14 Februari 2011

Jalan Hotmix Pasa Dama-Rimbo Kalam ala CV. Limpur Sejati dan PT. Nabil Surya Persada


Pekerjaan Diburu, Kualitas Pekerjaan Tak Bermutu




Padang Pariaman (Sumbar), BAKINNews---Memang, setiap pekerjaan kalau tidak dikerjakan dengan niat yang baik jelas akan berimbas kepada pelaksanaan serta kualitas pekerjaan. Hal tersebut terungkap pada pekerjaan pemeliharaan jalan Pasar Dama-Rimbo Kalam di Kecamatan Enam Lingkung.

Sebelum pekerjaan selesai sudah ada indikasi kongkalingkong antara PPTK dengan rekanan. Kenapa dikatakan demikian? Sebab, sekitar seminggu mau habis kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan baru dimulai. Hebatnya, PPTK tetap memberikan adendum perpanjangan waktu sampai pekerjaan ini dilaksanakan sampai siap 100%.

Sebelumnya Yendri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dihubungi wartawan, Jum’at (19/11) mengatakan, kita sudah memberi teguran kepada rekanan untuk yang ketiga kalinya, dan pekerjaan itu habis kontrak tanggal 23 November, ujar Yendri. Menurut Yendri, pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena waktu pelaksanaan hampir habis.

“Pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan, sebab sampai tanggal 23 November kontrak kerja habis, dan mengenai uang muka yang sudah diambil 30 % kita akan mencairkan jaminannya untuk mengganti uang muka,” tutur Yendri. Ketika ditanya, apakah perusahaan itu akan di black list, Yendri berujar, kita akan mem-black list perusahaan tersebut, dan kita selalu komit dalam pekerjaan harus sesuai dengan aturan, tegas Yendri.

Namun, entah ada apa, kata-kata yang dikeluarkan oleh PPTK saat itu terkesan hanya menutupi borok pekerjaan dari CV. Limpur Sejati yang notabene milik oknum anggota DPRD Padang Pariaman. Atau jangan-jangan karena milik oknum anggota dewan, sehingga PPTK tak berani bertindak sesuai aturan yang telah diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga saat ditemui wartawan PPTK selalu mempunyai beribu alasan untuk membela rekanan.

Meskipun perpanjangan waktu diberikan oleh PPTK kepada perusahaan milik oknum Dewan ini, tapi kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan terkesan asal jadi dan tak bermutu. Pekerjaan senilai Rp. 788.498.000,-, dengan nomor kontrak 067/SPP-DPU/VII-2011 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender yang dimulai 27 Juli 2010 ini sampai saat sekarang dibeberapa titik sudah mengalami kerusakan, namun niat baik dari rekanan untuk melakukan pemeliharaan belum ada.

Ketika PPTK, Yendri ditemui koran ini diruang kerjanya perihal peryataan dia terdahulu yang ditemui beberapa hari lalu mengatakan, “kita memang sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengklaim jaminan pelaksanaan sebelum kontrak habis tanggal 22 November 2010,” ujar Yendri.

Dikatakan Yendri, pada tanggal 21 masuk klas A, karena bobot sudah lebih dari 30% kita tidak jadi mengklaim jaminan pelaksanaan, malah kita beri perpanjangan waktu, yang sebelumnya juga dipengaruhi cuaca serta lahan yang tidak bebas sepanjang 80 meter, ungkap Yendri terkesan membela rekanan.

“Secara kuantitas pekerjaan sudah dilaksanakan 100%, namun secara kualitas Saya belum bisa menjelaskan karena ada tim yang menilai, tutur Yendri seraya mengatakan memang ada unsur kelalaian rekanan sehingga pekerjaan ini terlambat.

Hancurnya Hotmix Yang Dikerjakan PT. Nabil Surya Persada

Kualitas pengaspalan PT. Nabil Surya Persada diruas jalan Pasa Dama-Rimbo Kalam juga diperbincangkan masyarakat. Pasalnya pekerjaan yang menghabiskan dana sekitar 1,877 Miliar untuk tiga ruas dan salah satu ruas untuk ruas jalan pasa dama rimbo kalam juga terindikasi asal jadi. Saat koran ini kelokasi proyek, Rabu (26/1) dibeberapa titik pengaspalan sudah ada yang hancur. Parahnya pinggir tiang listrik juga diaspal sehingga tiang listrik berda persis ditengah jalan.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kadis PU Padang Pariaman, Zainir ST., mengatakan, sebaiknya tanyakan saja kepada PPTK, karena sekarang Saya sedang berada di Jakarta, ucap Zainir. BIN 567

Tidak ada komentar: