3 April 2010

Entri Google Wikipinggir oleh 103677481350892779609

PEMBAGIAN DANA ULP DI PADANG PARIAMAN SARAT PENYIMPANGAN

CAMAT DIDUGA PERINTAHKAN WALIKORONG POTONG DANA ULP

MESKIPUN JUKNIS PEMBAGIAN ULP TELAH ADA DARI BNPB, NAMUN DIDUGA OKNUM CAMAT SENGAJA MENGAIS KEUNTUNGAN DARI PEMBAGIAN ULP TERSEBUT DENGAN MEMERINTAHKAN WALIKORONG UNTUK MELAKUKAN PEMOTONGAN. KEMANAKAH UANG HASIL PEMOTONGAN ITU YANG DIDUGA MENCAPAI RATUSAN JUTA RUPIAH???
Padang Pariaman,BAKINNews---Dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Camat beserta Walikorong di Kabupaten Padang Pariaman kian hangat dibicarakan ditengah masyarakat.
Pasalnya, dugaan tersebut terlihat dari aturan pembagian ULP ( Uang Lauk Pauk) atau Petunjuk Teknis dari BNPB ( Badan Nasional Penaggulangan Bencana) yang isinya, Masyarakat yang terkena bencana alam yang mengakibatkan kehilangan tempat tinggalnya mendapat bantuan ULP Rp.5000 per orang per hari.
Latar belakang pembagian ULP ini, dikarenakan bencana baik bencana alam , factor non-alam, maupun factor manusia seperti yang tertera dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, Bab I pasal I. selalu mendatangkan penderitaan, kerugian dan kesengsaraan bagi umat manusia. Bencana telah menimbulkan korban jiwa,kerusakan dan kerugian di bidang prasarana sarana dan ekonomi. Bahkan sumber dana yang digunakan tersebut bersumber dari dana siap pakai BNPB tahun 2009.
Dalam pembagian ini ULP ini berlandasan UU No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, PP nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, PP Nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan penaggulangan bencana, dan keputusan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedoman penggunaan dana siap pakai.
Namun kenyataan dilapangan yang terjadi malah terindikasi ada pemotongan oleh oknum Walikorong yang katanya diperintah oleh Camat berdasarkan pengakuan korban.
A.Kadir Jaelani, Mantan Kabag Kesra yang di Temui BAKINNews Kamis (18/2) mengatakan, ketentuan pemotongan itu di luar kontek Saya. Namun, dalam pembagian ULP tidak dibenarkan pemotongan-pemotongan. Karena itu tidak sesuai dengan prosedur, berdasarkan ketentuan, bantuan BNPB tersebut disalurkan kepada Provinsi dulu, baru ke kabupaten, dan nanti kabupaten baru ke Camat serta dari camat baru kenagari dan pada nagari kan ada perangkatnya yang menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ULP. Jadi, Dalam pembagian ULP menurut prosedurnya, harus dibagikan kepada nama yang tertulis dalam data, ujar
Jaelani.
Seperti pemberitaan BAKINNews edisi sebelumnya, korban, Edi Yosep warga Salibutan Kecamatan Lubuk Alung Padang Pariaman mengakui kalau dana ULP yang diberikan melalui anaknya, bukan kepada dirinya.
“ seharusnya saya mendapatkan ULP tersebut sebanyak Rp. 350.000/15 Hari, sementara saat pembagian hanya mendapat Rp. 335.000/15 Hari., dan ini jelas telah dipotong oleh Walikorong katanya atas perintah Camat untuk Administrasi Kantor Camat, ”ungkap Edy Yosep sembari mempertayakan aturan pemotongan ULP tersebut.
Dikatakannya, Kalau melihat kondisi demikian berapa ratusan juta yang diraup oleh Walikorong apabila di kalikan dengan 11.000 KK lebih yang ada di Lubuk Alung hanya untuk Administarasi Camat di Masa kepemimpinan Camat Drs. Mawardi Nur SH yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Satpol PP padang Pariaman.
Seyogyanya Walikorong yang diperintahkan Camat tersebut mengerti tentang aturan pembagian ULP tersebut, bukannya melakukan pemotongan yang mengarah ketindakan Kriminal, tutur Edy Yosep.
Drs. Sapnul Maisyah , Camat Lubuk Alung yang baru di lantik di temui dikantornya Kamis (11/2) mengatakan, Saya sudah mendapatkan perintah dari Sekda untuk menelusuri persoalan tersebut, nanti kita akan panggil Walikorong. Namun yang jelas pemotongan-pemotongan tidak dibenarkan, kalau memang terbukti kita akan suruh mengembalikan uang tersebut, jawab Sapnul. BIN 567

perihal: arya bakin indonesia (lihat di Google Wikipinggir)

Tidak ada komentar: