3 April 2010

Menyorot Aktivitas Pelabuhan Dermaga Dumai Selain Ajang Pungli, Tenaga TKBM Kontraversi

Meskipun Dermaga D, Pelabuhan Dumai telah selesai dikerjakan, namun sampai saat ini belum diresmikan dan dioperasikan secara resmi. Alhasil dijadikan pelabuhan illegal oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi. Sementara aparat terkait tutup mata. Ada apa???

Dumai, BAKINNews---Pengoperasian Dermaga D pelabuhan Dumai sampai kini menjadi bahan perbincangan hangat dimasyarakat. Betapa tidak pembangunan untuk pelabuhan ini senilai Miliaran Rupiah dari APBN itu telah selesai dikerjakan beberapa tahun lalu, tetapi sampai kini belum diresmikan, bahkan telah dioperasikan tanpa izin resmi. Kapal barang bongkar muat di pelabuhan tersebut diduga dikendali kan “oknum tertentu” ?
Diperoleh berbagai informasi menyebutkan, dermaga tersebut sudah sejak lama digunakan untuk sandar sejumlah kapal barang tanpa mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dari Adpel. Bahkan pengoperasiannya mengundang tanda tanya diberbagai kalangan. Yang mana pelanggaran aturan yang berlangsung selama ini sepertinya diduga dibiarkan.
Ironisnya, tidak jelas diketahui kenapa proyek APBN perhubungan laut ini sampai sekarang tidak diresmikan. Sementara jasa sandar kapal selama ini diduga tidak jelas rimbanya entah diembat siapa?
Di dermaga ini kapal impor barang dari Malasyia rutin sandar berlabuh tanpa ada izin dari pihak Syahbandar Dumai, hal itu diungkapkan sumber media ini di Kantor Adpel Dumai. Namun berpedoman pada kenyataan Dermaga D telah dioperasikan, disinyalir pengusaha importir barang sepertinya menguasai pelabuhan tersebut semaunya kapal pembawa barang sandar berlabuh dan bongkar muat barang.
Mirisnya bayaran jasa sandar kapal di dermaga ini diduga keberadaannya kabur, alias diduga diembat oknum tertentu dan kasus ini sedang ditelusuri beberapa LSM di Dumai, seperti LSM FIPPR, LSM LPPNRI Dumai dan Lembaga Relawan Anti Korupsi (CG) Dumai.
Sementara itu, kegiatan bongkar muat di dermaga tersebut diduga dimanfaatkan pihak tertentu, tidak tanggung-tanggung ketentuan masalah pekerjaan bongkar muat sesuai Surat Keputusan Tiga Menteri sepertinya dikangkangi, sehingga mengundang kontraversi antara organisasi pekerja bongkar muat disana. Dan kasus ini sedang ditelusuri Adpel Dumai, “siapa aktor yang bermain dibalik masalah ini”? Sementara tidak diresmikannya dermaga pelabuhan tersebut, Dirjen Perhubungan Laut belum dapat dikonfirmasi wartawan Bongkar.
Di satu sisi soal masalah pekerja bongkar muat di dermaga D kini menjadi ajang rebutan antara organisasi pekerja bongkar muat. Menurut sumber Media ini di Adpel Dumai mengatakan, bahwa pekerja bongkar muat disana belum ada izin berdasarkan aturan dan ketentuan sesuai SKM (Surat Keputusan Menteri) Perhubungan sebut sumber itu.
Sementara menurut Pak Udin salah satu pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mengungkapkan bahwa selama ini yang bekerja di Dermaga D TPI Lama adalah dibawah komando Saiful (SPKD). Padahal menurut Undang-Undang dan Aturan dan Perizinan yang mengantongi adalah TKBM, sebut Udin.
Lebih lanjut pengurus TKBM ini menyesalkan sikap aparat terkait yang kurang proaktif terhadap masalah kerja bongkar muat di Dermaga D yang seakan-akan dimonopoli pihak tertentu untuk bekerja di Dermaga D tersebut.
Karena itu koordinator lapangan (Udin) mengatakan, agar istansi terkait seperti Adpel, Pelindo, Bea Cukai, dan KP3 dapat memberikan kebijaksanaan secara adil kepada pemegang izin resmi yang mengantongi SKM untuk melakukan bongkar muat (TKBM-red), ungkap Udin mengakhiri. BIN 861

Tidak ada komentar: