5 April 2010

Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Kab. Tebo Jambi Rp. 13,43 Miliar Polda Periksa Kepala Sekolah Dasar

Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Kab. Tebo Jambi Rp. 13,43 Miliar
Polda Periksa Kepala Sekolah Dasar
Polda Jambi terus mengusut dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2008 senilai Rp.13,43 Miliar, bahkan beberapa Kepala Sekolah telah diperiksa terkait proyek peningkatan mutu sekolah. Akankah kasus tersebut terungkap dan menyeret Kadis Pendidikan, mari kita tunggu. Semoga!!!
Jambi, BAKINNews----Dua Kepala SD di Kabupaten Tebo, Jambi, dimintai keterangannya oleh penyidik Sat II Bidang Pidana Khusus Polda Jambi, terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada anggaran 2008 senilai Rp.13,43 Miliar.
Kasat II Polda Jambi AKBP. Robert Sormin melalui penyidik AKP. Nurman Sahdini di Jambi, Senin mengatakan, dalam pekan ini sedikitnya ada 10 Kepala SD yang akan dimintai keterangannya terkait proyek Peningkatan Mutu Sekolah Kategori 3 untuk SD dan Madrasah Iftidayah (MI).
Dari 52 SD atau MI di Kabupaten Tebo tersebut yang menerima dana DAK pendidikan untuk progam peningkatan mutu sekolah, mulai pekan ini, setiap pekan akan dipanggil 10 Kepala SD untuk dimitai keterangannya.
"Saat ini yang datang memenuhi panggilan penyidik Sat II Polda Jambi adalah Kepala SDN 19/VIII Desa Punti Kalo Kecamatan Sumai dan Kepala SDN 44 Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumai, Kabuaten Tebo," kata Nurman.
Mereka dimintai keterangannya oleh penyidik Polda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2008 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Tebo.
Sementara itu, pendamping kedua Kepala SD yang dimintai keterangannya di Polda, Sri Hayani membenarkan pemeriksaan terhadap Marzuki Kepala SD Negeri 19/VIII dan Sulaiman Kepala SD Negeri 44 Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.
Sri mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan DAK Bidang Penidikan tahun anggaran 2008 di Kabupaten Tebo, yang setiap sekolah mendapatkan anggaran sekitar Rp.287 Juta untuk dua kegiatan kerja.
Dua kegiatan tersebut, pertama senilai Rp.127 Juta untuk setiap sekolah guna pembangunan fisik yang sudah dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Sedangkan, kegiatan kedua senilai Rp.160 Juta untuk setiap sekolah, ternyata sudah diatur oleh oknum di Dinas Dikbudpora bernama Dumyati yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Anggaran Teknis Kegiatan (PPATK), kata Sri Hayani.
Untuk kegiatan kedua tersebut semua SD di Tebo, sudah diatur kegiatannya, sekolah hanya menerima barang yang ada di dalam anggaran namun tidak semuanya sesuai dengan spesifikasi dan jumlah barang yang dianggarkan.
Barang yang diadakan pada kegiatan kedua, seperti komputer, alat peraga, buku pengayaan dan peralatan sekolah, ternyata setiap sekolah berbeda, artinya ada yang dapat dan ada juga yang tidak dapat.
Berdasarkan informasi, dalam beberapa hari ini penyidik Sat II Polda Jambi juga akan memintai keterangan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo Abu Kabar yang saat proyek tersebut dilaksanakan hingga saat ini masih menjabat. BIN Ant/J.001

Tidak ada komentar: