23 April 2010

Menyigi Ajaran Syaiful Karim Guru Syamsu Rahim

Ajaran Sesat Yang Dibanggakan Syamsu Rahim Terbukti Sudah



Ajaran dan Buku H. Syaiful Karim sang guru kepercayaan Syamsu Rahim, yang setiap saat didatangkan untuk memberikan ajaran sesat kepada para pengikutnya terbukti sudah.
Sekarang MUI Sumbar sudah menyerahkan kepada Pakem Sumbar untuk menindaknya, sesuai dengan sosialisasi yang dilaksanakan di Mesjid Raya Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Jum’at 2/4 Malam lalu, karena Buku tersebut sudah jelas-jelas menyesatkan masyarakat, sesuai dengan bukti yang sudah dilansir Media ini pada Tahun 2008.

Selayo, BAKINNews---BERMACAM cara sudah dilakukan oleh Syamsu Rahim dalam membela ajaran sesat Syaiful Karim, yang juga sampai menuding media yang memberitakan itu tidak benar, pada hal yang dilakukan oleh Media tersebut sesuaqi dengan Kode Etik Jurna listiknya sudah benar dalam pemberitaan yang disampaikan ketengah-tengah publik dan pada tahun 2008 tersebut sekarang sudah terbukti adanya.
Untuk itu masyarakat meminta kepada pihak penegak Hukum agar laporan Syamsu Rahim yang mengadukan Mingguan Bakinnews dan Wartawannya terhadap membuka boroknya dalam pengajian sesat tersebut, karena yang diberitakan BAKINNews tersebut sudah terbukti saat MUI Sumbar mengeluarkan Fatwanya yang sekarang sudah diserahkan kepada Pakem Sumbar.
Saat Wartawan BAKINNews meliput sosialisasi yang diadakan di Mesjid Raya Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Jum’at 2/4 Malam lalu, yang dipandu oleh Ustad Kamrizal, LC.
Berbagi bukti sudah dinyatakan oleh para nara sumber yang datang dari Sumbar dan juga yang dari Kabupaten /Kota Solok. Tak salah lagi bahwa selama ini ajaran Saiful Karim Guru Besar yang didatangkan Samsu Rahim dari Cimahi, yang selama ini sudah meresahkan masyarakat Sumbar terbukti sudah dan ajaran Syaiful Karim tersebut harus dihapuskan di Tanah Minang kabau ini dan dikutip dalam sosialisasi tersebut, seandainya Syamsu Rahim belum juga taubat akan diusir dari Tanah Minag Kabau ini kata salah seorang ustad dari MUI Sumbar.
Sedangkan yang lainya juga mengatakan kalau tidak mau bertaubat setelah mendengarkan rekaman-rekaman malam ini tak perlu lagi Syamsu Rahim bersama penginkutnya berada di Minang Kabau, karena orang seperti itu sudah MURTAD di Minang kabau yang hukumnya diusir, kalau tidak mau bertaubat serta tidak pantas orang yang tidak bertaubat menjadi pemimpin daerah ini.
Disisi lain tak usah Wali Kota itu ditakuti dalam menjalankan amarmakruf Nahimungkar, karena Syamsu Rahim sudah sesat.
Wali Kota Syamsu Rahim harus bertanggung jawab dan bertaubat, kalau sudah mendengarkan rekaman-rekaman malam ini dan belajar kepada ulama yang berilmu dan Ajaran yang sesat dan menyesatkan itu akan dilaporkan secara hukum yudikatif kepada Polda Sumbar, karena ajaran sesat yang melibatkan banyak orang umat Islam yang dibanggakan Syamsu Rahim terbukti sudah. Akibatnya gara-gara Nira setitik rusak Menisan sebelanga. BIN-700.

Tak Kembalikan Sisa Uang Kelulusan

Polwan Calo di Poltabes Ingkar Janji


Pekanbaru, BAKINNews---Seorang warga Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, RK (42) kesal terhadap seorang oknum perwira Polisi Wanita (Polwan) berinisial RW. Polwan yang bertugas di jajaran Poltabes Pekabaru tidak mengembalikan sisa uang kelulusan masuk Polri senilai Rp. 8 Juta kepada keluarganya, dari Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Cerita petaka calo ini diawali RK, meminta pertolongan kepada RW agar meloloskan keponakannya SL masuk Polisi di daerah Riau tahun 2007. Hubungan RK dan RW merupakan hubungan dekat dan sudah dianggap keluarga. Lantaran itulah yang membuat RK percaya.
Untuk meloloskan SL, RW meminta uang Rp. 10 Juta kepada orangtua SL. Orangtua SL menyanggupi dan langsung memberikan uang itu kepada RW. "Kami ini sebenarnya sudah keluarga dekat dengan RW. Dan mengenai uang Rp. 10 Juta itu orangtua SL langsung datang dari Padang Sidempuan mengantarnya ke rumah RW, yang disaksikan 5 orang datang ke rumah RW," sebutnya.
Maksud pemberian, kata RK untuk pengurusan tahap pertama seleksi penerimaan masuk Polisi gelombang (I), kira-kira akhir tahun 2007. Pemantapan bagi SL agar dibekali tentang tes wawasan umum, kesehatan dan lain sebagainya, untuk syarat test. Untuk testlah uang itu diberikan
Namun, saat mau mengikuti test administrasi, tenyata SL mengidap penyakit kelejar dibagian tubuhnya. Solusinya harus di operasi di Rumah Sakit Santa Maria Kota Pekanbaru. Gara-gara uang RK tidak ada, Kemudian memakai uang yang diberikan orangtua SL dan diminta Rp. 2 Juta ke RW. “Kami minta uang Rp. 2 Juta dan RW memberikan dan uang kami sisa Rp. 8 Juta lagi," katanya.
Usai operasi, terjadi perubahan, SL yang akan masuk pada gelombang I ternyata tertunda dengan alasan tahun ini untuk masyarakat luar daerah Riau tak bisa mendaftar. RW menyarankan untuk gelombang kedua pada April 2008.
Mendengar itu SL pulang ke Padang Sidempuan. Tiba waktunya, SL tidak mau lagi masuk Polisi. Dan RK menyarankan uang yang Rp. 8 Juta dikembalikan kepada orangtua SL. "Pengurusan RW untuk meloloskan SL belum ada, apalagi untuk mengikuti administrasi persyaratan test pada gelombang I itu, dan uang Rp. 8 Juta itu masih di tangan RW dan Saya sarankan RW mengembalikan ke rekening orangtua SL," katanya.
Seiring berjalannya waktu, dalam pikiran RK urusan uang sudah selesai diberikan RW kepada orangtua SL. Ketika Ia pulang lebaran ke Padang Sidempuan tahun 2009, Ia merasa kaget saat orangtua SL menyinggung uang belum sampai ke tangannya.
Sotak saja Ia malu, seolah-olah ada persengkongkolan dirinya dengan RW. "Saya jadi malu di kampung Saya seolah-olah Saya bersekongkol dengan RW yang tidak memberikan uang Rp. 8 Juta itu. Padahal SL sudah Saya anggap anak Saya sendiri," katanya.
Setelah pulang dari kampung. Ia langsung mendatangi rumah RW. "Sudah tiga kali Saya ke rumahnya, bermacam-macam alasannya. Uang itu untuk dipakai untuk biaya kuliah, datang kedua, uang sudah habislah dan begitulah seterusnya. “Kapan Saya ada Saya masukan SL jadi Polisi,” katanya mengelak.
Kalau orangtua SL menelepon dari kampung selalu dijawab RW tidak ada dirumah. Begitu juga dengan suami RK bila dikirim pesan pendek, kadang dijawab, kadang tidak. "Kalau dikirim pesan, balasannya sibuk, ada rapat, ada demo. Nantilah Saya bayar," imbuhnya.
RW yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler RK mengatakan, "Saya sedang sibuk dan sedang berada di daerah Panam," jawabnya singkat dan handphonenya tidak aktif lagi. BIN RHI/Hap

Menyoal Lambannya Proyek Pengendalian Banjir PSDA Sumbar

Yulman Hadi: Black List Perusahaan Tak Mampu



Parah dan ironis, ternyata banyak kontraktor yang tidak punya kompetensi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.Aneh nya pihak dinas yang terkait pun diduga adem ayem dan merestui untuk mengerjakan proyeknya.Akhirnya pelaksanaan pekerjaan kontraktor tersebut, ternyata amburadul.
Padang, BAKINNews --- Nampaknya pelaksanaan perkerjaan beberapa proyek pengendalian banjir di Sumbar terancam gagal.Buktinya lihat saja pekerjaan tahap Dua proyek pengendalian banjir Batang Gasan, ternyata proyek tersebut pekerjaan fisiknya baru selesai 38, 25 % dan Cekdam Batang Lumpo pekerjaanya baru terlaksana 50,16 %.
Parahnya, kontrak proyek multiyears tersebut akan berakhir pada November mendatang. Lucunya, berbagai alasan keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut pun dikeluarkan, seperti kondisi alam, dan banjir. Namun setelah di cek and ricek oleh dinas terkait, ternyata kontraktornya tidak punya kompetinsi untuk mengerjakan proyek yang dananya dianggarkan dari uang Negara.
Bahkan, Ali Musri Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar sendiri pun mengakuinya, ketika hearing dengan Komisi III DPRD Sumbar Senin (5/4), bahwa proyek Batang Gasan di Padang Pariaman ternyata dikerjakan oleh kontraktor alasan, ‘’di sini kita akui telah kecolongan, seharusnya proyek sebesar itu yang telah mempunyai site managernya, justru malah petugas kita yang banyak membantu di lapangan, ungkapnya.
Dalam hal ini akan kita panggil seluruh kontraktor proyek tersebut,untuk memberikan ultimatum tentang kesanggupan mereka dalam melaksanakan proyek tersebut. ‘’Jika tidak sanggup maka kontraknya akan kita cabut /putuskan, tegas Ali Musri.
Di Dinas PSDA Sumbar ada Enam proyek multiyears yang ditargetkan harus rampung tahun 2010 ini.Proyek tersebut seperti Pengendaliaan Banjir Batang Gasan, Batang Tiku, Embung Parak, Cekdam Batang lumpo, dan Cekdam Batang Tampo serta Banjir Batang Painan.
Di tempat yang sama, Syafril Daus PPTK, pada Bidang Sungai Rawa dan Pantai mengatakan, untuk proyek Batang Tiku sudah rampung 100 % , bahkan pada Minggu depan tim Pysical Hand Over (PHO) telah kelapangan untuk mengecek bobot pekerjaan kontraktor tersebut.
Sementara itu, Israr Jalinus Anggota Komisi III DPRD Sumbar berujar, Dinas PSDA harus memberikan supervisi terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek dalam waktu jangka pendek, tujuannya agar pelaksanaannya tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan proyek tersebut.
Artinya, ini dilakukan demi menyelamatkan uang Negara yang berjumlah Miliaran Rupiah.Tuturnya lagi, PSDA harus memperketat pengawasan ke lokasi pelaksanaan pekerjaan kontraktor, sehingga hasil pekerjaan tersebut, dapat seperti yang kita harapkan, ujarnya.
Bukan itu saja,tukuk Yulman Hadi dari Fraksi Golkar, Dinas PSDA harus bertegas- tegas dan memberikan sokterapi kepada kontraktor yang lamban serta tidak mempunyai tenaga ahli di lapangan.” Jika mereka tidak mampu melaksanakan pekerjaan proyek yang telah dikerjakannya, PSDA harus berani memutuskan kontraknya, jika perlu perusahaan tersebut di black lits saja, tegasnya.
H.M.Nurnas Ketua Komisi III mengatakan, seharusnya hal tersebut Dinas PSDA tidak begitu saja menyalahi kontraktor, sebelum proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor, apakah dinas sudah mendeteksi kapasitas kontraktor tersebut. Kita mengingatkan, kedepan pihak PSDA agar konsisten mematuhi aturan Pengawasan Barang dan Jasa yang tertuang pada Kepres 80 tahun 2003 dan perubahannya, sehingga tidak ada persoalan tentang berbagai pelaksanaan pekerjaan di sejumlah proyek lagi, harapnya. BIN Yose.

Kunker Anggota DPRD Sumbar Dapil II Ke Danau Singkarak

Masyarakat Menjerit, Ratusan Hektar Sawah Gagal Panen.

Israr Jalinus: PT.PLN Harus Bertanggung Jawab.
Elavasi Air Danau Singkarak yang meluap ke daratan telah menggenangi persawahan masyarakat. Ironisnya, padi yang terlihat menguning terancam gagal panen, parahnya hal tersebut telah Enam Bulan terjadi. Sementara pihak PLN hingga kini tidak merespon keluhan masyarakat tersebut.
Padang, BAKINNews ---Masyarakat yang bermukim di sekitar tepi danau Singkarak, telah lama menderita dan merugi akibat areal persawahan mereka tergenang oleh elapasi atau meluapnya air danau.Tingginya elapasi air Danau Singkarak tersebut dikarenakan PLTA Singkarak telah menampung / menyimpan air danau untuk kebutuhannya.
Anehnya, hingga kini pihak PT. PLN belum mengantongi MoU dengan masyarakat sekitar danau tersebut, tentang kejelasan berapa debit air yang akan mereka tampung untuk PLTA Danau Singkarak, dan berapa meter debit air yang akan dilepaskan kembali ke Danau. Hal tersebut terungkap ketika Anggota DPRD Sumbar melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Pemilihan (Dapil) II.
Zul Muncak tokoh masyarakat Tanah Lapang. Jorong Talau Singkarak.Kab.Solok Rabu (21/4) dihadapan Anggota DPRD Sumbar Dapil II berujar, Ratusan hektar persawahan masyarakat telah rusak dan gagal panen, disebabkan elavasi kenaikan air danau Singkarak telah melebihi diambang batas normal, padahal dalam Satu hektar sawah masyarakat bisa menghasilkan 7 sampai 8 ton padi..
Namun, padi yang terendam air tersebut harus wajib dipanen petani, meskipun Cos / biaya mengeluarkan padi yang terendam air lebih besar dari mengolah sawah, parahnya padi tersebut tidak laku dijual, karena mutunya tidak bagus dan menghitam.
Dikatakannya, kami atas nama masyarakat petani di sekitar Danau Singkarak, meminta kepada pihak PLN, agar aturan- aturan yang telah dibuat dulu ditinjau ulang kembali, tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan serta dikambing hitamkan, seperti selama ini pihak PLN beranggapan masyarakat telah menghalangi menampung air Danau Singkarak untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA), ujarnya.
Drs. Zalbakri Ketua Komisi C DPRD Kab. Solok mengatakan, sebenarnya ini merupakan semacam pelangaran yang dialamatkan kepada PLTA. Sebelumnya telah ada semacam kesepakatan/ perjanjian antara pihak PLN dan pemerintah Nagari sekitar danau, bahwasanya PLTA boleh membuang kembali air ke Danau antara 3,63-per sekian meter.
Namun, kesepakatan tersebut hanya diatas kertas saja, debit elavasi air danau Singkarak saat ini, tingginya sekitar 4 meter. Akibatnya air danau telah meluap ke persawahan masyarakat. Secara institusi DPRD Kab.Solok telah melayangkan surat kepada PLN Wilayah di Bukittingi, bahkan sampai ke Pusat, namun PT. PLN Pusat menjawab, bahwa itu wilayah Palembang.
Tuturnya lagi, jika masalah ini tidak juga menemui titik terang, kita kuatir masyarakat sekitar danau Singkarak terdiri dari 4 Nagari, apalagi yang terimbas sawahnya gagal panen akibat elavasi air danau, akan melakukan demo, dan mereka telah membentuk Persatuan Petani Salingka Danau Singkarak.
Zalbakri menambahkan, Bupati pada rapat Paripurna dengan DPRD Kab.Solok mengatakan, persoalan tersebut telah ditanggani oleh Dinas Pertanian, masyarakat yang sawahnya gagal panen, akan mendapatkan ganti rugi, namun hingga kini apa yang dikatakan oleh Bupati Gusmal tersebut, belum sampai ke masyarakat, terangnya.
Israr Jalinus Anggota DPRD Sumbar Dapil II dari Fraksi PAN dalam pertemuan dengan masyarakat sekitar danau Singkarak, kepada Wartawan mengatakan, meluapnya air Danau Singkarak dan menenggelamkan Ratusan hektar persawahan masyarakat, ini merupakan sebuah kecerobohan pihak PLN.
DPRD Sumbar Dapil II dalam hal ini bisa mensomasikan pihak PLN, karena telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Bukan itu saja, dalam hal ini intinya pihak PT.PLN harus bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar Danau Singkarak, tegasnya.
Ia menambahkan, kita dari Dapil II dalam hal ini akan segera menanggapi aspirasi masyarakat sekitar danau Singkarak ini yang terimbas elapasi air Danau. DPRD Sumbar bersama dengan instansi terkait, seperti PSDA, pihak PT. PLN,masyarakat serta unsure lainnya, akan mengadakan hearing untuk membahas persoalan yang ada, sehingga persoalan elavasi air danau Singkarak tersebut segera tuntas, dan masyarakat tidak merasa di rugikan lagi, ujarnya. BIN Yose.

9 April 2010

Menyoal Buku Syaiful Karim dan Pengajian Rutin di Rumah Walikota Solok Kalau Tidak Taubat, Syamsu Rahim dan Pengikutnya Terancam Bagikan


H. Nafrul, Tokoh Masyarakat Minangkabau
Tak Sesuai Dengan Aqidah Agama Islam

Solok, BAKINNews---Menanggapi ajaran sesat yang dibeberkan Syaiful Karim, guru kepercayaan yang didatangkan Syamsu Rahim yang telah meresahkan masyarakat sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat untuk ikut serta mensosialisasikan, sehingga masyarakat yang tidak tahu dengan ajaran sesat Syaiful Karim tersebut bisa memahami secara bersama.
Sementara H. Nafrul tokoh masyarakat Minangkabau, saat diminta komentar terhadap pengajian yang menyesatkan di Rumah Dinas Wako Solok, Senin (5/4) siap acara Zikir bersama di Nagari Sungai Janiah mengatakan, bahwa masyarakat sudah sama-sama mendengarkan dan melihat hasil pernyataan MUI Sumbar.
Menurutnya, karena ajaran Syaiful Karim guru yang didatangkan Syamsu Rahim memang tidak lagi sesuai dengan aqidah-aqidah agama Islam, tentu secara bersama-sama kita pasti tidak cocok dengan ajaran yang menyesatkan tersebut, yang benar kita harus meluruskan dan tidak boleh menyimpang dari aqidah Agama Islam.
Sebab, tidak ada manusia di muka bumi yang tak kilaf, tetapi kita harus minta taubat dan maaf dalam kekilafan dan masyarakat yang telah terlanjur harus kita revisi kembali. Ibarat pepatah Minang mengatakan, kok salah pado Allah mintak taubat, kok salah pado manusia mintak maaf.
Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat agar mengingatkan kepada saudara-saudara dekat kita, supaya jangan menerima ilmu pengetahuan agama yang tidak jelas kebenarannya.
Ditambahkanya, kita sebagai umat yang beragama harus memberikan masukkan kepada orang-orang yang salah dari jalan Allah, dan bagi yang telah salah jalan, harus meminta taubat kembali dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat selama ini, yang dikira jalan kita sudah benar, tetapi kita tidak tahu dan lupa bahwa kita sudah berlumuran dosa.
Untuk itu sadarlah bagi umat Islam yang telah menodai agamanya sendiri, dan jangan agama ini dijadikan politik, untuk kepentingan pribadi, yang jelas ajaran Syaiful Karim Guru yang didatangkan Syamsu Rahim itu sudah sesat dan menyesatkan umat dan telah meresahkan masyarakat banyak, jelasnya. BIN 700

Menyoal Buku Syaiful Karim dan Pengajian Rutin di Rumah Walikota Solok Kalau Tidak Taubat, Syamsu Rahim dan Pengikutnya Terancam Bagikan


Prof. Dr. Amir Saripuddin, Mantan Ketua MUI Sumbar 2 Periode
Telah Mengadukkan Aqidah Islam Dengan Aqidah Sufi

Selayo, BAKINNews---Sementara Amir Saripuddin dalam sosialisasi tersebut memberikan kesimpulan, tentang Ajaran Syaiful Karim yang terutama telah terungkap dalam bukunya yang sesat dan menyesatkan, dan telah mencampur adukkan aqidah Islam dengan aqidah Sufi yang telah melecehkan kehormatan dan kesucian Ajjar Aswad serta telah memplesetkan makna ayat-ayat Alqur’an, karena itu harus dihapus dan dibubarkan ajaran-ajarannya yang dikembangkan dimungka bumi ini.
Disamping itu Ormas Islam telah menyatakan, Ajaran Syaiful Karim harus secepatnya dihentikan penyebarannya, karena dapat merusak tatanan kehidupan Umat dan budaya Minangkabau yang berdasarkan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” dengan arti kata, Adat Memakai Syarak Berkata, untuk itu di Wilayah Sumbar pada khususnya, di Indonesia pada umumnya harus dihentikan dan dihapuskan.
Untuk itu, diminta pada Umat Islam agar menjaga ketentraman dalam menyingkapi aliran sesat ini dan menjauhkan diri dari perbuatan anarkhis. Kepada mereka yang sudah terpengaruh dari Ajaran Syaiful Karim, agar segera bertobat dan kembali keajaran yang benar, jelas Amir Saripuddin. BIN 700

Menyoal Buku Syaiful Karim dan Pengajian Rutin di Rumah Walikota Solok Kalau Tidak Taubat, Syamsu Rahim dan Pengikutnya Terancam Bagikan


H. Gusrial Gazahar, LC. MA., Ketua Fatwa MUI Sumbar
Kajian Tasauf Yang tak Matang

Selayo, BAKINNews---Menyikapi pengajian sesat Syaiful Karim serta Buku yang berjudul “Bertamu di Rumahnya,” guru yang didatangkan Syamsu Rahim ke Rumah Dinas Walikota Solok.
Dikatakannya, bahwa dia sudah mengundang Syaiful Karim untuk berdialog, untuk mencari kebenaran, undangan itu diberikan satu minggu sebelum acara dilaksanakan, karena selama ini ada isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, kenapa si penulis (Syaiful Karim) guru yang didatangkan Syamsu Rahim tidak pernah datang untuk berdialog dalam acara bedah buku dengan hasil karyanya yang bersangkutan tidak pernah hadir, ada apa?
MUI tidak akan pernah berhenti menyampaikan amarmakruf nahimungkar tentang kesesatan ini, sampai kapanpun walaupun dalam kondisi apapun baik Pilkada ataupun tidak Pilkada MUI tidak akan berhenti untuk menyampaikan ini pada masyarakat luas khususnya di Wilayah Sumatera Barat ini.
Bagi anda yang menilai misi MUI dibalik semua ini terserah, karena ini tugas kami selaku Ulama, karena MUI tidak dalam hal ini menusuk atau mengarahkan tusukan pada per Individu, walaupun sudah bertemu dan setelah itu lari saja, malah ketika ditegurpun tidak menjawab, walaupun itu Pimpinan atau penguasa, namun bagi MUI tidak masalah.
MUI dalam hal ini tidak menuju pada orang terhormat, siapapun yang berfikiran seperti ini adalah keliru dalam pandangan MUI apapun pangkatnya, dalam mempertangung jawabkan kajian ini sesuai dengan keimanan yang penuh dan sunah ini tanggung jawabnya Dunia dan Akhirat.
Semua buku karya Syaiful Karim kulitnya saja yang berubah, isinya sama mengarah pada satu titik yang sama, mengarah pada Ajar Aswad tidak pernah bergeser dari titik itu juga dan ini akibatnya kalau kajian Tasauf yang tidak matang dalam pemahamannya akhirnya penulis menimbulkan khayal ketika dia pergi haji.
Ketua Fatwa MUI Sumbar mengharapkan, jangan sampai para ulama kita yang ada di Sumatera Barat sampai tunduk dan patuh pada penguasa dalam hal agama Islam, karena itu akan dikhawatirkan akan adanya intervensi atau penekanan dari penguasa.
Ketua Fatwa MUI Sumbar tidak setuju dengan perbuatan penguasa seperti itu, jelas H. Gusrial. BIN 700

Tugas Bupati Padangpariaman Kedepan Berat!

by Yohanes Wempi on Sunday, April 4th 2010 No Comment
in Liputan Media

LOKA KARYA PKDP

Potensi wilayah Kabupaten Padangpriaman cukup besar. semua harus dikelola serta dikembangkan dengan baik. Sekarang ini sudah otonomi Kota, tentu wilayah pun sudah dibatasi. Dan juga pemindahan ibukota Kabupaten Padangpariaman telah disepakati. Hal ini mesti dipahami oleh semua elemen yang ada. Sebab jika tidak akan bisa timbul masalah besar nanti.

Demikian dikatakan Bupati Kabupaten Padangpariaman yang diwakili Sekretaris Daerah H. Yuen Karnova saat membuka acara pelaksanaan seminar dan lokakarya (semiloka) Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Piaman (DPP-PKDP) dengan stake holder di kampung, di Aula Saiyo Sakato, Kantor Bupati Padangpariaman, Sabtu (3/4/2010).

Dikatakan, satu persatu wilayah Kab. Padangpariaman sudah banyak yang lepas. Seperti, Koto Tangah, Bungus, dan daerah-daerah lain. Termasuk daerah Mentawai. Oleh sebab itu kedepan ini perlu diperhatikan. Kepulauan Mentawai itu punya potensi cukup besar dari segi pariwisata.

“Pemimpin kedepan untuk menjadi Bupati di Kab. Padangpariaman punya tugas berat. Untuk membangun daerah ini. Apalagi Daerah ini dilanda musibah pasca gempa 30 September lalu. Oleh sebab itu dibutuhkan pemimpin punya kualitas, punya wawasan luas, dan bisa mengajak investor,” kata Yuen Karnova.

Hadir pada acara itu Ketua Umum DPP-PKDP Dr Ir H Suhatmansyah Is, M.Si beserta rombongan, Tim Tujuh PKDP, segenap unsur Pemkab Kab. Padangpariaman, Camat, Walinagari, Tokoh dan Alim Ulama, dan para perantau.

Ketua Pelaksana acara Semiloka PKDP Drs H Asmara Djaya dalam laporannya mengatakan, peran PKDP untuk membangun kampung cukup besar. PKDP selalu melihat dan memperhatikan perkembangan kampung. Salah satunya dengan melaksanakan acara Semiloka ini.

“Tujuan kita melaksanakan acara ini untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, apalagi dalam menghadapi pemilukada yang tidak lama lagi. Semua stake holder kita undang. Termasuk para calon kandidat yang akan maju. Kita minta masukan-masukan dari mereka, dan nantinya masukan tersebut akan kita rekomendasikan buat Bupati terpilih,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Semiloka PKDP Ir H Aulia R Putera, adanya acara ini merupakan langkah bersama menuju Piaman Saiyo Sakato. Hasil dari Semiloka ini akan kita rangkum dan akan kita rekomendasikan buat Bupati terpilih dalam menjalankan tugasnya nanti.

Dalam acara Semiloka yang dipandu Hendra Anwar SS.i itu, menghadirkan tiga nara sumber.Yakni Direktur Fasilitasi Organisasi Politik Kemasyarakatan, Ditjen Kesbangpol, Kemdagri Dr Ir H Suhatmansyah Is, MS.i tema makalah “Pembangunan Kembali Padangpariaman yang Bermartabat”, Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM DPP-PKDP Prof Dr Musril Zahari, M.Pd tema “Kepemimpinan dan Kesantunan di Nagari Beradat dan Bersyarak”, dan Ketua Tim Tujuh DPP-PKDP Ir H Muharmein Zein Chaniago, M.Eng, MPM tema “Kriteria Kepala Daerah Padangpariaman Untuk Kemaslahatan Masyarakat,”.

“Sungguh merupakan kebahagian bagi masyarakat Padangpariaman memiliki sosok pemimpin masa depan yang punya karakter terpuji, sehingga dapat membangun kembali Piaman yang Bermartabat,” kata Suhatmansyah. Dikatakan, apalagi daerah Kab. Padangpariaman wilayah terkena gempa bumi 2009 lalu yang hampir 90 persen bangunan perkantoran, sekolah dan rumah penduduk hancur berantakan sehingga menyebabkan trauma cukup mendalam bagi korban.

“Dengan potensi SDA, SDM, nilai agama, dan budaya yang cukup tinggi dengan pembangunan kembali Padangpariaman dimulai dengan memilih pemimpin yang punya karakter terpuji,” katanya.

Sementara itu Musril Zahari mengatakan, sekaitan pemilukada yang semakin dekat, kita meyakinkan bahwa untuk menjadi pemimpin itu diperlukan kriteria didasarkan pada falsafah dipunyai orang Minang. PKDP telah berhasil menyusun kriteria untuk setiap calon yang akan maju.

“Disamping itu masyarakat perlu dicerahkan dan dibelajarkan untuk memilih pemimpin berdasarkan kualitas dirumuskan dalam Tim Tujuh. Diharapkan pemimpin yang dipilih masyarakat berdasarkan kriteria itu mampu membangun kembali Kab. Padangpariaman, paling tidak sejajar dengan daerah-daerah lainnya,” tuturnya.

Hal senada juga dikatakan Muharmein Zein Chaniago, gempa melanda Padangpariaman khususnya, dan Sumbar pada umumnya, merupakan suatu realitas. Berbagai penilaian dilontarkan atas musibah gempa ini yang terjadi pada nagari berfalsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) ini. Namun, sebagai seorang muslim kita jangan berburuk sangka, bahwa nagari ini diberi ujian oleh Allah SWT, untuk melihat sampai sejauhmana keimanan kita.

“DPP PKDP dengan Tim Tujuhnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari masyarakat Padangpariaman telah menyusun tujuh kriteria untuk menjadi Kepala Daerah Kab. Padangpariaman pada masa mendatang yang penuh tantangan. Tujuh kriteria itu punya sikap dan ketaqwaan, kepemimpinan dan integritas, kompetensi dan pengetahuan, dukungan dan kekayaan, visi dan inovasi, kewirausahaan dan jaringan, terakhir komunikasi dan kecerdasan,” ucap Muharmein.

Dikatakan, tujuh kriteria ini diharapkan dapat membuka mata dan fikiran rakyat. Apabila masyarakat menjatuhkan pilihan pada figur tidak tepat, kita tidak bisa berharap bahwa pemulihan kehidupan masyarakat akibat gempa 2009 akan terealisasi dengan baik. Untuk itu DPP PKDP berketetapan hati bahwa tujuh kriteria ini sangat penting disosialisasikan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menetukan pilihaan.

Sumber : http://padang-today.com/?today=news&id=15041

5 April 2010

Dugaan Ajaran Sesat Syaiful Karim Guru Syamsu Rahim Hajar Aswad Disimbolkan Kemaluan Wanita

Dugaan Ajaran Sesat Syaiful Karim Guru Syamsu Rahim
Hajar Aswad Disimbolkan Kemaluan Wanita
--Zulkarnaini: Pengaruh Kejawen Jawa
Syaiful Karim yang merupakan buya/ustadz yang acapkali diundang Walikota Solok Syamsu Rahim memberikan pengajian di rumah dinasnya di Tembok Kota Solok, kini ajarannya makin kuat dinyatakan sesat. Lantas Bagaimana dengan pengikutnya yang rata-rata Muspida Kota Solok???

Solok, BAKINNews---Soal dugaan ajaran sesat Syaiful Karim dengan buku yang dikarangnya "Bertamu Di Rumah Nya" terus berlanjut. MUI Sumbar akhirnya menetapkan buku tersebut merupakan buku yang bermuatan ajaran yang menyesatkan dan menodai agama Islam. Tindaklanjutnya, MUI Sumbar melalui surat resminya No. 043/U/MUI-SB/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 meminta Pakem Sumbar untuk melarang buku dimaksud dan ajaran-ajaran yang dikembangkan dalam pengajian Syaiful Karim.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini ketika jumpa pers bersama seluruh wartawan media cetak Harian/Mingguan dan media elektronik Solok, di Kantor MUI Kab. Solok Koto Baru, beberapa waktu lalu. Dia menambahkan Komisi Fatwa MUI Sumbar menemukan banyak kekeliruan dan kesalahan dalam buku tersebut, baik dari aspek meteodologi maupun materi yang dikandung. Antara lain, berupa pelecehan ajaran dan simbol-simbol agama serta ajaran yang menyesatkan.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Solok itu, penyesatan terjadi karena ajaran-ajaran yang disampaikan Syaiful Karim beranjak dari mimpi-mimpi Syaiful Karim. Disamping itu, dia menduga pula adanya pengaruh Kejawen Jawa. Dalam hal ini, Syaiful Karim yang merupakan buya/ustadz yang acapkali diundang Walikota Solok Syamsu Rahim memberikan pengajian di rumah dinasnya di Tembok Kota Solok ini, bermimpi seakan-akan telah bertemu Allah.
Dari isi buku yang mengandung ajaran sesat tersebut, Ketua MUI Kab. Solok Zulkarnaini mengungkapkan simbol-simbol agama telah diplesetkan ke simbol-simbol sex. Sebagai contoh, figura Hajar Aswad disimbolkan dengan kemaluan wanita, sedangkan Hajar Aswadnya sendiri dilambangkan dengan kepala sang cabang bayi. Lalu, perkataan jasmani diplesetkan dengan mengurainya menjadi jas dan mani. Selain itu, ajaran sesat tersebut mengaku bertemu Allah di dunia. Padahal, tegas Zulkarnaini, bertemu Allah hanya bisa diakhirat kelak.
“Nabi Muhammad, menurut ajaran sesat Syaiful Karim, baru diperintahkan sholat ketika Isra’ Mi’raj tersebut. Padahal, jauh sebelum itu Nabi Muhammad telah melakukan sholat seperti sholat malam dan lainnya. Harusnya, kita yang mengikuti dan menjalankan hadist Nabi dan ayat-ayat Allah. Bukan sebaliknya, kita melakukan pembenaran,” tambahnya.
Menurutnya, karena isi buku “Bertamu di Rumahnya” yang ditulis/dikarang Syaiful Karim menyesatkan, maka otomatis ajaran yang diberikan Syaiful Karim melalui buku itu dan praktek pengajiannya pun menyesatkan. Dia membantah anggapan oknum-oknum tertentu pengikut pengajian Syaiful Karim yang mengatakan pengajian/ajaran Syaiful Karim termasuk Tarekat. Menurutnya, Tarekat itu memiliki standar-standar tertentu dan ajaran Syaiful Karim tidak termasuk kedalam itu.
“Isi buku “Bertamu di Rumahnya” Syaiful Karim menyesatkan. Otomatis, ajaran dan pengajiannya pun menyesatkan. Juga, ajarannya bukan Tarekat,” ujarnya khusus kepada media ini.
Namun, bilamana ajaran sesat Syaiful Karim ada memiliki oknum-oknum pengikut tertentu, Zulkarnaini menilai keberadaan Umaro ikut memberikan andil untuk itu. Dia menduga para oknum jema’ah sengaja dikondisikan untuk kepentingan politis Umaro bersangkutan. BIN 868

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Badan Perpustakaan Jambi Riva’i Dituntut 15 Bulan Penjara Bagikan

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Badan Perpustakaan Jambi
Riva’i Dituntut 15 Bulan Penjara
Akhirnya kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Fiktif keluar Kota Jambi senilai Rp. 129 Juta dengan terdakwa Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi Riva’i, dituntut JPU 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jambi

Jambi, BAKINNews---Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi Riva`i, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp. 129 Juta dituntut satu tahun dan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yusuf Luqita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, yang dihadiri Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Subaidi dan terdakwa Riva’i yang didampingi kuasa hukumnya Jumato.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, tentang tindak pidana korupsi, seusai dakwaan subsider.
Selain dituntut satu tahun tiga bulan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.50 Juta subsider satu bulan kurungan dan terhadap barang bukti berupa uang Rp.129 Juta dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa surat-surat lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Adapun hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa, adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan.
Selan itu, uang yang dianggap sebagai kerugian negara, juga telah dikembalikan oleh terdakwa dan saksi lainnya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, kata JPU Luqita.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan dan Jumanto menyatakan akan menyiapkan pembelaan secara tertulis yang diajukan pada persidangan pekan depan.
Pada persidangan tersebut terungkap kasus ini berawal pada tahun 2007 lalu, dengan adanya anggaran dana sebesar Rp.273 Juta di Kantor Perpustakaan Wilayah untuk biaya perjalanan dinas ke luar Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan diduga kuat separuh dari dana tersebut tidak digunakan, namun oleh pegawai kantor tersebut dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan bukti tiket perjalanan palsu.
Selain itu dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya untuk dijadikan tersangka, yaitu dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hj. Imah dan Antoni, serta Supratman Bendaharawan Badan Perpustakaan Provinsi Jambi.
Ketiga terdakwa awal sudah disidangkan, mereka divonis hakim PN Jambi dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara, dan ditetapkan sebagai tahanan kota. BIN Ant/J.001

Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Hamba Muarabulian Batanghari Kejati Temui Kejanggalan Tender

Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Hamba Muarabulian Batanghari
Kejati Temui Kejanggalan Tender
Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Hamba Muarabulian, Kabupaten Batanghari senilai Rp. 3,3 Miliar makin terungkap, setelah penyidik Kejaksaan memeriksa Dirut RSUD Hamba Husni E Taufik dan terungkap proses lelang sudah diatur pihak terkait.

Jambi, BAKINNews---Kejanggalan demi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muarabulian, Kabupaten Batanghari senilai Rp.3,3 Miliar terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bahkan proyek yang menggunakan anggaran APBN dan APBD 2008 tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa pihak terkait makin terungkap adanya korupsi yang dimulain dari proses tender pengadaan alat kesehatan tersebut.
Ironisnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan lelang proyek pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muarabulian, terungkap saat pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) RSUD Hamba, Husni E Taufik, yang diperiksa penyidik, kata salah satu Jaksa Penyidik Kejati Jambi, Fauzan, Senin lalu.
Dalam pemeriksaan terhadap Husni ditemukan kejanggalan atas proses lelang alat kesehatan yang diduga sudah diatur oleh pihak terkait, sehingga ada dugaan kuat pelanggaran tidak pidana korupsinya.
Setelah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Kabupaten Batanghari ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Kejati Jambi terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Dirut RSUD Hamba, Husni dicecar 23 pertanyaan terkait pengadaan dan proses lelang sejak pukul 09.00 WIB, dan dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan ada kejanggalan dalam proses lelang, kata Fauzan.
Indikasi itu kini tengah didalami diantaranya terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp. 3,3 Miliar dana dari dua pos APBN dan APBD tersebut dan Taufik diperiksa terkait selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan alat kesehatan.
Selain Husni, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sukatwan pimpinan PT. IGM Cabang Jambi, hanya saja Sukatwan tidak hadir dari panggilan penyidik, dan informasi yang diperoleh mengatakan kontraktor pengadaan alat kesehatan itu kini dipindahtugaskan ke Yogyakarta.
"Sukatwan tidak memenuhi panggilan untuk hari ini dan dia sudah dipindahkan oleh kantor pusatnya ke Yogyakarta, sehingga penyidik Kejaksaan akan layangkan kembali panggilan ketiga terhadapnya," tegas Fauzan.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan yang telah dilakukan, penyidik masih belum menemukan alat bukti yang lengkap, tentang dugaan korupsi tersebut, namun demikian, hasil sementara berdasarkan keterangan saksi, ada tujuh kegiatan yang dilakukan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut dimana pengerjaan proyek itu menggunakan dua pos anggaran.
Dananya berasal dari APBD sebesar kurang lebih Rp.1,3 Miliar dan APBN sekitar Rp. 2 Miliar dimana kegiatan itu untuk membeli alat-alat seperti mesin anastesi dan meja operasi. BIN Ant/J.001

Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Kab. Tebo Jambi Rp. 13,43 Miliar Polda Periksa Kepala Sekolah Dasar

Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Kab. Tebo Jambi Rp. 13,43 Miliar
Polda Periksa Kepala Sekolah Dasar
Polda Jambi terus mengusut dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2008 senilai Rp.13,43 Miliar, bahkan beberapa Kepala Sekolah telah diperiksa terkait proyek peningkatan mutu sekolah. Akankah kasus tersebut terungkap dan menyeret Kadis Pendidikan, mari kita tunggu. Semoga!!!
Jambi, BAKINNews----Dua Kepala SD di Kabupaten Tebo, Jambi, dimintai keterangannya oleh penyidik Sat II Bidang Pidana Khusus Polda Jambi, terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada anggaran 2008 senilai Rp.13,43 Miliar.
Kasat II Polda Jambi AKBP. Robert Sormin melalui penyidik AKP. Nurman Sahdini di Jambi, Senin mengatakan, dalam pekan ini sedikitnya ada 10 Kepala SD yang akan dimintai keterangannya terkait proyek Peningkatan Mutu Sekolah Kategori 3 untuk SD dan Madrasah Iftidayah (MI).
Dari 52 SD atau MI di Kabupaten Tebo tersebut yang menerima dana DAK pendidikan untuk progam peningkatan mutu sekolah, mulai pekan ini, setiap pekan akan dipanggil 10 Kepala SD untuk dimitai keterangannya.
"Saat ini yang datang memenuhi panggilan penyidik Sat II Polda Jambi adalah Kepala SDN 19/VIII Desa Punti Kalo Kecamatan Sumai dan Kepala SDN 44 Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumai, Kabuaten Tebo," kata Nurman.
Mereka dimintai keterangannya oleh penyidik Polda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2008 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Tebo.
Sementara itu, pendamping kedua Kepala SD yang dimintai keterangannya di Polda, Sri Hayani membenarkan pemeriksaan terhadap Marzuki Kepala SD Negeri 19/VIII dan Sulaiman Kepala SD Negeri 44 Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.
Sri mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan DAK Bidang Penidikan tahun anggaran 2008 di Kabupaten Tebo, yang setiap sekolah mendapatkan anggaran sekitar Rp.287 Juta untuk dua kegiatan kerja.
Dua kegiatan tersebut, pertama senilai Rp.127 Juta untuk setiap sekolah guna pembangunan fisik yang sudah dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Sedangkan, kegiatan kedua senilai Rp.160 Juta untuk setiap sekolah, ternyata sudah diatur oleh oknum di Dinas Dikbudpora bernama Dumyati yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Anggaran Teknis Kegiatan (PPATK), kata Sri Hayani.
Untuk kegiatan kedua tersebut semua SD di Tebo, sudah diatur kegiatannya, sekolah hanya menerima barang yang ada di dalam anggaran namun tidak semuanya sesuai dengan spesifikasi dan jumlah barang yang dianggarkan.
Barang yang diadakan pada kegiatan kedua, seperti komputer, alat peraga, buku pengayaan dan peralatan sekolah, ternyata setiap sekolah berbeda, artinya ada yang dapat dan ada juga yang tidak dapat.
Berdasarkan informasi, dalam beberapa hari ini penyidik Sat II Polda Jambi juga akan memintai keterangan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo Abu Kabar yang saat proyek tersebut dilaksanakan hingga saat ini masih menjabat. BIN Ant/J.001

Ironis Pembuatan Turap Senilai Rp. 8 M di Desa Muntai Kab. Bengkalis Selain Fiktif, Terjadi Mark Up Volume

Ironis Pembuatan Turap Senilai Rp. 8 M di Desa Muntai Kab. Bengkalis
Selain Fiktif, Terjadi Mark Up Volume
Kabupaten Bengkalis tampaknya benar-benar menjadi ladang paling subur bagi pelaku korupsi di Provinsi Riau. Buktinya, kasus dugaan korupsi ataupun mark-up proyek sepertinya datang silih berganti dan tidak pernah habis-habisnya.

Bengkalis, BAKINNews---Setelah terbongkarnya kasus dugaan korupsi pembelian mesin genset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, senilai Rp 56 Miliar tahun 2007, dugaan mark-up pembelian Kapal Laksamana 01 senilai Rp. 5,2 Miliar tahun 2008 dan ganti rugi tanah Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis (BSL) sebesar Rp.11,5 Miliar, kini muncul lagi kasus dugaan mark-up yang motifnya hampir sama. Yakni, dugaan mark-up pengerjaan proyek pembuatan turap sepanjang 1 KM senilai Rp.8 Miliar di Desa Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis tahun 2009 lalu.
Konon kabarnya, telah terjadi persekongkolan antara kontraktor dengan panitia proyek dalam pengerjaan proyek itu. Betapa tidak, proyek belum selesai dikerjakan tapi termyn (uang proyek, red) sudah dibayarkan seratus persen. Sehingga, pantas dipertanyakan karena kondisi proyek sangat memprihatinkan.
“Ya, ini pantas dipertanyakan. Kita meminta kepada aparat berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini. Kalau tidak, akan kami laporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” ungkap Sekretaris Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (Gempar) Bengkalis, Wahyudi kepada wartawan, Kamis (25/3).
Menurut Yudi, dugaan mark-up dalam pengerjaan proyek tersebut diyakini sangat kuat. Buktinya, proyek yang seharusnya dikerjakan sepanjang 1 KM ternyata baru 100 M yang terlaksana. Anehnya, pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Bengkalis sendiri seakan berusaha menutup-nutupi kasus ini, sehingga nyaris luput dari perhatian media massa. Bahkan, kontraktor pelaksana disinyalir sudah kabur setelah berhasil mencairkan termyn proyek seratus persen.
“Kita juga minta kepada pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk transparan dalam kasus ini. Kalau memang benar telah terjadi kecurangan atau tindakan mark-up, bilang saja dan tak usah ditutup-tutupi lagi. Bagaimana pun yang namanya bau busuk, cepat atau lambat pasti akan terbongkar juga,” tutur Yudi dengan nada geram.
Ditambahkannya, selama ini pejabat Bengkalis sering berlagak angkuh jika ada ditemukan sebuah kecurangan atau perbuatan melanggar hukum. Tapi yang namanya kebenaran tidak pernah bisa dikalahkan. Buktinya sudah nampak dan satu persatu para pelakunya kini sudah mendekam di penjara. Seperti kasus korupsi mesin genset Rp. 56 Miliar dan kasus mark-up pembelian Kapal Laksamana 01 sebesar Rp. 5,2 Miliar yang perkaranya sudah dijatuhi vonis hakim. Tak berapa lama lagi, akan segera menyusul terdakwa kasus dugaan mark-up ganti rugi tanah Pelabuhan BSL senilai Rp. 11,5 Miliar, yang saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kepala Dinas BMP Kabupaten Bengkalis, Khairussani melalui Sekretarisnya, Yan Prana Jaya ketika dikonfirmasi di tempat terpisah, enggan memberikan keterangan. Dia hanya bilang, bahwa kasus itu kini sudah disidik Polda Riau.
“Tak usahlah diributkan lagi kasus itu. Sekarang, pihak-pihak yang terlibat sudah diproses di Polda Riau,” elak Yan Prana seraya bergegas pergi.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP. Zulkifli ketika coba dihubungi melalui selulernya, mengaku belum mendapatkan laporan tentang adanya penyidikan kasus dugaan mark-up di Dinas BMP Kabupaten Bengkalis tersebut. Biasanya, kalau ada kasus hukum yang sampai ke Polda, tentunya melalui pemeriksaan di tingkat Polres terlebih dahulu.
“Coba ditanya dulu ke Polres Bengkalis. Karena sampai sekarang Saya belum ada mendapatkan laporan tentang penyidikan kasus tersebut di Mapolda,” ucap Zulkifli.
Dilain pihak, Kapolres Bengkalis, AKBP. Marudut Hutabarat saat dikonfirmasi juga mengaku terkejut. Dia malah balik bertanya, dari mana informasi itu didapat. “Dapat dari mana informasinya Pak?” tanya Kapolres melalui pesan SMS. BIN RHI/Noa

Diambil dari catatan facebook Syamsu Rahim Walikota Solok Penjelasan Singkat Tentang "Kesesatan Saya" Oleh Oknum2 Tertentu Bagikan

Jum pukul 14:28

Sehubungan dengan telah banyaknya beredar selebaran dan juga pemberitaan dari beberapa media massa tentang keterlibatan saya yang oleh beberapa media dan selebaran tersebut, bahwa saya telah di vonis melakukan penyebaran ajaran Islam yang “sesat” di kota Solok, maka dalam hal ini perlu rasanya saya memberi penjelasan/klarifikasi terhadap opini yg berkembang tersebut, bahwa:

1. Pengajian yang saya lakukan di rumah jabatan saya merupakan implementasi dari salah satu misi saya dalam mejalankan pemerintahan di kota Solok.

Dalam hal ini pengajian rutin terbuka yang melibatkan semua stakeholder, baik seluruh jajaran dalam lingkup pemerintahan daerah kota Solok, maupun dari instansi vertical, KODIM, POLRESTA, MUI Kota Solok, KAJARI, masyarakat umum dan lain-lain, selalu mengundang ustad atapun ulama secara bergantian. Pengajian ini rutin kami selenggarakan secara bergantian dirumah jabatan saya dan rumah jabatan wakil walikota. Jadi tidak benar pengajian ini bersifat eksklusif dan tertutup, dan penceramahnya bukan hanya Syaiful Karim semata, tetapi bergantian yang diatur oleh Bagian Kesra Setda Kota Solok. Ustad Syaiful Karim hanya datang 3 bulan sekali dan biasanya kedatangan beliau kami manfaatkan untuk tabligh akbar ke berbagai daerah, diantaranya ke Sulit Air, Kacang, Makodim dan berbagai daerah lainnya. Dan ternyata sambutan masyarakat sangat luar biasa, karena Syaiful Karim lebih banyak memberikan tausyiah dengan cara mentadabburkan Al Quran. Artinya al Quran bukan hanya dibaca, dihafal, tetapi lebih banyak kepada pengajian Al Quran secara hakikat dan ma’rifat. Selama ini kita hanya terpaku kepada pengajian secara syariat saja, sehingga kita terjebak dengan cara membaca dan menafsirkan Al Quran secara harfiah, textbook. Tetapi dengan Syaiful Karim, kita diajak mengembara kealam sprituil dengan mengkaji makna hakiki dari maksud ayat perayat yang sangat indah dan luar biasa maknanya.

2. Mengenai buku Syaiful Karim yang berjudul Bertamu di Rumahnya.

Buku tersebut merupakan pengalaman rohani/spiritual yang dia tuliskan. Sebagai seorang akademisi, Syaiful Karim merasa perlu menuliskan pengalaman rohaninya tersebut dalam bentuk sebuah tulisan dan tulisan dalam bentuk buku ini bukanlah sebuah ajaran, perlu saya tegaskan lagi buku tersebut bukanlah ajaran atau buku pegangan layaknya kitab suci yang harus ditaati, tetapi hanya berupa refleksi dari pengalaman rohani beliau dalam mengharungi ranah spirituilnya. Buku tersebut terbatas, tidak diperjualbelikan secara bebas. Persoalan percaya atau tidak dengan apa yang beliau rasakan, adalah urusan kita masing-masing untuk menanggapinya.
Kalau memang mau berdiskusi atau bedah buku Syaiful Karim, saya telah menyarankan dan bahkan Syaiful Karim telah wellcome agar dia diundang, karena secara etika akademik, kalau kita mau membedah buku seseorang, haruslah minta izin terlebih dahulu dan menghadirkan yang menulis buku tersebut. Syaiful Karim sangat sedih, karena buku yang dia tulis dianggap menyesatkan, padahal di berbagai perguruan tinggi di daerah Jawa bahkan luar negeri telah dilakukan bedah buku beliau tersebut secara objektif, bernuansa akademik, bukan bernuansa politis seperti sekarang ini. Kalau tidak dihadirkan, itu namanya pelecehan terhadap standar-standar akademik yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Syaiful Karim kepada seluruh wartawan pada waktu tabligh akbar dalam rangka Maulud Nabi Muhammad SAW yang dihadiri lebih kurang 2500 ummat Islam di Makodim Solok. Ternyata, ajakan dari Syaiful Karim agar dilakukan dialog yang cerdas dan diskusi akademik dengan orang-orang tersebut sampai sekarang tidak ada respon dari mereka yang menyatakan buku dan ajaran Syaiful Karim tersebut sesat dan bahkan mereka berencana lagi untuk mengadakan bedah buku dimaksud di Mesjid Salayo. Saya mengutip kata-kata Syaiful Karim: “buku saya tersebut adalah merupakan pengalaman rohani saya sendiri, boleh percaya boleh tidak dan hal ini tidak perlu diperdebatkan, karena tidak bisa diperdebatkan, karena pengalaman seseorang dalam mengharungi dunia ruhaniah tidak akan sama. Ibaratnya mimpi, sampai kapanpun memperdebatkan mimpi seseorang, tidak akan pernah ketemu, karena mimpi merupakan pengalaman seseorang yang tidak perlu diperdebatkan, boleh percaya boleh tidak.”
Disamping itu, yang beredar ditengah-tengah masyarakat adalah foto copyan, yang secara formal belum tentu dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hal ini telah melanggar kode etik keilmuan dan perundang-undangan tentang HAKI.

3. Siapa Yang Meributkan Ajaran Syaiful Karim?

Pertanyaan saya, siapa yang resah dan ribut? Kenapa baru sekarang diributkan? Padahal Syaiful Karim telah lebih dari 3 (tiga) tahun secara rutin memberikan tausyiahnya kepada kami dan tidak pernah ada masalah. Ternyata setelah kami cek dan ricek ke lapangan, ternyata yang meributkan hanyalah beberapa orang oknum yang mengatasnamakan MUI yang diperalat oleh salah seorang calon Bupati Solok yang ujung-ujungnya adalah merupakan salah satu upaya black campaigne terhadap saya. Anehnya, MUI Kota Solok yang merupakan tempat saya melaksanakan pengajian malah ikut dalam pengajian tersebut dan bahkan telah beberapa kali Ketua MUI Kota Solok memberikan pernyataan di media massa yang netral bahwa pengajian tersebut tidak ada yang sesat.
Bahkan diberbagai tempat setelah memberikan tausyiahnya, Syaiful Karim justru di daulat masyarakat untuk dapat memberikan pengajian lagi di tempat mereka.
Yang paling aneh adalah, mereka yang tidak pernah mengikuti pengajian, tetapi telah dengan susah payah menyatakan atau memvonis bahwa pengajian Syaiful Karim itu sesat. Padahal Al Quran telah menyatakan, bahwa yang berhak mengatakan seseorang itu sesat adalah Allah.
Guna meluruskan hal tersebut, saya telah berulang kali mengundang pihak-pihak terkait (terutama kelompok yg mengatakan pengajian itu sesat), kiranya berkenan hadir dan berdiskusi tentang berbagai hal yang menurut "mereka tidak sesuai dengan pendapatnya itu. Bahkan pernah saya undang resmi di Mesjid Agung pada tahun 2008 dengan menghadirkan Syaiful Karim, tetapi mereka tidak pernah datang dan hanya bisa menghujat dan mengklaim bahwa dialah yang benar.
Lalu urusannya apa? Kok yang meributkan oknum MUI di Kab Solok, MUI Kota Solok malah tidak mempermasalahkan nya.
Silahkan lihat di Facebook saya, betapa banyaknya masyarakat mengutuk cara-cara yang tidak elegan tersebut dan alhamdulillah semua facebooker mendukung saya dan memberikan semangat agar saya jangan terpengaruh dan tetap sabar menanggapi itu semua.
Selama ini saya memang diam mendengar, melihat dan membaca semua cara-cara tidak terpuji tersebut yang disebarkan melalui media massa dan selebaran-selebaran. Menurut saya, itu bukanlah tindakan cerdas dan simpatik dari kandidat tersebut, karena saya menilai bahwa rakyat telah cerdas dan tidak mau lagi di agitasi, diobok-obok dan diintimidasi dengan cara-cara yang murahan tersebut.
Dan saya tahu, beberapa media telah "dipakai" oleh calon Bupati tertentu untuk “menghantam” saya dari berbagai sisi yang ujung-ujungnya adalah berharap terbentuk opini negative tentang saya sehingga rakyat Kabupaten Solok yang merupakan kampung saya, tidak bersimpati lagi. Saya hanya heran, kok beritanya berat sebelah, saya tidak pernah dikonfirmasi dan berita tersebut telah mendahului pengadilan seakan-akan saya telah divonis bersalah oleh media tersebut, menjadi pesakitan dan sangat bejat.
Anehnya, justru dengan hal-hal yang demikian malah menambah simpati rakyat kepada saya, karena merasa saya telah terzalimi dan mereka semua memberikan apresiasi positif, karena saya tidak terpancing untuk melakukan counterattack terhadap isu-isu tersebut. Dalam hal ini sangat terasa aroma politis PILKADAnya, karena diributkan oleh oknum-oknum tertentu dan yang meributkan justru oknum orang-orang Kabupaten Solok.

4. Siapa Yang Berhak Menyatakan Sesat Secara Formil?

Menanggapi beredarnya foto copy dari MUI Sumatera Barat Nomor: 043/U/MUI-SB/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang Mohon Pelarangan Buku dan Ajaran Syaiful Karim yang dikirimkan kepada seluruh pengurus Mesjid se Kabupaten Solok (seharusnya foto copy surat ini disebarkan di Kota Solok, tetapi justru disebarkan di Kabupaten Solok), perlu saya jelaskan antara lain, bahwa:
- Menurut saya, bahwa surat tersebut tidak perlu ditanggapi, dan ternyata semua scenario yang terjadi dikemas oleh 3 (tiga) orang saja,.Sesuai ketentuan, yang berhak secara formil melarang peradaran buku itu adalah Kejaksaan Agung, bukan oleh MUI. Mereka bertiga tidak sadar bahwa mereka digunakan oleh oknum calon Bupati tertentu untuk menghujat saya dengan memakai agama sebagai alat untuk menghancurkan kredibiltas saya. Saya mengetahui, bahwa seluruh kegiatan bedah buku di Mesjid Salayo difasilitasi oleh calon Bupati tersebut. Pendukung saya ingin melakukan reaksi, tetapi selalu saya larang, karena kita jangan sampai terjebak dengan pola-pola politik kotor dan hal inilah yang diharapkan oleh oknum tersebut, sehingga ada alasan baru lagi menjatuhkan kredibilitas saya. Saya hanya menyarankan, agar kepada semua simpatisan tetap menjaga stabilitas, tebarkan kesimpatikan ketengah-tengah masyarakat dan jangan terpancing dengan isu-isu menyesatkan tersebut. Saya mengibaratkan (maaf sedikit ekstrim), “kalau kita digigit anjing, jangan pula sampai kita menggigit anjing tersebut”.

5. Apa Latar Belakang Semua Ini?

Secara ringkas, jelas dan ringkas dapat saya katakan, bahwa ini semua terjadi karena saya juga maju sebagai salah satu calon Bupati Solok. Berbagai cara yang murahan, tidak elegan, pembusukan dan pembunuhan karakter dilakukan oleh calon Bupati tertentu untuk menghancurkan kredibilitas saya. Pada saat yang bersamaan, 3 (tiga) orang sutradara yang membuat scenario tersebut mempunyai masalah pribadi dengan saya. Apa permasalahannya? Tak patutlah saya sampaikan disini karena merupakan masalah pribadi yang tak mungkin dipublikasikan dan saya tidak mau berlaku bodoh seperti mereka tersebut. Hal inilah yang ditangkap oleh oknum calon Bupati tersebut, sehingga mereka difasilitasi dan diberi keleluasaan untuk berimprovisasi menghujat saya.

6. Apa Tanggapan Masyarakat Terhadap Isu Tersebut

Secara psikologis, mungkin pertama kali masyarakat akan bingung dan bahkan ada yang terpengaruh. Tetapi setelah saya terlalu sering dihantam dari berbagai pemberitaan (Koran-korannya di cetak oleh beberapa media dan sengaja ditebarkan ditengah-tengah masyarakat dan dibagi-bagikan oleh beberapa oknum-oknum PNS, karena saya melihat sendiri), ternyata kebingungan mereka menuai simpati kepada saya. Saya dianggap telah dizalimi, namun saya tetap diam dan tidak melakukan perlawanan. Buktinya, tiap hari rumah saya selalu dikunjungi oleh elemen masyarakat yang berbeda, mulai dari PNS, Niniak Mamak, alim ulama, bundo kanduang, pemuda, ikatan mahasiswa, serta masih banyak lagi dan bahkan ratusan da’i, ustad dan ulama dari kabupaten Solok dan bahkan dari luar daerah Solok datang menemui saya, dan mereka menyatakan sikap siap jadi relawan guna menjelaskan ke masyarakat tentang kebohongan-kebohongan yang diarahkan kepada saya. Mereka telah berjanji, bahwa semua kezaliman harus ditumpas dan masyarakat jangan diperbodoh dan diperalat serta dibohongi lagi. Alhamdulillah, dukungan bertambah tanpa saya duga-duga, karena mereka tahu mana yang benar dan mana kemunafikan.

Demikianlah semacam klarifikasi pendek saya tentang berbagai hal yang berkembang saat ini, yang kalau saya ceritakan semua akan sangat panjang dan menghabiskan energy yang tidak perlu. Yang terpenting bagi saya sekarang adalah, bagaimana tetap terus berjuang dengan meminta keridhoan dari Allah SWT. Semoga pula, catatan kecil ini dapat memperjelas semuanya dan harapan saya kiranya Allah SWT memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Solok. Karena saya maju sebagai calon Bupati Solok bukan semata-mata kemaruk akan jabatan, tetapi lebih mulia dari itu, yaitu bagaimana menjadikan Kabupaten Solok lebih sejahtera dalam segala bidang dan menjadi lebih baik dari sekarang. Pernyataan klise memang, tetapi itulah tekad saya untuk mengembalikan gezah dan pamor kabupaten Solok kearah yang lebih baik lagi.


Wassalam..

Syamsu Rahim

Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Hamba Muarabulian Batanghari Kejati Temui Kejanggalan Tender

Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Hamba Muarabulian Batanghari
Kejati Temui Kejanggalan Tender
Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Hamba Muarabulian, Kabupaten Batanghari senilai Rp. 3,3 Miliar makin terungkap, setelah penyidik Kejaksaan memeriksa Dirut RSUD Hamba Husni E Taufik dan terungkap proses lelang sudah diatur pihak terkait.

Jambi, BAKINNews---Kejanggalan demi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muarabulian, Kabupaten Batanghari senilai Rp.3,3 Miliar terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bahkan proyek yang menggunakan anggaran APBN dan APBD 2008 tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa pihak terkait makin terungkap adanya korupsi yang dimulain dari proses tender pengadaan alat kesehatan tersebut.
Ironisnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan lelang proyek pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muarabulian, terungkap saat pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) RSUD Hamba, Husni E Taufik, yang diperiksa penyidik, kata salah satu Jaksa Penyidik Kejati Jambi, Fauzan, Senin lalu.
Dalam pemeriksaan terhadap Husni ditemukan kejanggalan atas proses lelang alat kesehatan yang diduga sudah diatur oleh pihak terkait, sehingga ada dugaan kuat pelanggaran tidak pidana korupsinya.
Setelah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Kabupaten Batanghari ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Kejati Jambi terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Dirut RSUD Hamba, Husni dicecar 23 pertanyaan terkait pengadaan dan proses lelang sejak pukul 09.00 WIB, dan dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan ada kejanggalan dalam proses lelang, kata Fauzan.
Indikasi itu kini tengah didalami diantaranya terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp. 3,3 Miliar dana dari dua pos APBN dan APBD tersebut dan Taufik diperiksa terkait selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan alat kesehatan.
Selain Husni, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sukatwan pimpinan PT. IGM Cabang Jambi, hanya saja Sukatwan tidak hadir dari panggilan penyidik, dan informasi yang diperoleh mengatakan kontraktor pengadaan alat kesehatan itu kini dipindahtugaskan ke Yogyakarta.
"Sukatwan tidak memenuhi panggilan untuk hari ini dan dia sudah dipindahkan oleh kantor pusatnya ke Yogyakarta, sehingga penyidik Kejaksaan akan layangkan kembali panggilan ketiga terhadapnya," tegas Fauzan.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan yang telah dilakukan, penyidik masih belum menemukan alat bukti yang lengkap, tentang dugaan korupsi tersebut, namun demikian, hasil sementara berdasarkan keterangan saksi, ada tujuh kegiatan yang dilakukan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut dimana pengerjaan proyek itu menggunakan dua pos anggaran.
Dananya berasal dari APBD sebesar kurang lebih Rp.1,3 Miliar dan APBN sekitar Rp. 2 Miliar dimana kegiatan itu untuk membeli alat-alat seperti mesin anastesi dan meja operasi. BIN Ant/J.001

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Badan Perpustakaan Jambi Riva’i Dituntut 15 Bulan Penjara

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Badan Perpustakaan Jambi
Riva’i Dituntut 15 Bulan Penjara
Akhirnya kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Fiktif keluar Kota Jambi senilai Rp. 129 Juta dengan terdakwa Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi Riva’i, dituntut JPU 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jambi

Jambi, BAKINNews---Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi Riva`i, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp. 129 Juta dituntut satu tahun dan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yusuf Luqita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, yang dihadiri Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Subaidi dan terdakwa Riva’i yang didampingi kuasa hukumnya Jumato.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, tentang tindak pidana korupsi, seusai dakwaan subsider.
Selain dituntut satu tahun tiga bulan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.50 Juta subsider satu bulan kurungan dan terhadap barang bukti berupa uang Rp.129 Juta dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa surat-surat lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Adapun hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa, adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan.
Selan itu, uang yang dianggap sebagai kerugian negara, juga telah dikembalikan oleh terdakwa dan saksi lainnya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, kata JPU Luqita.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan dan Jumanto menyatakan akan menyiapkan pembelaan secara tertulis yang diajukan pada persidangan pekan depan.
Pada persidangan tersebut terungkap kasus ini berawal pada tahun 2007 lalu, dengan adanya anggaran dana sebesar Rp.273 Juta di Kantor Perpustakaan Wilayah untuk biaya perjalanan dinas ke luar Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan diduga kuat separuh dari dana tersebut tidak digunakan, namun oleh pegawai kantor tersebut dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan bukti tiket perjalanan palsu.
Selain itu dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya untuk dijadikan tersangka, yaitu dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hj. Imah dan Antoni, serta Supratman Bendaharawan Badan Perpustakaan Provinsi Jambi.
Ketiga terdakwa awal sudah disidangkan, mereka divonis hakim PN Jambi dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara, dan ditetapkan sebagai tahanan kota. BIN Ant/J.001

4 April 2010

Menyorot Aktivitas Perizinan Tambang PT. RMB di Hutan Lindung Solok Selatan Bupati Syafrizal Dituding Terlibat

Meskipun Sumber Daya Alam (SDA) digali dan digunakan untuk kemakmuran masyarakat, namun dalam pemamfaatannya harus mengikuti aturan yang ada, apalagi SDA tersebut berada di Hutan Lindung, tidaklah bisa diekploitasi secara hantam kromo saja. Nah kenapa hal tersebut terjadi di kabupaten Solok Selatan.? Terlibatkah Bupati selaku pemberi izin?
Solok Selatan, BAKINNews---nampaknya persoalan pemamfaatan potensi SDA yang ada di Kabupaten Solok Selatan di bawah naungan pimpinan Syafrizal selaku Bupati, terkessan main hantam kromo saja, meskipun diduga telah mengangkangi aturan yang ada.
Parahnya, kawasan yang diduga termasuk hutan lindung tersebut digarap dengan berbagai alas an, padahal perubahan status kawasan tersebut tidak dapat dilaksanakan semudah membalikan telapak tangan , lantas kenapa Syafrizal terkesan tutup mata.? Inilah yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Begitu juga dengan kinerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, apakah tidak mengerti aturan atau ikut pula bermain dengan para mafia bisnis pertambangan, sehingga mereka juga terkesan tutup mata, ibarat anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu.
Inilah yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, yang diduga ada persengkokolan untuk memuluskan penerbitan izin KP (Kuasa pertambangan) Eksplorasi hingga Eksploitasi , untuk PT. RMB (Royalti Mineral Bumi) di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Solok Selatan. Permainannya dapat dilihat dalam tahapan pengurusan izinnya. Diantaranya, Bupati Solsel, Syafrizal menerbitkan izin KP Eksploitasi untuk PT. RMB tertanggal 6 Januari 2009.
Ironisnya rekomenadasi yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solsel, tentang areal yang diminta PT. RMB itu di kawasan Hutan Lindung, justeru setelah izin KP Eksploitasi diterbitkan, yakni tertanggal 12 Maret 2009.
Dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solsel itu, diketahui PT. RMB meminta pengecekan kawasan yang akan ditambangnya di Nagari Pulakek Koto Baru, kecamatan Sungai Pagu, seluas 1.700 Hektar. Kemudian, baru pada 12 Maret 2009, dikeluarkan rekomendasi dan menyebutkan, kawasan tersebut seluas 1.550 Hektar adalah Hutan Lindung (HL) dan sisanya 150 Hektar terdiri dari areal penggunaan lain (APL).
Dan untuk itu, diminta kepada pihak PT. RMB, dalam penggunaan lahan yang berada di kawasan Hutan Lindung, agar mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan pada Menteri Kehutanan RI. Sementara Sumber di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sumbar menyebutkan, tak semudah itu, Menteri Kehutanan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, apalagi Huan Lindung harus ada rekomendasi dari pihak DPR RI.
Apalagi menurutnya. Peta penunjukan kawasan Hutan Provinsi Sumbar, sesuai surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 422 Kpts-II/99,KPHP Provinsi Sumbar Blad Solok Selatan, areal penambangan yang diterbitkan KP Eksploitasinya oleh Bupati Syafrizal, adalah kawasan Hutan Lindung. Sayangnya, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solsel memberitahukan setelah Bupati Syafrizal menerbitkan izin penambangan PT. RMB.
Hasil Investigasi dan data yang dihimpun anggota Aliansi Media Sumbar, diketahui dari data peta lokasi penambangan PT.RMB, bahan baku penambangan biji besi tersebut dilakukan di kawasan Hutan Lindung seluas 1.200 Hektar. Sedangkan izin KP Eksploitasi yang diberikan Bupati Syafrizal, berupa kawasan APL seluas 150 Hektar, hanyalah sebagai tameng.
Parahnya, dari kawasan APL tersebut, pihak PT. RMB membuka jalan baru,dengan merambah dan merusak Hutan Lindung, dengan menggunakan alat berat. Sebab, untuk mengambil bahan baku yang terletak dikawasan Hutan Lindung, yang berjarak puluhan kilometer itu diperlukan sarana jalan baru untuk mengangkut bahan baku.
Bayangkan, tidak sedikit kayu dikawasan Hutan Lindung Solsel di kuras dalam pembangunan jalan penambangan PT. RMB itu. Tak heran, selama ini banyak truk tronton berjejer setiap malam hari di jalan raya Solsel, membawa kayu gelondongan. Diperkirakan, ribuan kubik kayu gelondongan yang berasal dari kawasan Hutan Lindung garapan PT. RMB, telah di jual pada cukong kayu. Dan tentunya, tidak sedikit pula kerugian Negara selama ini.
Kepala ESDM Solsel, Ir. Amdani Duspa, ketika dikonfirmasi anggota Aliansi Media Sumbar lewat ponselnya, berupaya mengelak. “Saya lagi sibuk, tak bisa diganggu,” dalihnya. Namun menurut Kabid pertambangan di Dinas ESDM Solsel, Drs. Dedi Tis Erizal, MBA., mengaku belum pernah memproses permohonan izin KP dari PT. RMB baik dari limpahan Kepala Dinas ESDM maupun langsung dari pihak PT. RMB. Artinya, pengurusan KP milik PT. RMB tidak melalui prosedur formal sesuai aturan,”jelasnya.
Seharusnya, lanjut Dedi, bila melalui prosedur yang benar, tentunya permohonan izin KP yang diminta PT. RMB itu, dilakukan pengecekan dengan Dinas-dinas terkait, agar diketahui apakah kawasan yang akan dilakukan penambangan, tidak memasuki kawan Hutan Lindung. Sebelumnya, kita pernah membentuk Tim, guna menelusuri kawasan penambangan PT. RMB tersebut, namun sayangnya Kadis ESDM melarangnya, ujar Dedi.
Sementara Bupati Solsel, Drs. Syarizal J, Msi, ketika dikonfirmasi anggota Aliansi Media Sumbar, mengaku dalam pemberian izin KP Eksplorasi dan Eksploitasi PT. RMB telah sesuai dengan prosedur. Dan juga sesuai disposisi Kadinas ESDM. Bupati Syafrizal tetap bersikukuh, lokasi penambangan yang di izinkan untuk PT. RMB bukan kawasan Hutan Lindung tapi areal penggunaan lain (APL) seluas 150 Hektar.
Namun, ketika disinggung penerbitan izin KP Eksploitasi untuk PT. RMB, tidak mengacu pada rekomendasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dimana letak titik koordinat penambangan yang diberikan terletak di kawasan Hutan Lindung, terlihat Bupati Syafrizal tak mampu lagi mengelak. Apalagi, ketika disebutkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan dikeluarkan setelah izin KP Eksploitasi diterbitkan Bupati Syafrizal.
Terus, Bupati Syafrizal menyebutkan, akan mengevalusi lagi izin KP Eksploitasi yang telah dikantongi PT. RMB. Bila memang kawasan penambangan, telah memasuki kawasan Hutan Lindung, maka kita akan meninjau kembali izin KP Eksploitasi tersebut. Kalau perlu izinnya bakal di cabut lagi, ujarnya. BIN AMS/007

3 April 2010

Buntut Penyaluran Sapi Bantuan Stimulus di Indobaleh Mungo Sebuah Rumah Dibakar, Kolam Ikan Dirusak

Polemik lahan BPTU terus bergulir, sampai dipersoalkan bantuan sapi secara stimulus yang harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan rumah ketua kelompok dibakar orang tidak dikenal, karena tidak puas dengan perlakukan yang mereka terima.

Limapuluh Kota, BAKINNews---Nasib ratusan warga Mungo, boleh jadi, bak jatuh terhimpit tangga. Walau mendapat bantuan sapi sebagai konpensasi agar mengosongkan lahan BPTU. Namun, sialnya, para penerima bantuan stimulus itu, harus menelan pil pahit, karena harus berurusan dengan pihak berwajib.
“Kami dilaporkan ke Polresta Payakumbuh oleh warga Mungo yang tidak puas, Ia mencurigai penyaluran sapi bantuan stimulus yang diperuntukan bagi 374 KK yang berladang di lahan BPTU, tidak tepat sasaran dan dicurigai terindikasi tindak pidana korupsi,” ujar pemuka masyarakat Nagari Mungo, Nahar Sago, kepada wartawan yang diundangnya untuk jumpa pers.
Dalam temu pers itu, tidak hanya Nahar Sago yang memberikan penjelasan. Namun, 7 orang ketua kelompok petani peternak yang ikut menerima bantuan tersebut juga memberikan klarifikasi atas tuduhan warga Mungo yang disampaikan ke Polresta Payakumbuh itu.
M. Dt. Ratiah mengaku sebagai ketua kelompok Pitopang, dengan tegas membantah tuduhan telah melakukan kongkalingkong dalam penyaluran sapi bantuan stimulus tersebut.
“Tidak benar ada kongkalingkong dalam penyaluran bantuan sapi ini, kecuali Ia mengakui, ada warga yang tidak puas atas penyaluran bantuan tersebut, lantaran hanya mendapat jatah seperempat dari jumlah bantuan yang disalurkan,” ujar M. Dt. Raiah.
Menurut M. Dt. Ratiah, kebijakan tentang adanya warga mendapat jatah bantuan seperempat atau setengah dari jumlah bantuan, bukan atas kemauan ketua kelompok. Namun, kebijakan itu sudah disepakati secara bersama-sama dan diputuskan dalam rapat musyawarah masyarakat bersama pihak BPTU, Pemkab Limapuluh Kota dan DPRD.
Hal senada juga disampaikan M. Nur, ketua kelompok Berkat Usaha. Menurutnya, jumlah bantuan sapi yang disalurkan anggota kelompok memang tidak merata. Namun, jumlah bantuan yang disalurkan berdasarkan penilaian sejauh mana tingkat perjuangan warga terhadap tanah ulayat warga Mungo yang telah lama dikuasai pihak BPTU Padang Mengatas.
“Jika seseorang dirinya dinilai berjasa untuk memperjuangkan tanah ulayat Mungo yang sudah puluhan tahun di kuasai BPTU, dan malah pengorbannya tidak terhingga, maka yang bersangkutan mendapat bantuan satu ekor sapi. Namun, jika seseorang perjuangannya dinilai tidak penuh, tentu bantuan yang Ia terima juga tidak penuh,” ujar M. Nur.

Rumah Ketua Kelompok Dibakar
Heboh soal penyaluran bantuan sapi yang berbuntut dilaporkannnya ketua-ketua kelompok ke Polisi, ternyata tidak berakhir sampai disitu saja.
Malah, beban mental yang harus dihadapi para ketua kelompok selain ada yang mendapat tekanan, ancaman dan teror, bahkan seorang ketua kelompok bernama Ospamer rumahnya dibakar oleh orang tak dikenal.
Meski pembakaran rumahnya yang terjadi Januari lalu, dan peristiwa itu telah dilaporkan ke Polisi, Namun, sampai berita ini dimuat, pihak Kepolisian setempat belum berhasil mengungkap siapa orang tak dikenal yang telah membakar hangus rumahnya itu.
Menurut Ospamer, teror yang dihadapinya tidak hanya sebatas pembakaran rumah. Tapi, dua kolam miliknya juga dilepas orang tak dikenal. Kerugian yang Saya alamai, aku Ospamer atas tindak kejahatan itu mencapai Ratusan Juta.
Ketika koran ini melakukan peninjauan ke lokasi, Ospamer mengaku sampai kini masalah pembakaran rumahnya itu belum berhasil diungkap. Saya berharap pihak Kepolisian berhasil membongkar kasus ini, karena dampaknya mendapatkan ancaman baru di daerah ini.
Kapolresta Payakumbuh, AKBP. Mahvira Zein melalui Kasatreskrim, AKP Eridal, mengakui telah menerima pengaduan dari warga bahwa penyaluran bantuan sapi stimulus dari pemrintah pusat tahun 2010 itu, diduga terjadi tindak pidana.
“Masalah ini masih dalam penyelidikan, termasuk soal pembakaran rumah ketua kelompok bernama Ospamer, juga sedang dalam penyelidikan,” ujar Eridal dibalik gagang teleponnya. BIN 925

Terkait Kebijakan Mutasi di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota Amri Darwis Disorot Bekas Suami Istri Mudanya

Hebat! Dua orang laki-laki, yakni Amri Darwis dan Elfi Rahmi, sejak lama diketahui saling memendan dendam dan perang dingin terkait wanita idaman, kini terlibat perdebatan di media massa. Yang diperdebatkan, bukan masalah Wanita Idaman, tapi adalah soal kebijakan mutasi yang sudah dua kali digulirkan Amri Darwis jelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati. Inikah akhir sebuah dendam?

Limapuluh Kota, BAKINNews---Siapa tak kenal Elfi Rahmi? setidaknya, nama mantan Camat Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, ini setahun lalu, pernah menjadi buah bibir dikalangan PNS di lingkungan Kantor Bupati Limapuluh Kota. Pasalnya, mantan Camat Guguak itu, harus rela menahan dendam tatkala istri tercintanya, Romi, memutuskan untuk berpisah dan kemudian melabuhkan cintanya pada Bupati Amri Darwis.
Cerita duka lara yang dialami Elfi Rahmi itu, memang layak cerita roman. Walau kejadiannya sudah berlalu setahun lalu. Dan, kini masing-masing sudah menentukan jalan hidupnya sendiri-sendiri dan Elfi Rahmi telah melabuhkan cinta kasihnya dengan wanita lain. Sedangkan Romi, juga telah bersandar dengan damai di pelabuhan cinta Amri Darwis dalam segala kebahagiannnya.
Seiring dengan berjalan waktu, cerita soal perseteruan cinta antara Bupati Amri Darwis dengan mantan Camat Guguak, Elfi Rahmi, itu telah pupus terkubur zaman. Justeru, kini yang tersisa hanyalah catatan-catatan buram tentang masa silam yang kelabu yang mungkin hanya menjadi sebuah kenangan.
Lama tak terdengar, Elfi Rahmi, bekas suami istri muda Bupati Amri Darwis itu, tiba-tiba muncul kepermukaan. Lewat media massa, Ia ( Elfi Rahmi, red) mengecam dan menyorot soal kebijakan Bupati Amri Darwis yang melakukan serangkaian kegiatan mutasi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Menurut Elfi Rahmi, dua kali melakukan rangkaian mutasi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, kegiatan mutasi itu tak lain dinilainya sebuah kebijakan aneh. Secara kasat mata, semakin mengesankan, jika Amri Darwis sudah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pegawai dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
“Dari rangkaian kegiatan mutasi yang dilakukan, Saya menilai bahwa kegiatan mutasi itu tak ubahnya ibarat main ular tangga. Sekali dadu dikuncang, seseorang yang berada dibawah sekonyong-konyong bisa meluncur naik,” ujar Elfi Rahmi.

Elfi Rahmi Diduga Gerah
Heran memang! Dulu, tatkala istri tercintanya Romi masih berada dalam pelukan dan kehangatan cintanya ‘ngotot’ minta cerai, konon, dikabarkan tengah kecantol laki-laki idaman lain, Elfi Rahmi saat itu tak banyak bicara pada pers.
Malah, ketika skandal istrinya Romi dan Amri Darwis merebak di media massa, Elfi Rahmi, juga justeru memilih bungkam dan diam seribu bahasa, seolah-olah tak berminat menanggapi masalah skandal istrinya Romi dengan Amri Darwis, sekalipun masalah itu berkaitan langsung dengan kehidupannya.
Lantas, kenapa kini, ketika Amri Darwis dipenghujung masa jabatannya sebagai Bupati membuat sebuah kebijakan mutasi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, Elfi Rahmi justeru merasa gerah dengan kebijakan Amri Darwis? Lalu, Elfi Rahmi bersuara lantang di media massa dan mengatakan kegiatan mutasi yang dilakakukan Amri Darwis, adalah aneh dan dapat diibaratkan bak permainan ular tangga.
Tidak hanya itu, malah dengan berani Elfi Rahmi menuding kebijakan Amri Darwis melakukan kegiatan mutasi tersebut, hanya didasari kesewenang-wenangan. Artinya, kegiatan mutasi tersebut tidak didasari aturan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap PNS yang ada dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Menurut Elfi Rahmi, penempatan pejabat dalam mutasi yang digelar dua kali dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota, jauh dari semangat the right man, on the right place (menempatkan seseorang sesuai jabatan).
“Saya heran, hanya tamatan SMEA, tiba-tiba seseorang bisa diangkat jadi Camat. Padahal, siapa pun tahu bahwa jabatan seorang Camat tersebut adalah Kepala Wilayah, yang seharusnya memiliki latar belakang pendidikan ilmu pemerintahan,” ujar Elfi Rahmi berpendapat.
Elfi Rahmi mengakui bahwa, dirinya mengeluarkan pendapat seperti ini bukanlah didasari sakit hati dan kecil hati dan bukan pula bermaksud mengecilkan seseorang. Kecuali Ia ingin mengingatkan bahwa Pemkab harus berjalan di atas rel. Jangan melakukan mutasi seenak perut dan ngawur.
Elfi Rahmi malah bertambah heran sekaligus bertanya-tanya, apakah kegiatan mutasi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, sudah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang jelas dan benar. Menurutnya, dalam rangkaian mutasi dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota, Amri Darwis, sudah mengabaikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/15/MPAN/4/2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru.
Sementara itu, usai melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan pejabat Eselon II dan III di Mesjid Al Kausart Tanjung Pati, Bupati Amri Darwis yang ditanya seputar munculnya suara sumbang atas kebijakannya melakukan mutasi, justeru berkilah bahwa kegiatan mutasi yang dilakukan sudah berjalan sesuai aturan.
“Saya akui, dari rangkaian mutasi yang dilakukan ini, tentunya, tidak memuaskan semua pihak. Namun perlu diketahui bahwa kegiatan mutasi semata-mata mengisi kekosongan pejabat dan memberi reward PNS teladan dan untuk promosi,” aku Amri Darwis. BIN 925

Menyorot Aktivitas Pelabuhan Dermaga Dumai Selain Ajang Pungli, Tenaga TKBM Kontraversi

Meskipun Dermaga D, Pelabuhan Dumai telah selesai dikerjakan, namun sampai saat ini belum diresmikan dan dioperasikan secara resmi. Alhasil dijadikan pelabuhan illegal oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi. Sementara aparat terkait tutup mata. Ada apa???

Dumai, BAKINNews---Pengoperasian Dermaga D pelabuhan Dumai sampai kini menjadi bahan perbincangan hangat dimasyarakat. Betapa tidak pembangunan untuk pelabuhan ini senilai Miliaran Rupiah dari APBN itu telah selesai dikerjakan beberapa tahun lalu, tetapi sampai kini belum diresmikan, bahkan telah dioperasikan tanpa izin resmi. Kapal barang bongkar muat di pelabuhan tersebut diduga dikendali kan “oknum tertentu” ?
Diperoleh berbagai informasi menyebutkan, dermaga tersebut sudah sejak lama digunakan untuk sandar sejumlah kapal barang tanpa mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dari Adpel. Bahkan pengoperasiannya mengundang tanda tanya diberbagai kalangan. Yang mana pelanggaran aturan yang berlangsung selama ini sepertinya diduga dibiarkan.
Ironisnya, tidak jelas diketahui kenapa proyek APBN perhubungan laut ini sampai sekarang tidak diresmikan. Sementara jasa sandar kapal selama ini diduga tidak jelas rimbanya entah diembat siapa?
Di dermaga ini kapal impor barang dari Malasyia rutin sandar berlabuh tanpa ada izin dari pihak Syahbandar Dumai, hal itu diungkapkan sumber media ini di Kantor Adpel Dumai. Namun berpedoman pada kenyataan Dermaga D telah dioperasikan, disinyalir pengusaha importir barang sepertinya menguasai pelabuhan tersebut semaunya kapal pembawa barang sandar berlabuh dan bongkar muat barang.
Mirisnya bayaran jasa sandar kapal di dermaga ini diduga keberadaannya kabur, alias diduga diembat oknum tertentu dan kasus ini sedang ditelusuri beberapa LSM di Dumai, seperti LSM FIPPR, LSM LPPNRI Dumai dan Lembaga Relawan Anti Korupsi (CG) Dumai.
Sementara itu, kegiatan bongkar muat di dermaga tersebut diduga dimanfaatkan pihak tertentu, tidak tanggung-tanggung ketentuan masalah pekerjaan bongkar muat sesuai Surat Keputusan Tiga Menteri sepertinya dikangkangi, sehingga mengundang kontraversi antara organisasi pekerja bongkar muat disana. Dan kasus ini sedang ditelusuri Adpel Dumai, “siapa aktor yang bermain dibalik masalah ini”? Sementara tidak diresmikannya dermaga pelabuhan tersebut, Dirjen Perhubungan Laut belum dapat dikonfirmasi wartawan Bongkar.
Di satu sisi soal masalah pekerja bongkar muat di dermaga D kini menjadi ajang rebutan antara organisasi pekerja bongkar muat. Menurut sumber Media ini di Adpel Dumai mengatakan, bahwa pekerja bongkar muat disana belum ada izin berdasarkan aturan dan ketentuan sesuai SKM (Surat Keputusan Menteri) Perhubungan sebut sumber itu.
Sementara menurut Pak Udin salah satu pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mengungkapkan bahwa selama ini yang bekerja di Dermaga D TPI Lama adalah dibawah komando Saiful (SPKD). Padahal menurut Undang-Undang dan Aturan dan Perizinan yang mengantongi adalah TKBM, sebut Udin.
Lebih lanjut pengurus TKBM ini menyesalkan sikap aparat terkait yang kurang proaktif terhadap masalah kerja bongkar muat di Dermaga D yang seakan-akan dimonopoli pihak tertentu untuk bekerja di Dermaga D tersebut.
Karena itu koordinator lapangan (Udin) mengatakan, agar istansi terkait seperti Adpel, Pelindo, Bea Cukai, dan KP3 dapat memberikan kebijaksanaan secara adil kepada pemegang izin resmi yang mengantongi SKM untuk melakukan bongkar muat (TKBM-red), ungkap Udin mengakhiri. BIN 861

Menyoal Tender Pembangunan Hotel di Sawahlunto PT. Sinkroner Ajukan Sanggahan Banding

Polemik antara panitia pengadaan barang dan jasa tender pembangunan hotel berbintang di Kota Sawahlunto terus bergulir, setelah PPK menanggapi sanggahan PT. Sinkroner, sanggahan banding menyusul ditujukan kepada Walikota, agar proses tender diulang.

Sawahlunto, BAKINNews---Meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan hotel telah melayangkan surat jawaban sanggahan kepada Direktur PT. Sinkroner menanggapi surat sanggahan No.17/s,sl/111-2010 pada tanggal 2 Maret 2010 lalu, perihal sanggahan penetapan pemenang pelelanggan umum pascakualifikasi pekerjaan pembangunan fisik hotel dan interior hotel di belakang W.1.
Bahkan dalam penjelasannya menyatakan, dari 12 perusahan yang mengikuti tender, saat dilakukan evaluasi oleh panitia pengadaan barang/jasa memang hanya satu perusahan yang dapat diajukan sebagai calon pemenang pelelangan, tidak menyalahi aturan yang berlaku baik Keppres No. 80 th 2003 dan perubahannya, maupun Permen PU No. 43/PRT/M/2007 Th 2007, pada pasal 36, penetapan dan pengumuman pemenang lelang point, 36, 1, disebutkan segera setelah usulan calon pemenang disampaikan oleh panitia pengadaan dan PPK menetapkan pemenang dan pemenang cadangan juga ada.
Dikatakan, bahwa penawaran terkoreksi PT. Sinkroner adalah Rp.4,347.738.000,-, sementara di saat pembukaan penawaran Rp.4.845.595.000,-, hal ini membuktikan panitia telah melakukan koreksi arithmatik terhadap penawaran yang memenuhi syarat.
Sedangkan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) retribusinya tetap mengacu kepada Perda Nomor 5 Th 2002 yang berbunyi, pada pasal 85 menyatakan untuk bangunan pemerintah/swasta ada tiga kriteria pungutan retribusi besarnya dari,1 1/2%, 1% dan ½% dari nilai rencana anggaran biaya, Perda No. 5 Th 2002 belum dibatalkan atau diganti dengan Perda baru, dengan demikian dapat dipahami bahwa Perda tersebut masih berlaku pada saat proses pelelangan dilaksanakan.
Walaupun pihak PPK telah memberi jawaban sanggahan secara detail dan jelas, yang mengacu kepada aturan dan UUD yang berlaku, namun pihak PT. Sinkroner melalui Direkturnya Ekana Azwaldi tak puas dengan jawaban sanggahan dari PPK, merasa ada indikasi main mata yang menyelimuti tender hotel mewah yang dibiayai APBD kota tua ini, melayangkan sanggahan banding yang ditujukan kepada Walikota Sawahlunto.
Ekana Azwaldi menyampaikan, berdasarkan Keppers RI No. 80 Th 2003 pasal 27 ayat (4) mengatakan, sebagai pembanding mengajukan sanggahan banding kepada Walikota Sawahlunto, terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana aparatur Pemerintah Kota Sawahlunto Tahun 2010, yang selanjutnya dalam surat sangahan banding ini cukup disebut terbanding.
Dalam surat bernomor : 18/S.SL/III-2010, Ekana Azwaldi menanggapi, perihal pungutan retribusi IMB berdasarkan Perda Kota Sawahlunto No. 5 Th 2002 pasal 85 adalah hanya semata-mata interpretasi terbanding terhadap besaran nilai pungutan retribusi.
Selanjutnya, pada poin 2 telah diakui oleh terbanding, bahwa penawaran kami setelah terkoreksi terbanding adalah sebesar Rp.4.347.738.000,-, dan telah memenuhi syarat evaluasi administrasi dan teknis, tetapi terbanding telah melakukan tindakan apriori dengan menggugurkan penawaran PT. Sinkroner.
Dikatakan, seharusnya berdasarkan Keppres No. 80/2003 pada lampiran I BAB II.A. If.II dan 14 terbanding dapat langsung melakukan evaluasi kewajaran harga dan penilaian kualifikasi terhadap data isian dokumen kualifikasi termasuk penilaian KD dan pengalaman perusahan yang menjadi kewenangan terbanding terhadap penawar terendah yang responsive dan paling menguntungkan keuangan Negara.
Dimana pada tahapan ini, terbanding tidak boleh menggugurkan penilaian kualifikasi dan harus dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BHAP) dan selanjutnya sebelum diusulkan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan terbanding dapat melakukan pembuktian kualifikasi terhadap calon pemenang dan pemenang cadangan dengan cara melakukan verifikasi terhadap semua data, dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokomen yang sah.
Jika pembuktian kualifikasi ditemui hal-hal yang tidak benar atau palsu, maka panitia berhak menyatakan gugur dan kenakan sanksi administrasi dimasukkan dalam daftar hitam perusahan terkait dan dalam jangka waktu 2 Th dan sanksi perdata dan pidana, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, selanjutnya dapat dilakukan usulan penetapan pemenang terhadap urutan calon pemenang berikutnya.
Sanggahan banding PT. Sinkroner kepada Walikota ada 2 poin antara lain, perbuatan terbanding memungut rettribusi IMB sebesar 1,5% adalah menyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan Perundang- Undangan yang berlaku, oleh karenanya addendum dokumen lelang menjadi batal demi hukum, Keppres 80 Th 2003 lampiran I BAB II, A1, K3) a), agar dilakukan pelelangan ulang kembali.
Pada poin kedua, berhubung dengan telah terjadi kesalahan prosedur dalam melakukan evaluasi kewajaran harga dan penilaian kualifikasi dan usulan penetapan calon pemenang proses pelelangan telah menyimpang dari dokumen dan berpotensi merugikan ke uangan Negara sebesar lebih kurang Rp.440.237.000,-, sekali lagi untuk itu perlu dilakukan pelelangan ulang, ungkap Ekana Azwaldi.
Ironisnya, dimarkas Gapebnas Sawahlunto konon kabarnya, PPK sudah mengakui kesalahan panitia lelang, namun demikian perlu pembuktian sejauh mana kesalahan panitia, namun investigasi Koran ini akan mengikuti perjalanan proyek Hotel APBD ini. BIN 671

Dugaan Ajaran Sesat Syaiful Karim Guru Syamsu Rahim

Hajar Aswad Disimbolkan Kemaluan Wanita

--Zulkarnaini: Pengaruh Kejawen Jawa
Syaiful Karim yang merupakan buya/ustadz yang acapkali diundang Walikota Solok Syamsu Rahim memberikan pengajian di rumah dinasnya di Tembok Kota Solok, kini ajarannya makin kuat dinyatakan sesat. Lantas Bagaimana dengan pengikutnya yang rata-rata Muspida Kota Solok???

Solok, BAKINNews---Soal dugaan ajaran sesat Syaiful Karim dengan buku yang dikarangnya "Bertamu Di Rumah Nya" terus berlanjut. MUI Sumbar akhirnya menetapkan buku tersebut merupakan buku yang bermuatan ajaran yang menyesatkan dan menodai agama Islam. Tindaklanjutnya, MUI Sumbar melalui surat resminya No. 043/U/MUI-SB/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 meminta Pakem Sumbar untuk melarang buku dimaksud dan ajaran-ajaran yang dikembangkan dalam pengajian Syaiful Karim.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini ketika jumpa pers bersama seluruh wartawan media cetak Harian/Mingguan dan media elektronik Solok, di Kantor MUI Kab. Solok Koto Baru, beberapa waktu lalu. Dia menambahkan Komisi Fatwa MUI Sumbar menemukan banyak kekeliruan dan kesalahan dalam buku tersebut, baik dari aspek meteodologi maupun materi yang dikandung. Antara lain, berupa pelecehan ajaran dan simbol-simbol agama serta ajaran yang menyesatkan.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Solok itu, penyesatan terjadi karena ajaran-ajaran yang disampaikan Syaiful Karim beranjak dari mimpi-mimpi Syaiful Karim. Disamping itu, dia menduga pula adanya pengaruh Kejawen Jawa. Dalam hal ini, Syaiful Karim yang merupakan buya/ustadz yang acapkali diundang Walikota Solok Syamsu Rahim memberikan pengajian di rumah dinasnya di Tembok Kota Solok ini, bermimpi seakan-akan telah bertemu Allah.
Dari isi buku yang mengandung ajaran sesat tersebut, Ketua MUI Kab. Solok Zulkarnaini mengungkapkan simbol-simbol agama telah diplesetkan ke simbol-simbol sex. Sebagai contoh, figura Hajar Aswad disimbolkan dengan kemaluan wanita, sedangkan Hajar Aswadnya sendiri dilambangkan dengan kepala sang cabang bayi. Lalu, perkataan jasmani diplesetkan dengan mengurainya menjadi jas dan mani. Selain itu, ajaran sesat tersebut mengaku bertemu Allah di dunia. Padahal, tegas Zulkarnaini, bertemu Allah hanya bisa di akhirat kelak.
“Nabi Muhammad, menurut ajaran sesat Syaiful Karim, baru diperintahkan sholat ketika Isra’ Mi’raj tersebut. Padahal, jauh sebelum itu Nabi Muhammad telah melakukan sholat seperti sholat malam dan lainnya. Harusnya, kita yang mengikuti dan menjalankan hadist Nabi dan ayat-ayat Allah. Bukan sebaliknya, kita melakukan pembenaran,” tambahnya.
Menurutnya, karena isi buku “Bertamu Di Rumah Nya” yang ditulis/dikarang Syaiful Karim menyesatkan, maka otomatis ajaran yang diberikan Syaiful Karim melalui buku itu dan praktek pengajiannya pun menyesatkan. Dia membantah anggapan oknum-oknum tertentu pengikut pengajian Syaiful Karim yang mengatakan pengajian/ajaran Syaiful Karim termasuk Tarekat. Menurutnya, Tarekat itu memiliki standar-standar tertentu dan ajaran Syaiful Karim tidak termasuk kedalam itu.
“Isi buku “Bertamu Di Rumahnya” Syaiful Karim menyesatkan. Otomatis, ajaran dan pengajiannya pun menyesatkan. Juga, ajarannya bukan Tarekat,” ujarnya khusus kepada media ini.
Namun, bilamana ajaran sesat Syaiful Karim ada memiliki oknum-oknum pengikut tertentu, Zulkarnaini menilai keberadaan Umaro ikut memberikan andil untuk itu. Dia menduga para oknum jema’ah sengaja dikondisikan untuk kepentingan politis Umaro bersangkutan. BIN 868

Menyorot Baliho Kandidat ala Balon Bupati Solok Pasangan SR-Desra Diduga Peralat Mendagri

Maksud dan tujuan pasangan SR-Desra membawa-bawa nama H. Gamawan Fauzi mantan Bupati Solok yang sekarang menjadi Mendagri dalam balihonya sebagai balon Bupati Solok dipertanyakan masyarakat. Akankah pasangan tersebut kurang percaya diri?

Solok, BAKINNews---Meskipun memanasnya suhu politik di Sumatera Barat, ternyata berembus pula ke Kabupaten Solok. Beberapa kandidat mulai turun ke masyarakat. Mereka mulai tebar pesona, tetapi lain halnya dengan baliho para kandidat yang satu ini, yang membawa nama Gamawan Fauzi dalam perpolitikan, seperti baliho yang terpasang di pinggir jalan di depan Puskesmas Nagari Selayo, Solok
Sedangkan Gamawan Fauzi adalah orang yang sangat dipuji masyarakat Minang, kenapa bisa diperalat oleh para kandidat bakal balon Bupati Solok, atau pasangan balon tersebut kurang percaya diri.
Selama ini Gamawan Fauzi sangat netral dalam hal-hal yang akan timbul, tetapi kenapa sekarang ini, Gamawan Fauzi bisa berbuat dan mengizinkan potretnya untuk diperalat oleh oknum balon Bupati Solok, untuk mencari simpati masyarakat.
Sekarang ini masyarakat sangat mempertanyakan keberadaan baliho yang membawa nama Mendagri RI kekancah perpolitikan balon Bupati Solok. Masyarakat menduga, bahwa Mendari RI Gamawan Fauzi sebagi dalang dibalik pencalonan Bupati Solok.
Sementara wartawan BAKINNews saat berjalan menuju Solok, Kamis (18/3) terlihat baliho kandidat salah satu balon Bupati Solok yang membawa gambar Gamawan Fauzi yang dipasang dipinggir jalan menjadi pertanyaan masyarakat, ini baliho yang membawa gambar Gamawan Fauzi tidak betul lagi, padahal Gamawan Fauzi adalah orang yang sangat kita puji dari dulu, sekarang mengizinkan potret bersama balon Bupati Solok, potretnya ini akan merusak nama baik atau Gamawan Fauzi tidak mengetahui potretnya dipampangkan dalam baliho para kandidat tersebut? katanya
Sementara itu salah seorang tokoh muda Muhammadiyah Kab/Kota Solok Diki Asnur sangat menyayangkan adanya foto Gamawan Fauzi dibaliho kandidat Balon Bupati Solok, menurutnya hal tersebut dapat berdampak terhadap proses pendidikan politik yang berbeda di Pilkada Kabupaten Solok nanti, ujarnya.
Bahkan lanjut Diki Asnur, adanya foto Gamawan tersebut dapat dianggap sebagai representasi, yang bisa memperkeruh citranya sebagai Mendagri, untuk itu diharapkan masyarakat cerdas memandang sebuah baliho yang sebahagian dari citra politik kandidat balon Bupati Solok, supaya bisa mendapatkan simpati dari masyarakat.
“Secara etika politis, hal tersebut merupakan balon yang lemah dalam proses demokrasi di daerah ini. Hal tersebut akan menimbulkan konflik yang terkait dengan pecitraan Gamawan Fauzi sebagai tokoh Sumatera Barat yang dianggap netral didalam lintas urusan Politik Nasional,” ujar Diki.
Ditambahkan, seharus Mendagri netral dalam menentukan Balon Bupati Solok, karena seorang Gamawan Fauzi yang harum namanya juga berasal dari daerah Kab. Solok tempat kelahirannya, karena baliho kandidat akan merusak citra dan imeg negatif sebagai tokoh muda Sumbar yang karirnya sedang bagus dan menjadi Menteri yang berkarir dari bawah akan rusak, gara-gara baliho balon Bupati Kabupaten Solok, tambahnya.
Untuk itu, masyarakat Kabupaten Solok berharap kepada Mendagri agar jangan memperkeruh Kabupaten Solok terhadap balon Bupati yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 30 Juni mendatang, pinta Diki. BIN 969/700

Menyoal Buku Bertamu ke Rumah Nya

Zulkarnaini : Isi Buku Menyesatkan Umat

Solok, BAKINNews---Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini kembali menegaskan pernyataannya, bahwa isi buku “Bertamu ke Rumah Nya” yang ditulis/dikarang Syaiful Karim menyesatkan. Karena isi buku tersebut menyesatkan, otomatis ajaran yang diberikan Syaiful Karim melalui buku itu dan praktek pengajiannya pun menyesatkan.
Dia membantah anggapan oknum-oknum tertentu pengikut pengajian Syaiful Karim yang mengatakan pengajian/ajaran Syaiful Karim termasuk Tarekat. Menurutnya, Tarekat itu memiliki standar-standar tertentu dan ajaran Syaiful Karim tidak termasuk kedalam itu.
“Isi buku Bertamu ke Rumahnya Syaiful Karim menyesatkan. Otomatis, ajaran dan pengajiannya pun menyesatkan. Juga, ajarannya bukan Tarekat,” ujarnya khusus kepada media ini.
Komisi Fatwa MUI Sumbar, lanjut Zulkarnaini, juga telah membahas buku dan ajaran Syaiful Karim tersebut. Hasilnya, Komisi Fatwa MUI Sumbar memberikan penilaian yang sama bahwa buku dan ajaran Syaiful Karim menyesatkan. Hasil pembahasan Komisi ini telah disampaikan ke Pakem Sumbar untuk ditindaklanjuti. MUI Kab. Solok sendiri, diakuinya, memang terlambat menyikapi dan menindaklanjuti.
Menurut Ketua MUI Kab. Solok itu, penyesatan terjadi karena ajaran-ajaran yang disampaikan Syaiful Karim beranjak dari mimpi-mimpi Syaiful Karim. Disamping itu, dia menduga pula adanya pengaruh Kejawen Jawa. Dalam hal ini, Syaiful Karim yang merupakan Buya/Ustadz yang acapkali diundang Walikota Solok Syamsu Rahim memberikan pengajian di Rumah Dinasnya di Tembok Kota Solok ini, bermimpi seakan-akan telah bertemu Allah.
Dari isi buku yang mengandung ajaran sesat tersebut, Ketua MUI Kab. Solok Zulkarnaini mengungkapkan simbol-simbol agama telah diplesetkan ke simbol-simbol sex. Sebagai contoh, Hajar Azwat disimbolkan dengan kemaluan wanita, perkataan jasmani diplesetkan dengan mengurainya menjadi jas dan mani. Selain itu, ajaran sesat itu mengaku bertemu Allah di dunia. Padahal, bertemu Allah hanya bisa di akhirat kelak.
“Nabi Muhammad, menurut ajaran sesat Syaiful Karim, baru diperintahkan sholat ketika Isra’ Mi’raj tersebut. Padahal, jauh sebelum itu Nabi Muhammad telah melakukan sholat seperti sholat malam dan lainnya. Harusnya, kita yang mengikuti dan menjalankan hadist Nabi dan ayat Allah. Bukan sebaliknya, kita melakukan pembenaran,” tambahnya.
Namun bilamana ajaran sesat Syaiful Karim ada memiliki oknum-oknum pengikut tertentu, Zulkarnaini menilai keberadaan Umaro ikut memberikan andil untuk itu. Dia menduga para oknum jema’ah sengaja dikondisikan untuk kepentingan politis Umaro bersangkutan. BIN 868

Diduga Gara-gara Pengajian Syaiful Karim Rumah Tangga Nyaris Hancur

Solok, BAKINNews---Kegiatan pengajian yang disampaikan Syaiful Karim diduga
nyaris menimbulkan perceraian suami-istri dalam rumah tangga. Dalam hal ini, disinyalir suami istri bertengkar hebat antara mau mengikuti dengan tidak mau mengikuti pengajian Syaiful Karim tersebut. Sang istri disebut-sebut bersikeras mau mengikuti, sementara suaminya justeru melarang. Masih untung, keduanya bisa dirujukan atau didamaikan sehingga keutuhan rumah tangga mereka bisa terselamatkan.
Kejadian tersebut diungkapkan Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini ketika mengadakan jumpa pers bersama wartawan media cetak/elektronik Solok, Jum’at (19/3). Dia menambahkan pertengkaran itu melanda suami istri yang berdomisili di Saning Bakar Kec. X Koto Singkarak. Menurutnya, ketertarikan sang istri pada pengajian Syaiful Karim terkait dengan adanya buaian masuk surga. Terutama, dengan mengedepankan (mimpi) bisa bertemu Allah di dunia.
Zulkarnaini mengaku menerima laporan pula tentang pelaksanaan pengajian Syaiful Karim di Rumah Dinas Wako Solok, Syamsu Rahim beberapa waktu lalu. Dari laporan yang diterimanya ini, diduga ada disebutkan bahwa sahadat umat Islam selama ini tidak benar, harus membayar untuk bisa mengikuti pengajian tersebut, adanya mandi-mandi kembang tengah malam, dan buaian bisa melihat Allah.
“Khusus untuk mandi-mandi kembang tersebut, laporan Syamsu Rahim mengatakan yang memandikan bukan sang guru. Mandi-mandi itu istilahnya dengan mandi tobat,” ujar Zulkarnaini memperjelas.
Pengajian di Rumah Dinas Wako Solok Syamsu Rahim itu, lanjut Ketua MUI Kab. Solok tersebut, telah dibahas bersama MUI Kota Solok di Mesjid Agung Al Muhsinin. Hasilnya, pengajian harus dihentikan hingga MUI Kota Solok bisa membuktikan pengajian Syaiful Karim memang tidak sesat. “Saya selaku Ketua MUI Kab. Solok saat itu ikut diundang. Hasilnya begitu, pengajian harus dihentikan,” tegasnya. BIN 868