14 Februari 2011

Smile Tour DPE Terkesan Foya-foya, Bupati Izinkan




Padang Pariaman (Sumbar), BAKINNews---Belum genap seratus hari kepemimpinan Bupati Padang Ali Mukhni Damsuar, Kamis (20/1). Bupati terkesan sudah menampakan kekuasaanya bukan kepemimpinannya. Buktinya, persoalan izin tambang sedang heboh-hebohnya dibicarakan masyarakat sampai berujung pada hujatan. Karena masyarakat menilai Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) seenaknya saja memberikan izin penambangan di Padang Pariaman. Sehingga timbul berbagai macam gejolak ditengah masyarakat, yang menyatakan menolak kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Padang Pariaman melalui DPE dalam lingkup perizinan tambang.

Salah satu kejadian terjadi di Anduring Kecamatan 2 X II Kayu Tanam baru-baru ini menuai aksi demo dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat izin pertambangan yang dikeluarkan DPE. Konon kabarnya izin pertambangan galian C yang dikeluarkan atas nama Baidir oleh DPE merupakan teman dekat Mantan Bupati Padang Pariaman. Dan berbagai kalangan masyarakat menduga izin yang dikeluarkan itu karena ada hubungan kedekatan, dan seminggu sebelum mantan Bupati Padang Pariaman dilantik menjadi Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mantan Bupati merekomendasi izin galian C tersebut kepada DPE.

Bukan itu saja, kuat dugaan galian C (tanah urug) di Balah Aia Nagari Koto Tinggi Kecamatan Enam Lingkung juga terkesan ada permainan dinas terkait. Pasalnya, aktivitas galian C tersebut juga menuai hujatan dari masyarakat. Karena galian C yang dilakukan oleh Syahrial Dt. Maninjun menurut masyrakat adalah illegal alias tanpa izin.

Nah, kok bisa Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni mengambil kebijakan untuk memberikan izin kepada 29 orang pegawai DPE melaksanakan Smile Tour ke Bandung dari tanggal 21 s/d23 Januari 2011 yang langsung ditandatangani Sekda, Yuen Karnova, SE., dengan Nomor 039/SPT/DPE-2011.

Padahal kalau kita melihat target PAD dari realisasi pemungutan pajak bahan galian bukan logam adalah sebesar Rp. 1,3 Miliar tapi realisasinya yang dipungut oleh DPE hanya Rp. 1.141.542.555, berarti tidak memenuhi target PAD. Meskipun demikian Bupati diduga tetap memberikan bonus kepada DPE.

Dan banyak berbagai kalangan masyarakat menduga, untuk apa dilakukan Smile Tour oleh DPE bersama 29 orang pegawainya? Bahkan darimana sumber dana dari perjalanan yang dilakukan?

Anehnya, seperti surat izin yang dikeluarkan Sekda Yuen Karnova, baru satu yang terdata yakni nama Zarli Naim merupakan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) juga ikut tercantum namanya di izin perjalanan Dinas Pertambangan dan Energi ini.

Ketika koran ini mempertanyakan kepada Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni yang ditemui di Pendopo (Rumah Dinas Bupati), Kamis (20/1) Ia membenarkan dan memberi izin untuk pergi Smile Tour tersebut.

“Memang Saya memberikan izin kepada semua pegawai DPE untuk pergi tour ke Bandung selama tiga hari, hal itu dilakukan untuk refresing para pegawai DPE dalam bentuk bonus,” ujar Ali Mukhni.

Ketika ditanya pada Bupati dari mana sumber dana perjalanan Smile Tour itu diambil? Dijawab Bupati, “dana perjalanan itu adalah hak mereka, karena dana itu diambil dari upah pungut dari pendapatan retribusi galian C dan itu sudah ada aturannya,” ujar Bupati.

Bahkan koran ini mempertanyakan kepada Bupati, apakah tidak terlalu cepat kebijakan ini diambil, sebab, masyarakat sampai sekarang masih risau dengan berbagai izin tambang galian C, yang dikeluarkan oleh DPE dan baru-baru ini sempat demo? Dijawab Bupati, “Saya rasa memang sudah tepat waktunya, karena dana perjalanan itu diambil dari upah pungut tahun 2010,” jawab Bupati.

Namun disatu sisi, Bupati terkesan mengelak ketika ditanyakan ada salah seorang pegawai di Dinas PU Padang Pariaman yang ikut dalam rombongan Dinas Pertambangan dan Energi, menurut Bupati, itu persoalan teknis sebaiknya tanyakan saja kepada yang bersangkutan, tukuk Bupati.

Bukan itu saja, Bupati juga tidak mengetahui berapa jumlah dana yang diambil dari upah pungut galian C Tahun 2010 yang dikatakannya itu, “persoalan besar dana untuk perjalanan itu sebaiknya tanyakan saja kepada Hanibal,” elak Bupati.

Hanibal, SE. MM., Kepala DPKD dan Asset Padang Pariaman yang dijumpai Wartawan koran diruang kerjanya, Kamis (20/1) mengatakan, kok Bapak Bupati mengarahkan kepada Saya, tanya Hanibal.

Menurut Hanibal, upah pungut dari galian C Tahun 2010 apabila dicairkan Tahun 2011 itu tidak dibenarkan kerena telah melebihi waktu anggaran.

Tapi ketika ditanyakan kepada Hanibal berapa persentase dari upah pungut yang dikeluarkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi dari hasil realisasi pendapat galian C Tahun 2010? Dijawab Hanibal, “Saya belum bisa memberikan jawaban karena semua itu ada dianggota Saya bagian keuangan, tutur Hanibal sambil tersenyum manis ketika mendengar peryataan koran ini yang dikutip dari ucapan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni. BIN 567

Tidak ada komentar: