23 April 2010

Kunker Anggota DPRD Sumbar Dapil II Ke Danau Singkarak

Masyarakat Menjerit, Ratusan Hektar Sawah Gagal Panen.

Israr Jalinus: PT.PLN Harus Bertanggung Jawab.
Elavasi Air Danau Singkarak yang meluap ke daratan telah menggenangi persawahan masyarakat. Ironisnya, padi yang terlihat menguning terancam gagal panen, parahnya hal tersebut telah Enam Bulan terjadi. Sementara pihak PLN hingga kini tidak merespon keluhan masyarakat tersebut.
Padang, BAKINNews ---Masyarakat yang bermukim di sekitar tepi danau Singkarak, telah lama menderita dan merugi akibat areal persawahan mereka tergenang oleh elapasi atau meluapnya air danau.Tingginya elapasi air Danau Singkarak tersebut dikarenakan PLTA Singkarak telah menampung / menyimpan air danau untuk kebutuhannya.
Anehnya, hingga kini pihak PT. PLN belum mengantongi MoU dengan masyarakat sekitar danau tersebut, tentang kejelasan berapa debit air yang akan mereka tampung untuk PLTA Danau Singkarak, dan berapa meter debit air yang akan dilepaskan kembali ke Danau. Hal tersebut terungkap ketika Anggota DPRD Sumbar melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Pemilihan (Dapil) II.
Zul Muncak tokoh masyarakat Tanah Lapang. Jorong Talau Singkarak.Kab.Solok Rabu (21/4) dihadapan Anggota DPRD Sumbar Dapil II berujar, Ratusan hektar persawahan masyarakat telah rusak dan gagal panen, disebabkan elavasi kenaikan air danau Singkarak telah melebihi diambang batas normal, padahal dalam Satu hektar sawah masyarakat bisa menghasilkan 7 sampai 8 ton padi..
Namun, padi yang terendam air tersebut harus wajib dipanen petani, meskipun Cos / biaya mengeluarkan padi yang terendam air lebih besar dari mengolah sawah, parahnya padi tersebut tidak laku dijual, karena mutunya tidak bagus dan menghitam.
Dikatakannya, kami atas nama masyarakat petani di sekitar Danau Singkarak, meminta kepada pihak PLN, agar aturan- aturan yang telah dibuat dulu ditinjau ulang kembali, tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan serta dikambing hitamkan, seperti selama ini pihak PLN beranggapan masyarakat telah menghalangi menampung air Danau Singkarak untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA), ujarnya.
Drs. Zalbakri Ketua Komisi C DPRD Kab. Solok mengatakan, sebenarnya ini merupakan semacam pelangaran yang dialamatkan kepada PLTA. Sebelumnya telah ada semacam kesepakatan/ perjanjian antara pihak PLN dan pemerintah Nagari sekitar danau, bahwasanya PLTA boleh membuang kembali air ke Danau antara 3,63-per sekian meter.
Namun, kesepakatan tersebut hanya diatas kertas saja, debit elavasi air danau Singkarak saat ini, tingginya sekitar 4 meter. Akibatnya air danau telah meluap ke persawahan masyarakat. Secara institusi DPRD Kab.Solok telah melayangkan surat kepada PLN Wilayah di Bukittingi, bahkan sampai ke Pusat, namun PT. PLN Pusat menjawab, bahwa itu wilayah Palembang.
Tuturnya lagi, jika masalah ini tidak juga menemui titik terang, kita kuatir masyarakat sekitar danau Singkarak terdiri dari 4 Nagari, apalagi yang terimbas sawahnya gagal panen akibat elavasi air danau, akan melakukan demo, dan mereka telah membentuk Persatuan Petani Salingka Danau Singkarak.
Zalbakri menambahkan, Bupati pada rapat Paripurna dengan DPRD Kab.Solok mengatakan, persoalan tersebut telah ditanggani oleh Dinas Pertanian, masyarakat yang sawahnya gagal panen, akan mendapatkan ganti rugi, namun hingga kini apa yang dikatakan oleh Bupati Gusmal tersebut, belum sampai ke masyarakat, terangnya.
Israr Jalinus Anggota DPRD Sumbar Dapil II dari Fraksi PAN dalam pertemuan dengan masyarakat sekitar danau Singkarak, kepada Wartawan mengatakan, meluapnya air Danau Singkarak dan menenggelamkan Ratusan hektar persawahan masyarakat, ini merupakan sebuah kecerobohan pihak PLN.
DPRD Sumbar Dapil II dalam hal ini bisa mensomasikan pihak PLN, karena telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Bukan itu saja, dalam hal ini intinya pihak PT.PLN harus bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar Danau Singkarak, tegasnya.
Ia menambahkan, kita dari Dapil II dalam hal ini akan segera menanggapi aspirasi masyarakat sekitar danau Singkarak ini yang terimbas elapasi air Danau. DPRD Sumbar bersama dengan instansi terkait, seperti PSDA, pihak PT. PLN,masyarakat serta unsure lainnya, akan mengadakan hearing untuk membahas persoalan yang ada, sehingga persoalan elavasi air danau Singkarak tersebut segera tuntas, dan masyarakat tidak merasa di rugikan lagi, ujarnya. BIN Yose.

1 komentar:

BIDADARI mengatakan...

QS surat 68 Al Qalam ayat 7 :"Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah Yang Paling Mengetahui siapa yang sesat dari jalanNya; Dia-lah yang Paling Mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk".Bila ada orang mengambil hak orang lain dan orang tsb. tidak ridho maka disebut pencuri serta bisa ditangkap polisi dan hukumannya dipenjara. Sekarang bila mengambil haknya Allah apa ya hukumannya?, padahal pengadilan akhirat lebih keras
Salam Ibu Asminar