3 April 2010

Kantor Hukum Pijar Justitia BERSTATUS TERSANGKA KORUPSI SR TETAP CALONKAN DIRI SEBAGAI BUPATI SOLOK DALAM PILKADA 30 JUNI 2010.

Kota Solok,BAKINNews---Kepastian Drs. H.Syamsu Rahim mencalonkan diri sebagai Bupati Solok kami dapatkan dari Keterangan Pihak Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Solok Harmijaya.SH pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2010 di Ruang Kerjanya di Pengadilan Negeri Solok.
Pada Hari Kamis tanggal 25 Maret 2010 Drs. H.Syamsu Rahim memang mendatangi Pengadilan Negeri Solok untuk mendapatkan Surat Keterangan Belum Pernah Di Hukum dan yang bersangkutan tampak menemui Ketua Pengadilan Negeri Solok Bambang Kustupo.SH.MH diruang kerjanya.

Kejaksaan Negeri Sawahlunto belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3 ) Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD Kota Sawahlunto yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sawahlunto Periode 1999-2004 yang diduga merugikan Negara ratusan Juta Rupiah .Belum ada SP3 terhadap Kasus Dugaan Korupsi Di DPRD Kota Sawahlunto 1999-2004 tersebut kata Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto SALIM ZIKRI .SH kepada Wartawan yang menemuinya Hari Kamis 18/3/2010di Kantornya di Muaro Kelaban dan Kadaluarsanya kasus ini adalah 12 tahun dan Salah satu Tersangkanya adalah Drs. H.S.R. ( Bakin News 23 -29 Maret 2010 )

Terhadap Masalah Dugaan Korupsi SR di Kota Sawahlunto kami tidak mengetahuinya kata Harmijaya .SH dan pihak Pengadilan Negeri Solok hanya memperhatikan data-data yang ada di Pengadilan Negeri Solok dan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian S R bersih katanya dan karena itu Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Solok kami keluarkan katanya kepada Wartawan yang menemuinya .

Apakah seorang Tersangka KORUPSI dibolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah ? ( BIN.788 )

Tidak ada komentar: