya, maupun Permen PU No. 43/PRT/M/2007 Th 2007, pada pasal 36, penetapan dan pengumuman pemenang lelang point, 36, 1, disebutkan segera setelah usulan calon pemenang disampaikan oleh panitia pengadaan dan PPK menetapkan pemenang dan pemenang cadangan juga ada.
Dikatakan, bahwa penawaran terkoreksi PT. Sinkroner adalah Rp.4,347.738.000,-, sementara di saat pembukaan penawaran Rp.4.845.595.000,-, hal ini membuktikan panitia telah melakukan koreksi arithmatik terhadap penawaran yang memenuhi syarat.
Sedangkan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) retribusinya tetap mengacu kepada Perda Nomor 5 Th 2002 yang berbunyi, pada pasal 85 menyatakan untuk bangunan pemerintah/swasta ada tiga kriteria pungutan retribusi besarnya dari,1 1/2%, 1% dan ½% dari nilai rencana anggaran biaya, Perda No. 5 Th 2002 belum dibatalkan atau diganti dengan Perda baru, dengan demikian dapat dipahami bahwa Perda tersebut masih berlaku pada saat proses pelelangan dilaksanakan.
Walaupun pihak PPK telah memberi jawaban sanggahan secara detail dan jelas, yang mengacu kepada aturan dan UUD yang berlaku, namun pihak PT. Sinkroner melalui Direkturnya Ekana Azwaldi tak puas dengan jawaban sanggahan dari PPK, merasa ada indikasi main mata yang menyelimuti tender hotel mewah yang dibiayai APBD kota tua ini, melayangkan sanggahan banding yang ditujukan kepada Walikota Sawahlunto.
Ekana Azwaldi menyampaikan, berdasarkan Keppers RI No. 80 Th 2003 pasal 27 ayat (4) mengatakan, sebagai pembanding mengajukan sanggahan banding kepada Walikota Sawahlunto, terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana aparatur Pemerintah Kota Sawahlunto Tahun 2010, yang selanjutnya dalam surat sangahan banding ini cukup disebut terbanding.
Dalam surat bernomor : 18/S.SL/III-2010, Ekana Azwaldi menanggapi, perihal pungutan retribusi IMB berdasarkan Perda Kota Sawahlunto No. 5 Th 2002 pasal 85 adalah hanya semata-mata interpretasi terbanding terhadap besaran nilai pungutan retribusi.
Selanjutnya, pada poin 2 telah diakui oleh terbanding, bahwa penawaran kami setelah terkoreksi terbanding adalah sebesar Rp.4.347.738.000,-, dan telah memenuhi syarat evaluasi administrasi dan teknis, tetapi terbanding telah melakukan tindakan apriori dengan menggugurkan penawaran PT. Sinkroner.
Dikatakan, seharusnya berdasarkan Keppres No. 80/2003 pada lampiran I BAB II.A. If.II dan 14 terbanding dapat langsung melakukan evaluasi kewajaran harga dan penilaian kualifikasi terhadap data isian dokumen kualifikasi termasuk penilaian KD dan pengalaman perusahan yang menjadi kewenangan terbanding terhadap penawar terendah yang responsive dan paling menguntungkan keuangan Negara.
Dimana pada tahapan ini, terbanding tidak boleh menggugurkan penilaian kualifikasi dan harus dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BHAP) dan selanjutnya sebelum diusulkan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan terbanding dapat melakukan pembuktian kualifikasi terhadap calon pemenang dan pemenang cadangan dengan cara melakukan verifikasi terhadap semua data, dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokomen yang sah.
Jika pembuktian kualifikasi ditemui hal-hal yang tidak benar atau palsu, maka panitia berhak menyatakan gugur dan kenakan sanksi administrasi dimasukkan dalam daftar hitam perusahan terkait dan dalam jangka waktu 2 Th dan sanksi perdata dan pidana, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, selanjutnya dapat dilakukan usulan penetapan pemenang terhadap urutan calon pemenang berikutnya.
Sanggahan banding PT. Sinkroner kepada Walikota ada 2 poin antara lain, perbuatan terbanding memungut rettribusi IMB sebesar 1,5% adalah menyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan Perundang- Undangan yang berlaku, oleh karenanya addendum dokumen lelang menjadi batal demi hukum, Keppres 80 Th 2003 lampiran I BAB II, A1, K3) a), agar dilakukan pelelangan ulang kembali.
Pada poin kedua, berhubung dengan telah terjadi kesalahan prosedur dalam melakukan evaluasi kewajaran harga dan penilaian kualifikasi dan usulan penetapan calon pemenang proses pelelangan telah menyimpang dari dokumen dan berpotensi merugikan ke uangan Negara sebesar lebih kurang Rp.440.237.000,-, sekali lagi untuk itu perlu dilakukan pelelangan ulang, ungkap Ekana Azwaldi.
Ironisnya, dimarkas Gapebnas Sawahlunto konon kabarnya, PPK sudah mengakui kesalahan panitia lelang, namun demikian perlu pembuktian sejauh mana kesalahan panitia, namun investigasi Koran ini akan mengikuti perjalanan proyek Hotel APBD ini. BIN 671

Tidak ada komentar: