14 Februari 2011

Terjadi Diperbatasan Kab. Agam Dengan Kab. Padang Pariaman


Tanah Negara Diperjualbelikan, Walikorong Diduga Terlibat

Padang Pariaman (Sumbar),BAKINNews---Oknum masyarakat di Nagari Sikucur Korong Bukit Bio-Bio diduga telah berani menjual tanah Negara yang kuat dugaan masuk dalam wilayah tanah konservasi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat.

Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh, J Nurdin Arif, salah seorang masyarakat yang peduli dengan lingkungan dan juga anggota LP3DRI (Lembaga Pengawas Pelaksanaan Pemerintah Daerah Republik Indonesia) yang berkantor pusat di Pariaman.

Seperti data yang diperoleh J Nurdin Arif yang tertera dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah atas nama Sudirman yang beralamat di Korong Bukit Bio-bio Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam telah menjual tanah kepada Dr. Azman Tanjung yang beralamat di Bukit Bio-Bio Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam seluas 2 Ha sebesar Rp. 3 Juta.

Begitu juga dengan, Kudun yang juga beralamat di Bukit Bio-Bio yang telah menjual tanah kepada Dr. Azman Tanjung seluas 2 Ha dengan biaya sebesar Rp. 4 Juta. TK Syafei yang beralamat di Korong Sungai Jernih Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam juga telah seluas 2 Ha dengan harga Rp. 4 Juta kepada Dr. Azmar Tanjung.

Bukan itu saja, dugaan penjualan tanah Negara juga dilakukan, Adam Malik yang beralamat di Korong Bukit Bio-Bio Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam seluas 2 Ha dijual kepada Dr. Azman Tanjung seharga Rp. 3 Juta, dan Buyuang Sidi juga menjual tanah seluas 2 Ha kepada Dr. Azman Tanjung sebesar Rp. 4 Juta. Dalam hal jual beli tanah tersebut diketahui oleh Ninik Mamak dan Walikorong Bukit Bio-Bio Nagari Sikucur, Busri Sikumbang.

Dan berdasarkan hasil laporan J Nurdin Arif yang dilayangkan juga kepada BKSDA Provinsi Sumbar, perihal dugaan penjualan tanah Negara, pihak BKSDA telah menerima laporan tersebut. Malah pihak BKSDA telah membuat surat resmi tentang pelaporan ini kepada J Nurdin Arif. Dalam surat yang dibuat BKDA itu perihalnnya berbunyi, “Penerimaan Laporan Pengaduan tentang Perambahan Kawasan Suaka Alam Maninjau Utara Selatan,” yang langsung ditandatangani oleh Kasatgas Polhut Murjono.

Dari data-data yang diperoleh Koran ini, jelas tanah yang telah dijual oleh oknum masyarakat tersebut merupakan tanah Kawasan Suaka Alam Maninjau Utara Selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Bahkan J Nurdin Arif juga telah melaporkan dugaan penjualan tanah Negara ini kepada LP3DRI untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

J Nurdin yang ditemui Koran ini saat melaporkan kejadian tersebut ke LP3DRI, Rabu (2/2) lalu mengungkapkan, tanah tersebut setelah ditanyakan ke pihak BKSDA merupakan tanah suaka alam, jadi kenapa bisa masyarakat memperjualbelikan tanah tersebut kepada orang lain, padahal tanah tersebut terletak di Maninjau Kabupaten Agam yang berbatasan langsung dengan Kab. Padang Pariaman, ujar J Nurdin Arif.

“Kita berharap secepat mungkin pihak-pihak yang berkompeten untuk segera meninjau lokasi kejadian, karena ini merupakan tanah Negara dan masyarakat tidak punya hak diatas tanah itu, kalau perlu masyarakat yang telah menjual tanah Negara tersebut diproses secara hukum yang berlaku sesuai dengan aturan perlindungan suaka alam di Negara ini,” tegas J Nurdin Arif. BIN 567

Tidak ada komentar: