14 Februari 2011

Lahan Kantor Bupati Padang Pariaman—tak lebih dari 5 meter dari pondasi, telah longsor sedalam 30 meter lebih. Areal parkir pun telah anjlok


Padang Pariaman, Trans – Akibat survey perencanaan pembangunan diduga tidak akurat, kini bangunan Kantor Bupati Padang Pariaman yang menghabiskan biaya puluhan miliar terancam erosi, bahkan terancam roboh akibat gerusan air hujan yang terus menerus.Dari pantauan Koran Transaki, Minggu (7/11) lalu, kondisi kantor pemerintah yang super megah yang terletak di Bukit Aneh, Korong Pasa Dama, Kanagarian Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung itu, cukup menakutkan. Di sekeliling kantor tersebut telah terlihat dampak gerusan air sedalam lebih kurang 20 meter.

Lebih mencemaskan lagi pondasi di salah satu sudutnya bangunan kantor bupati telah tergantung.Selain itu, jalan menuju kantor yang sudah hancur lebur akibat geruan air hujan, dengan tanjakan yang cukup tinggi. Sekeliling areal perkantoran sudah menunjukan tanda tanda kehancuran. Sebab, areal yang dijadikan lahan kantor tak lebih dari 5 meter dari pondasi telah longsor sedalam 30 meter lebih. Areal parkir pun telah anjlok.Jika petinggi-petinggi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tetap memaksakan untuk tetap melanjutkan pembangunan kantor bupati itu, bukan tidak mungkin akan terjadi kuburan massal para pegawai negeri sipil.Sebab, di sekeliling kantor bupati terdapat dataran rendah, yakni di hulu sungai Batang Tapakis yang tadinya merupakan lahan masyarakat yang produktif, kini sudah menjadi lautan pasir seluas ratusan hektar. Dampak dari pembangunan kantor super megah itu bagi masyarakat Korong Pasa Dama dan Hilalang Gadang, kehilangan mata pencarian sebagai petani padi.Ada indikasi, terseoknya pembangunan kantor bupati Padang Pariaman akibat perncanaan pembangunan tidak matang .

Hasil survey dan studi kelayakan yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) serta Dinas Pekerjaan Umum selaku pelaksana tekhnis tidak akurat dan faktual. Sebab, Bukit Nanas yang dijadikan sebagai kantor bupati adalah bukit pasir yang gampang tergerus air dan rawan longsor.Secara hukum alam, pembangunan kantor bupati sangat dikhawatirkan ketahanannya. Bayangkan sebuah bangunan raksasa yang memiliki bobot ratusan ton terletak di areal perbukitan yang arealnya tak lebih dari 2 hektar dengan ketinggian tebing curam 35 meter lebih, tanpa memiliki tanah kuning sebagai alat perekat.Sistem perencanaan dan desain awal tidak sesuai dengan kultur tanah, sehingga akan mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan mengalami kerugian yang cukup besar, akibat ulah oknum Bapeda dan Dinas Pekerjaan Umum yang melakukan perencanaan dengan ‘sistem tembak di belakang meja’.
Perampasan Lahan MasyarakatKendala lain yang menyebabkan terseoknya pembangunan kantor bupati, karena adanya perampasan lahan masyarakat yang dilakukan panitia pembebasan lahan, dengan menggunakan kekuasaan. Hal itu tebukti dari protes rakyat yang dilakukan oleh Ibburahim Tanjung serta puluhan masyarakat lainnya. Mereka menuntut hak atas perampasan lahan mereka.Sebab, menurut ketentuan perundang-undangan bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat, apalagi di daerah Minang Kabau status kepemilikan tanah diatur ketentuan adat yang diwarisi secara turun menurun menurut suku.“Artinya, musyawarah antar suku dan kaumlah yang diutamakan di Minang Kabau. Sistem otoriter tidak dapat dilakuakan di Kabupaten Padang Pariaman,” kata salah seorang tokoh adat yang tidak mau disebutkan namanya.Berdasarkan UUD 1945, tanah, air, udara, beserta isinya adalah milik negara yang dipergunakan untuk kepentingan rakyat. “Amanat undang-undang ini tidak dilaksanakan oleh para oknum pejabat yang terlibat dalam pembebasan lahan untuk pembangunan kantor bupati maupun jalan menuju kantor bupati, dan tidak mencerminkan keberpihakan masyarakat keci.

Sumber : http://korantrans.wordpress.com/page/3/

Masih Jauh Dari Harapan



Oleh: Bagindo Yohanes Wempi

(Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Padang Pariaman)



Tidak terasa, perjalanan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-2015, Drs. H. Ali Mukhni dan Drs. H. Damsuar, MM., mendekati seratus hari. Dari perjalanan tersebut penulis merasakan, perjalanan selama seratus hari masa kepemimpinan Ali-Damsuar belum terasa realisasi visi dan misi yang pernah disampaikan pada masa kampanye Pemilukada lalu.

Begitu juga ditengah masyarakat, kepemimpinan pasangan ini belum memberikan harapan dan perubahan kesejahteraan terhadap masyarakat. Masyarakat merasakan, perjalanan pemerintahan daerah Kabupaten pada saat ini, cenderung mengalami penurunan dari apa yang pernah dicapai oleh pemimpin sebelumnya.

Dari data laporan lapangan yang ada, kepemimpinan Ali-Damsuar belum bisa memberikan perubahan pada masyarakat. Seratus hari, masih didapatkan kejanggalan dan kelemahan dan membuat harapan masyarakat jadi pupus. Hal ini dapat digambarkan dengan beberapa poin yang coba penulis rangkum dilapangan.

Pertama, realisasi pencairan bantuan korban gempa 2009 untuk korban rumah masyarakat tidak ditangani secara professional dan terkesan tidak serius. Sehingga, dilapangan ditemukan adanya pemotongan bantuan gempa itu. Ada rumah masyarakat yang tidak divalidasi oleh pihak pemerintah, dan yang paling serius adalah bantuan gempa untuk rumah rusak berat dan sedang tahap 2A dan 2B tidak 100 persen terserap. Sehingga, menimbulkan keresahaan ditengah masyarakat pada saat ini.

Kedua, terjadinya kekeliruan yang mendasar dalam sistem adaministarsi surat menyurat di pemerintahan daerah. Sekretariat DPRD menemukan adanya surat yang ditujukan ke Ketua Komisi D dan Ketua Komisi E. Sedangkan, di DPRD Padang Pariaman tidak ada Ketua Komisi tersebut. Yang ada itu hanya Komisi A sampai Komisi C. Ada juga kesalahaan surat menyurat lainya yang kadang membuat kegiatan di DPRD sedikit terganggu.

Ketiga, dalam usulan dan pembahasan KUA/PPAS 2011 di DPRD Padang Pariaman tidak ditemukan adanya pembelian mobil dinas (mobnas) sebanyak 41 unit. Tetapi, dalam usulan dan pembahasan RAPBD 2011 oleh Eksekutif (Bupati) ditemukan adanya pembelian mobnas sebanyak 41 unit. Sehingga pembelian kendaraan dinas ini menjadi polemik disaat pembahasan di DPRD. Dengan adanya rencana pembelian kendaraan dinas 41 unit tersebut menimbulkan keresaan ditengah masyarakat. Masyarakat akhirnya menilai Bupati yang sekarang tidak peka dengan permasalahaan masyarakat yang ada.

Keempat, perjalanan peneriman CPNS 2010 di Padang Pariaman mengalami polemik. Masyarakat yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS sempat melakukan aksi demonstrasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan DPRD. Mereka menilai, telah terjadi kecurangan dan perjokian penerimaan CPNS di Padang Pariaman. Indikasi ini dibuktikan dengan ada satu calon yang lulus didua daerah, satu lulus di Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Berikutnya formasi penerimaan guru olahraga untuk SD yang tidak diumumkan pada saat pengumuman resmi, dan banyak indikasi lain.

Kelima, pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Padang Pariaman tentang 6 Ranperda menyampaikan, bahwa fraksi merekomenadasikan agar Bupati memberikan/menyerahkan secepatnya Ranperda Perampingan SOTK atau SKPD di pemerintahan daerah Padang Pariaman. Pada saat itu, Fraksi-fraksi menilai SOTK atau SKPD yang ada sekarang terlalu gemuk dan tidak efektif kinerjanya. Sehingga dengan kondisi yang ada sekarang, menyebabakan terjadi pemborosan penggunaan APBD setiap tahunnya.

Pemborosan itu diperkirakan sebesar Rp. 30 Miliar, dan kinerja SKPD pun pada dasarnya terjadi tumpang tindih atau overlap dalam melaksanakan satu program kerja. Pada akhirnya rekomedasi fraksi-fraksi ini tidak ditanggapi serius atau tidak direalisasikan oleh Bupati Padang Pariaman. Malah terjadi insiden yang memalukan, Kabag Struktur Organisasi Pemda Padang Pariaman yang lulusan Magister Hukum Tata Negara yang sedang menyiapkan Ranperda permintaan Fraksi-fraksi tersebut dimutasi secara mendadak. Diduga tanpa adanya sidang Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangan) oleh Bupati Padang Pariaman. Anehnya, dia dipindahkan ke Dinas Kelautan. Sedangkan, Sekretaris Dinas Kelautan yang memiliki latar belakang keahlian kelautan dipindahkan ke Kabag Struktur dan Orgainasi.

Keenam, tidak berjalan pelayanan prima ditengah masyarakat. Pengurusan KTP gratis dan surat-surat lainnya yang dilayani di Kecamatan belum terealiasi maksimal. Dari usulan dan pembahasan RAPBD 2011 yang lalu, tidak tercermin anggaran yang mendukung program unggulan (KTP gratis) pasangan Ali-Damsuar yang pernah dijadikan primadona dalam masa kampanye saat Pemilukada.

Ketujuh, persoalan perizinan pertambangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi juga terkesan tidak mempedulikan kesejahteraan masyarakat. Buktinya, beberapa minggu lalu masyarakat menggelar demo di Kantor Walinagari Anduring Kecamatan 2 X II Kayu Tanam perihal perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi, bahkan menurut masyarakat perizinan itu melanggar prosedur.

Disisi lain, penulis melihat aparatur penegak perda seperti Satpol PP dinilai masih kurang aktif dalam mentertibkan pelanggaran-pelangaran terhadap Perda, salah satunya penertiban penambangan illegal yang belakangan ini makin marak salah satu buktinya terlihat di Balah Aia Nagari Koto Tinggi Kec. Enam Lingkung.

Terlepas dari banyaknya kelemahaan dan kurangnya terealisasinya harapan masyarakat pada seratus hari pemerintahaan Ali-Damsuar, kita perlu akui ada juga keberhasilan yang telah tercapai. Keduanya telah merealisasikan program wajib menghadiri acara ceramah/pengajian untuk PNS dan birokrasi setiap hari Jumat yang diadakan oleh Bupati Padang Pariaman sendiri. Program yang tentunya sangat berkorelasi dengan perbaikan akhlak dan kinerja PNS dilingkungan Padang Pariaman.

Seratus hari memang waktu yang masih singkat untuk menilai kinerja dari pasangan Kepala Daerah. Masih ada waktu panjang kedepan yang akan dilalui oleh pasangan ini untuk melakukan pembenahan dan merealisasikan visi dan misinya yang pernah dijanjikan waktu masa kampanye Pemilukada dulu. Kita lihat, harapan masyarakat masih besar dan selalu ada tertompangkan pada pasangan ini. Masyarakat Padang Pariaman selalu mendoakan, membantu dan motivasi pasangan ini kedepan, agar bisa memberi dan mewujudkan harapan masyarakat Padang Pariaman, yang hari ini masih dihimpit oleh permasalahan pasca gempa 2009.

Kinerja Pejabat di Pemkab Padang Pariaman Dipertanyakan


Sekdakab Terkesan Lecehkan 46 Walinagari

Ironis, meski Sekdakab Padang Pariaman, Yuen Karnova mengundang 46 Walinagari se Kab. Padang Pariaman untuk mengadakan rapat penyatuan persepsi, tapi Sekdakab sendiri tidak hadir. Alhasil, 46 Walinagari menelan kekecewaan. Parahnya, Bupati tidak mengetahui agenda tersebut!



Padang Pariaman (Sumbar), BAKINNews---Semenjak bergulirnya Kepala Pemerintahan Muslim Kasim kepada penggantinya Ali mukhni sebagai Bupati Padang Pariaman, banyak terlihat kejanggalan yang dilakukan pejabat didaerah ini. Kalau Bupati dan Wakil Bupati tidak berada ditempat para pegawai seenak perutnya nongkrong diberbagai tempat, ruangan kerja kosong melompong sementara meja dan kursi menangis untuk diduduki. Tetapi kalau Bupati dan Wakil Bupati berada ditempat, para Pejabat penuh diruang tunggu untuk ketemu dengan penguasa daerah ini.

Sementara Wakil Bupati Drs. H. Damsuar dalam setiap kesempatan selalu menekankan kepada para PNS untuk bersikap jujur dan melaksanakan kedisiplinan. Namun apakah prilaku dan tabiat bisa berubah? Kini masyarakat pesimis apakah pemimpin pilihan masyarakat ini mampu bekerja sesuai dengan harapan masyarakat. Kini kinerja Bupati Padang Pariaman jadi sorotan tajam dari masyarakat karena tidak jadinya melaksanakan rapat dalam rangka penyatuan persepsi antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Walinagari se Kabupaten Padang Pariaman untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Buruknya kinerja Pejabat Kabupaten Padang Pariaman yang saat ini dipimpin oleh Ali Mukhni, karena belum ada acuan yang berarti bagi SKPD yang ada di Padang Pariaman ini. Pasalnya setelah dilantik hampir empat bulan yang lalu belum ada gebrakan yang berarti yang dilakukan oleh Bupati pilihan masyarakat ini. Hal ini terbukti jelas sewaktu diadakan rapat dengan Walinagari se-Kabupaten Padang Pariaman beberapa hari lalu.

Namun yang sangat aneh adalah rapat atau pertemuan dengan 46 Walinagari ini, Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukni tidak tahu adanya rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Yuen Karnova. Sementara pada undangan yang dikirimkan kepada Walinagari tersebut, tembusannya dikirimkan kepada Bupati, nah hal ini kok Bupati tidak pernah tahu ada rapat yang dilaksanakan pada ruangan rapat khusus Bupati, memang aneh.

Rapat dengan 46 Walinagari se Kabupaten Padang Pariaman bersama pejabat terkait dilingkungan Pemda Padang Pariaman yang dijadwalkan pada hari, Selasa (8/2) lalu bertempat diruang rapat Bupati yang direncanakan dibuka dan dipimpin oleh Sekdakab Drs. H. Yuen Karnova. Ternyata sampai jam 13.00 siang tidak ada seorangpun pejabat yang hadir termasuk Sekda dalam ruangan rapat tersebut, sementara 46 Walinagari sudah duduk dikursi yang telah disediakan. Memang memiriskan, kekecewaan para Walinagari ini karena ketidakhadiran pejabat serta Sekdakab yang membuat para Walinagari ini mulai emosi dengan melontarkan perkataan yang kurang enak didengar kepada Syamsuar di Kabag Pemerintahan Nagari yang hadir pada acara tersebut.

Walinagari Sungai Asam dengan emosi mengatakan kepada Syamsuardi, apakah kami para Walinagari ini menunggu Sekda sama dengan menunggu suami pulang yang tidak jelas kapan pulangnya. Walinagari yang terkenal vokal dengan sindirannya juga mengatakan, pernah dirinya menunggui durian pada malam hari, karena hari gelap gulita tidak dapat mempedomani batang durian, ternyata yang ditunggui tersebut adalah batang bayue, akhir sampai pagi buah durian tidak pernah jatuh, ternyata setelah melihat keatas pagi harinya ternyata bukan batang durian yang dia tunggui, tetapi batang bayue.

Kepada wartawan MP peserta rapat dari Walinagari Sintuak Zeki Aliwardana mengatakan, memang kami sudah hadir jam 09.00 WIB pagi sesuai dengan undangan yang diterima yang ditandatangani oleh Sekda H. Yuen Karnova, setelah keberadaan para Walinagari ini, peserta rapat diminta menunggu oleh Kepala Kabag Pemerintahan Nagari Syamsuardi.

Dikatakan, rapat direncanakan yang akan dibuka oleh Sekda, berhubung Bupati tidak berada ditempat termasuk Wakil Bupati. Setelah beberapa jam menunggu nyatanya Sekdanya belum juga hadir keruangan rapat. Setelah waktu menunjukan jam 12 siang. Ketua Forum Walinagari melontar kan pertanyaan kepada para Walinagari, “apa kita tunggu sampai datang Bapak Sekdanya atau kita pending saja rapatnya karna waktu sudah menunjukan jam 12 siang, dijawablah serentak oleh para Walinagari kita pending saja,” setelah pernyataan sikap dari rekan-rekan Walinagari sehingga Ketua Forum langsung kabur membubarkan diri yang diikuti oleh Walinagari lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman Bagindo Yohanes Wempi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pemda Padang Pariaman dengan Bupati baru tidak tahu arah. Indikator ini disebabkan karena sampai hari ini belum adanya pembahasan RPMJD Padang Pariaman sesuai dengan Undang-Undang 32 RPJMD harus dibuat oleh Bupati baru, 3 bulan setelah dilantik.

Ketua Komisi I yang juga Ketua PKS Padang Pariaman ini juga mengatakan, sampai hari ini Pemda Padang Pariaman belum membuat rencana strategis pembangunan Padang Pariaman. Ketiga dalam proses penataan birokrasi yang efektif dan bekerja keras sampai hari ini belum dilakukannya proses perampingan STOTK di Padang Pariaman, sedangkan STOTK ini sudah ada kesepahaman Eksekutif dan Legislatif.

Sementara sistem koordinasi diinternal Pemda Padang Pariaman tidak jalan, hal ini terlihat gagalnya pertemuan rapat koordinasi Bupati dengan Walinagari gagal dikarenakan Bupati atau Wakil Bupati tidak datang, sedangkan Walinagari sudah hadir dipertemuan itu. Karena tidak adanya kejelasan Bupati dan Wakil Bupati hadir maka semua Walinagari pulang karena kecewa, sehingga pada saat ini gerak langkah Bupati baru terlihat malah ada kekhawatiran kalau hal ini dibiarkan bisa makin buruk situasi kinerja Pemda Padang Pariaman, ungkap Yohanes.

Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni ketika wartawan mengatakan, tidak tahu adanya rapat tersebut dengan 46 Walinagari yang diundang oleh Sekretaris Daerah. Benar Saya tidak tahu ucap Bupati yang baru saja dilantik hampir empat bulan yang lalu ini. Sebaiknya hubungi saja Sekda karena dia yang mengundang rapat tersebut, demikian diwartakan Harian Medan Pos. BIN 567/Ey MP

Hasil Pengaspalan CV. Limpur Sejati dan PT. Nabil Surya Persada Hancur



PPTK Terkesan Restui Pekerjaan Asal Jadi

Padang Pariaman (Sumbar),BAKINNews---Nampaknya pekerjaan pengaspalan jalan Hotmix yang dikerjakan oleh CV. Limpur Sejati notabenenya perusahaan milik oknum anggota dewan Padang Pariaman yang berinisial “BH” dan pengaspalan jalan Hotmix yang dilaksanakan oleh PT. Nabil Surya Pesada yang berlokasi di Rimbo Kalam Parik Malintang tepatnya akses jalan menuju Kantor Bupati Padang Pariaman yang baru akan menuai proses hukum.

Sebab, dalam waktu dekat Lembaga Pengawasan Pelaksanaan Pemerintah Daerah Republik Indonesia (LP3DRI) akan melaporkan persoalan dugaan pengurangan volume pekerjaan kepada penegak hukum. Hal tersebut dikatakan Dirjen Investigasi LP3DRI, Hendrizal Paloh dikantornya, Jum’at (11/2).

Menurutnya, pemilik proyek jangan asal-asalan saja mem PHO dan FHO pekerjaan yang dikerjakan CV. Limpur Sejati dan PT. Nabil Surya Persada. Seharusnya tim yang diturunkan untuk mengecek hasil pekerjaan itu harus benar-benar profesional. Jadi jangan ada main mata dengan rekanan.

“Kalau kita melihat kondisi jalan yang sudah dikerjakan itu memang menghawatirkan, padahal baru beberapa hari saja pekerjaan itu selesai dilaksanakan tapi sudah hancur, bahkan kita menduga volume pekerjaan juga telah dikurangi, sebab dari hasil penglihatan secara visual, aspal yang dihampar tersebut sangat tipis, bahkan permukaan Hotmix yang telah dilaksanakan juga kasar,” tegas Hendrizal.

Dikatakannya, disini terlihat kedua perusahaan tersebut tidak profesional dalam melaksanakan proyek, seharusnya dengan hasil pekerjaan demikian pemilik proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Padang Pariaman harus memblacklist kedua perusahaan itu karena dinilai telah gagal dalam melaksanakan pekerjaan serta mutu dan kualitas pekerjaan juga dipertanyakan.

Makanya, kita dalam waktu dekat ini kata Hendrizal, akan melaporkan persoalan tersebut ke penegak hukum setelah semua bukti-bukti sudah kita rangkum dan layak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita juga sangat mengharapkan kepada penegak hukum, jangan hanya menerima laporan dari masyarakat, LSM dan Wartawan saja, seharusnya penegak hukum lebih jeli dalam menyikapi kasus-kasus seperti ini, karena kasus-kasus seperti ini berpotensi merugikan keuangan Negara,” ungkap Hendrizal Palo.

Seperti pemberitaan koran ini sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, CV. Limpur Sejati terkesan memaksakan pekerjaan tersebut, sebab rekanan bekerja malam hari menghampar Klas A untuk Base (dasar) jalan. Bahkan pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Padang Pariaman juga tak pernah kelihatan saat penghamparan material, padahal ini merupakan pekerjaan utama (pokok), kata masyarakat yang minta namanya dirahasiakan.

Dikatakannya, jelas saja hasil pekerjaan seperti ini, karena tidak ada yang mengawasi, ungkapnya kesal seraya mengatakan yang namanya kontraktor jelas mencari untung yang besar sehingga kerap kali kualitas pekerjaan terabaikan.

Bukan itu saja pengaspalan jalan Hotmix yang dilaksanan PT. Nabil Surya Persada sama hancurnya dengan pengaspalan yang dilaksanan CV. Limpur Sejati. Sebab, pekerjaan yang dikerjakan berdekatan ini kondisi sekarang sudah mulai menampakkan borok. Dan kuat dugaan ketebalan base (dasar) dikurangi volumenya, bahkan ketebalan aspal yang sudah dihampar juga terkesan sama.

Dari hasil pekerjaan yang terlihat dengan kasat mata, aspal yang dihampar diduga menyimpang dari dokumen bestek, karena diduga ditipisnya pemakaian aspal dan tidak padatnya base jalan membuat kualitas pengaspalan jadi berkurang. Alhasil baru hitungan hari dibeberapa titik sudah mulai hancur.

Ketika ditanya pada Yendri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perihal perbaikan pekerjaan pengaspalan yang dilakukan oleh dua rekanan tersebut yang ditemui koran ini, Rabu (2/2) di DPU Padang Pariaman mengatakan, “pekerjaan tersebut masih dalam pemeliharaan, kemaren rekanan beralasan belum adanya Asphalt Mixing Plant (AMP) beroperasi, tapi setelah Saya telusuri, ada AMP yang beroperasi yakni PT. Nasiotama Karya Bersama yang kebetulan juga lagi mengerjakan pekerjaan pengaspalan jalan Ketaping-Duku, Jadi Aspal bisa dibeli disana, jawab Yendri.

Dikatakan Yendri, kita sudah memerintahkan rekanan untuk segera memperbaiki, dan kalau tidak diperbaiki dari sekarang maka lama-lama kerusakan jalan tersebut akan bertambah parah dan yang rugi rekanan juga berapa coz yang akan dikeluarkan tentunya lebih besar lagi, ungkap Yendri singkat seraya mengatakan memang penghamparan Klas A untuk base jalan dilakukan pada malam hari mengingat waktu yang tinggal hanya sedikit. BIN 567

Terjadi Diperbatasan Kab. Agam Dengan Kab. Padang Pariaman


Tanah Negara Diperjualbelikan, Walikorong Diduga Terlibat

Padang Pariaman (Sumbar),BAKINNews---Oknum masyarakat di Nagari Sikucur Korong Bukit Bio-Bio diduga telah berani menjual tanah Negara yang kuat dugaan masuk dalam wilayah tanah konservasi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat.

Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh, J Nurdin Arif, salah seorang masyarakat yang peduli dengan lingkungan dan juga anggota LP3DRI (Lembaga Pengawas Pelaksanaan Pemerintah Daerah Republik Indonesia) yang berkantor pusat di Pariaman.

Seperti data yang diperoleh J Nurdin Arif yang tertera dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah atas nama Sudirman yang beralamat di Korong Bukit Bio-bio Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam telah menjual tanah kepada Dr. Azman Tanjung yang beralamat di Bukit Bio-Bio Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam seluas 2 Ha sebesar Rp. 3 Juta.

Begitu juga dengan, Kudun yang juga beralamat di Bukit Bio-Bio yang telah menjual tanah kepada Dr. Azman Tanjung seluas 2 Ha dengan biaya sebesar Rp. 4 Juta. TK Syafei yang beralamat di Korong Sungai Jernih Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam juga telah seluas 2 Ha dengan harga Rp. 4 Juta kepada Dr. Azmar Tanjung.

Bukan itu saja, dugaan penjualan tanah Negara juga dilakukan, Adam Malik yang beralamat di Korong Bukit Bio-Bio Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam seluas 2 Ha dijual kepada Dr. Azman Tanjung seharga Rp. 3 Juta, dan Buyuang Sidi juga menjual tanah seluas 2 Ha kepada Dr. Azman Tanjung sebesar Rp. 4 Juta. Dalam hal jual beli tanah tersebut diketahui oleh Ninik Mamak dan Walikorong Bukit Bio-Bio Nagari Sikucur, Busri Sikumbang.

Dan berdasarkan hasil laporan J Nurdin Arif yang dilayangkan juga kepada BKSDA Provinsi Sumbar, perihal dugaan penjualan tanah Negara, pihak BKSDA telah menerima laporan tersebut. Malah pihak BKSDA telah membuat surat resmi tentang pelaporan ini kepada J Nurdin Arif. Dalam surat yang dibuat BKDA itu perihalnnya berbunyi, “Penerimaan Laporan Pengaduan tentang Perambahan Kawasan Suaka Alam Maninjau Utara Selatan,” yang langsung ditandatangani oleh Kasatgas Polhut Murjono.

Dari data-data yang diperoleh Koran ini, jelas tanah yang telah dijual oleh oknum masyarakat tersebut merupakan tanah Kawasan Suaka Alam Maninjau Utara Selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Bahkan J Nurdin Arif juga telah melaporkan dugaan penjualan tanah Negara ini kepada LP3DRI untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

J Nurdin yang ditemui Koran ini saat melaporkan kejadian tersebut ke LP3DRI, Rabu (2/2) lalu mengungkapkan, tanah tersebut setelah ditanyakan ke pihak BKSDA merupakan tanah suaka alam, jadi kenapa bisa masyarakat memperjualbelikan tanah tersebut kepada orang lain, padahal tanah tersebut terletak di Maninjau Kabupaten Agam yang berbatasan langsung dengan Kab. Padang Pariaman, ujar J Nurdin Arif.

“Kita berharap secepat mungkin pihak-pihak yang berkompeten untuk segera meninjau lokasi kejadian, karena ini merupakan tanah Negara dan masyarakat tidak punya hak diatas tanah itu, kalau perlu masyarakat yang telah menjual tanah Negara tersebut diproses secara hukum yang berlaku sesuai dengan aturan perlindungan suaka alam di Negara ini,” tegas J Nurdin Arif. BIN 567

Laporan LSM BAKIN Perihal Dugaan Kerugian Negara di DKP Padang Pariaman


Pejabat Terkait Mulai di “Panggil” Aparat

Padang Pariaman (Sumbar)BAKINNews---Tak sia-sia laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKIN) ke Polres Padang Pariaman beberapa waktu lalu tentang dugaan kerugian Negara di Dinas Kelautan dan Perikanan Padang Pariaman mulai dilirik penegak hukum.

Kasus dugaan kerugian Negara terjadi pada pekerjaan proyek pembangunan tambat kapal/perahu Pulau Pieh oleh CV. Sepasang Merpati dengan nomor kontrak 149/SPP-DKP/X-2010 tanggal 8 oktober 2010 dan pekerjaan pembangunan pondok wisata/pondok jaga Pulau Pieh oleh CV. Tri Arga Bhakti dengan nomor kontrak 150/SPP/X-2010 tanggal 8 Oktober 2010. Sampai akhir Tahun 2010 tidak melaksanakan pekerjaan sementara uang muka sebesar 30% sudah diambil.

Dari sikap yang dilakukan rekanan ini jelas telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, dan kuat indikasi kerugian Negara dalam pekerjaan tersebut, karena secara fisik Negara jelas telah dirugikan, bahkan juga secara materil seperti honor panitia pengadaan dan biaya perencanaan dari proyek tersebut.

Padahal dalam keprres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya telah dijelaskan pada bagian kesebelas mengenai kontrak pengadaan barang/jasa, paragraf ketujuh tentang penghentian dan pemutusan kontrak, pada pasal (2) telah jelas dinyatakan, pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak. Pada pasal (3) juga disebutkan isinya, “pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa, jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara, sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa, membayar denda dan ganti rugi kepada Negara, pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.”

Disini terlihat pihak penyedia jasa tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan, padahal kalau kita mengacu kepada pakta integritas pada poin 3 dinyatakan, “dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini.

Pada poin (4) juga telah dijelaskan, “apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam pakta integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Masri, SST. MM., yang dihubungi koran ini, Rabu (2/2) lewat Hp-nya perihal pemberiaan daftar hitam (Blacklist) kepada rekanan apakah sudah dilaksanakan atau belum, masri menyatakan, “semua berkas sudah ada dipihak Kepolisian, sebaiknya tanya saja di Kepolisian,” ujar Masri singkat.

Disini terlihat PPTK tidak mengerti dengan aturan yang ada, kalau kita pikir-pikir apa hubungan pemberian daftar hitam kepada rekanan dengan proses yang dilakukan Kepolisian?

Seyogya, pemberian daftar hitam kepada rekanan harus ada usulan dari dinas terkait ke LPJKD Sumbar, barulah LPJKD Sumbar memberikan blacklist kepada rekanan dalam jangka waktu tertentu.

Tapi, kuat dugaan sampai saat ini niat baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Padang Pariaman untuk memberikan usulan blacklist kepada LPJKD Sumbar belum ada. Pasalnya, ketika ditanyakan kepada PPTK jawabannya terkesan mengelak.

Ketika dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Rafinus Sihombing melalui Hp-nya, Rabu (2/2) mengatakan, memang laporan LSM BAKIN tersebut akan kami tindak lanjuti, dan sekarang dalam proses, sebaiknya tanyakan saja kepada anggota Saya Yanto yang kebetulan bersama Saya,” ungkap Kasat Reskrim.

Ketika ditanyakan kepada Yanto sampai dimanakah proses laporan LSM BAKIN mengenai dugaan kerugian Negara di DKP Padang Pariaman, menurut informasi yang beredar pejabat terkait sudah dipanggil pihak Kepolisian? Dijawab Yanto, “perlu diklarifikasi kami bukan memanggil tapi kami baru mengundang pejabat yang terkait di Dinas DKP Padang Pariaman untuk mengumpulkan berkas-berkas, dan apabila sudah lengkap kita akan segera melakukan penyelidikan,” tegas Yanto. BIN 567

Jalan Hotmix Pasa Dama-Rimbo Kalam ala CV. Limpur Sejati dan PT. Nabil Surya Persada


Pekerjaan Diburu, Kualitas Pekerjaan Tak Bermutu




Padang Pariaman (Sumbar), BAKINNews---Memang, setiap pekerjaan kalau tidak dikerjakan dengan niat yang baik jelas akan berimbas kepada pelaksanaan serta kualitas pekerjaan. Hal tersebut terungkap pada pekerjaan pemeliharaan jalan Pasar Dama-Rimbo Kalam di Kecamatan Enam Lingkung.

Sebelum pekerjaan selesai sudah ada indikasi kongkalingkong antara PPTK dengan rekanan. Kenapa dikatakan demikian? Sebab, sekitar seminggu mau habis kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan baru dimulai. Hebatnya, PPTK tetap memberikan adendum perpanjangan waktu sampai pekerjaan ini dilaksanakan sampai siap 100%.

Sebelumnya Yendri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dihubungi wartawan, Jum’at (19/11) mengatakan, kita sudah memberi teguran kepada rekanan untuk yang ketiga kalinya, dan pekerjaan itu habis kontrak tanggal 23 November, ujar Yendri. Menurut Yendri, pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena waktu pelaksanaan hampir habis.

“Pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan, sebab sampai tanggal 23 November kontrak kerja habis, dan mengenai uang muka yang sudah diambil 30 % kita akan mencairkan jaminannya untuk mengganti uang muka,” tutur Yendri. Ketika ditanya, apakah perusahaan itu akan di black list, Yendri berujar, kita akan mem-black list perusahaan tersebut, dan kita selalu komit dalam pekerjaan harus sesuai dengan aturan, tegas Yendri.

Namun, entah ada apa, kata-kata yang dikeluarkan oleh PPTK saat itu terkesan hanya menutupi borok pekerjaan dari CV. Limpur Sejati yang notabene milik oknum anggota DPRD Padang Pariaman. Atau jangan-jangan karena milik oknum anggota dewan, sehingga PPTK tak berani bertindak sesuai aturan yang telah diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga saat ditemui wartawan PPTK selalu mempunyai beribu alasan untuk membela rekanan.

Meskipun perpanjangan waktu diberikan oleh PPTK kepada perusahaan milik oknum Dewan ini, tapi kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan terkesan asal jadi dan tak bermutu. Pekerjaan senilai Rp. 788.498.000,-, dengan nomor kontrak 067/SPP-DPU/VII-2011 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender yang dimulai 27 Juli 2010 ini sampai saat sekarang dibeberapa titik sudah mengalami kerusakan, namun niat baik dari rekanan untuk melakukan pemeliharaan belum ada.

Ketika PPTK, Yendri ditemui koran ini diruang kerjanya perihal peryataan dia terdahulu yang ditemui beberapa hari lalu mengatakan, “kita memang sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengklaim jaminan pelaksanaan sebelum kontrak habis tanggal 22 November 2010,” ujar Yendri.

Dikatakan Yendri, pada tanggal 21 masuk klas A, karena bobot sudah lebih dari 30% kita tidak jadi mengklaim jaminan pelaksanaan, malah kita beri perpanjangan waktu, yang sebelumnya juga dipengaruhi cuaca serta lahan yang tidak bebas sepanjang 80 meter, ungkap Yendri terkesan membela rekanan.

“Secara kuantitas pekerjaan sudah dilaksanakan 100%, namun secara kualitas Saya belum bisa menjelaskan karena ada tim yang menilai, tutur Yendri seraya mengatakan memang ada unsur kelalaian rekanan sehingga pekerjaan ini terlambat.

Hancurnya Hotmix Yang Dikerjakan PT. Nabil Surya Persada

Kualitas pengaspalan PT. Nabil Surya Persada diruas jalan Pasa Dama-Rimbo Kalam juga diperbincangkan masyarakat. Pasalnya pekerjaan yang menghabiskan dana sekitar 1,877 Miliar untuk tiga ruas dan salah satu ruas untuk ruas jalan pasa dama rimbo kalam juga terindikasi asal jadi. Saat koran ini kelokasi proyek, Rabu (26/1) dibeberapa titik pengaspalan sudah ada yang hancur. Parahnya pinggir tiang listrik juga diaspal sehingga tiang listrik berda persis ditengah jalan.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kadis PU Padang Pariaman, Zainir ST., mengatakan, sebaiknya tanyakan saja kepada PPTK, karena sekarang Saya sedang berada di Jakarta, ucap Zainir. BIN 567

Smile Tour DPE Terkesan Foya-foya, Bupati Izinkan




Padang Pariaman (Sumbar), BAKINNews---Belum genap seratus hari kepemimpinan Bupati Padang Ali Mukhni Damsuar, Kamis (20/1). Bupati terkesan sudah menampakan kekuasaanya bukan kepemimpinannya. Buktinya, persoalan izin tambang sedang heboh-hebohnya dibicarakan masyarakat sampai berujung pada hujatan. Karena masyarakat menilai Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) seenaknya saja memberikan izin penambangan di Padang Pariaman. Sehingga timbul berbagai macam gejolak ditengah masyarakat, yang menyatakan menolak kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Padang Pariaman melalui DPE dalam lingkup perizinan tambang.

Salah satu kejadian terjadi di Anduring Kecamatan 2 X II Kayu Tanam baru-baru ini menuai aksi demo dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat izin pertambangan yang dikeluarkan DPE. Konon kabarnya izin pertambangan galian C yang dikeluarkan atas nama Baidir oleh DPE merupakan teman dekat Mantan Bupati Padang Pariaman. Dan berbagai kalangan masyarakat menduga izin yang dikeluarkan itu karena ada hubungan kedekatan, dan seminggu sebelum mantan Bupati Padang Pariaman dilantik menjadi Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mantan Bupati merekomendasi izin galian C tersebut kepada DPE.

Bukan itu saja, kuat dugaan galian C (tanah urug) di Balah Aia Nagari Koto Tinggi Kecamatan Enam Lingkung juga terkesan ada permainan dinas terkait. Pasalnya, aktivitas galian C tersebut juga menuai hujatan dari masyarakat. Karena galian C yang dilakukan oleh Syahrial Dt. Maninjun menurut masyrakat adalah illegal alias tanpa izin.

Nah, kok bisa Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni mengambil kebijakan untuk memberikan izin kepada 29 orang pegawai DPE melaksanakan Smile Tour ke Bandung dari tanggal 21 s/d23 Januari 2011 yang langsung ditandatangani Sekda, Yuen Karnova, SE., dengan Nomor 039/SPT/DPE-2011.

Padahal kalau kita melihat target PAD dari realisasi pemungutan pajak bahan galian bukan logam adalah sebesar Rp. 1,3 Miliar tapi realisasinya yang dipungut oleh DPE hanya Rp. 1.141.542.555, berarti tidak memenuhi target PAD. Meskipun demikian Bupati diduga tetap memberikan bonus kepada DPE.

Dan banyak berbagai kalangan masyarakat menduga, untuk apa dilakukan Smile Tour oleh DPE bersama 29 orang pegawainya? Bahkan darimana sumber dana dari perjalanan yang dilakukan?

Anehnya, seperti surat izin yang dikeluarkan Sekda Yuen Karnova, baru satu yang terdata yakni nama Zarli Naim merupakan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) juga ikut tercantum namanya di izin perjalanan Dinas Pertambangan dan Energi ini.

Ketika koran ini mempertanyakan kepada Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni yang ditemui di Pendopo (Rumah Dinas Bupati), Kamis (20/1) Ia membenarkan dan memberi izin untuk pergi Smile Tour tersebut.

“Memang Saya memberikan izin kepada semua pegawai DPE untuk pergi tour ke Bandung selama tiga hari, hal itu dilakukan untuk refresing para pegawai DPE dalam bentuk bonus,” ujar Ali Mukhni.

Ketika ditanya pada Bupati dari mana sumber dana perjalanan Smile Tour itu diambil? Dijawab Bupati, “dana perjalanan itu adalah hak mereka, karena dana itu diambil dari upah pungut dari pendapatan retribusi galian C dan itu sudah ada aturannya,” ujar Bupati.

Bahkan koran ini mempertanyakan kepada Bupati, apakah tidak terlalu cepat kebijakan ini diambil, sebab, masyarakat sampai sekarang masih risau dengan berbagai izin tambang galian C, yang dikeluarkan oleh DPE dan baru-baru ini sempat demo? Dijawab Bupati, “Saya rasa memang sudah tepat waktunya, karena dana perjalanan itu diambil dari upah pungut tahun 2010,” jawab Bupati.

Namun disatu sisi, Bupati terkesan mengelak ketika ditanyakan ada salah seorang pegawai di Dinas PU Padang Pariaman yang ikut dalam rombongan Dinas Pertambangan dan Energi, menurut Bupati, itu persoalan teknis sebaiknya tanyakan saja kepada yang bersangkutan, tukuk Bupati.

Bukan itu saja, Bupati juga tidak mengetahui berapa jumlah dana yang diambil dari upah pungut galian C Tahun 2010 yang dikatakannya itu, “persoalan besar dana untuk perjalanan itu sebaiknya tanyakan saja kepada Hanibal,” elak Bupati.

Hanibal, SE. MM., Kepala DPKD dan Asset Padang Pariaman yang dijumpai Wartawan koran diruang kerjanya, Kamis (20/1) mengatakan, kok Bapak Bupati mengarahkan kepada Saya, tanya Hanibal.

Menurut Hanibal, upah pungut dari galian C Tahun 2010 apabila dicairkan Tahun 2011 itu tidak dibenarkan kerena telah melebihi waktu anggaran.

Tapi ketika ditanyakan kepada Hanibal berapa persentase dari upah pungut yang dikeluarkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi dari hasil realisasi pendapat galian C Tahun 2010? Dijawab Hanibal, “Saya belum bisa memberikan jawaban karena semua itu ada dianggota Saya bagian keuangan, tutur Hanibal sambil tersenyum manis ketika mendengar peryataan koran ini yang dikutip dari ucapan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni. BIN 567