22 Mei 2010

Menelusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bantuan Menkop dan UKM Di Padang Pariaman

Pengurus KUD Rezeki Masuk Bui, Muslim Kasim Kapan Menyusul?


Ironis, setiap pencairan dana pengadaan Sapi Potong impor oleh PT. WAM selalu ada rekomendasi Bupati. Sekarang Kok Pengurus KUD Sumber Rezeki Saja yang menjadi korban, sementara Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim tidak???

Padang pariaman,BAKINNews---telah dijadikannya tiga orang pengurus KUD Rezeki menjadi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dituangkan dalam dalam surat dakwaan Penuntut Umum (PU) No. Reg.perkara :PDS-02/PARIA/03/2010 tertanggal 14 April 2010 telah dibacakan dalam persidangan di pengadilan Negeri Pariaman 4 Mei 2010 lalu. Dimana JPU dalam dakwaannya Primairnya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirobah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayatt (1) ke – 1 KUHP.
Dan dalam Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 yang telah dirobah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar Dakkwaan tersebut sehingga penasehat Hukum ke tiga terdakwa Sudirman Dt. Rajo Bulan, Mawardi Dt. Muncak dan Syamsurizal S.pd (pengurus KUD Sumber Rezeki Parit Malintang dalam eksepsinya meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus ini memanggil Muslimk Kasim, Maryunas Mahyuddin dan Amrizal Askar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Selain itu penasehat hukum terdakwa Zulbahri SH dan Adison Dt. Mangkuto Basa meminta JPU untuk memeriksa Muslim Kasim (MK), Maryunas Mahyuddin (MM)dan amrizal Askar (AA) dikarenakan ketiganya terindikasi terlibat dalam kasus ini serta layak dan pantas untuk dijadikan tersangka.
Penasehat hokum ketiga terdakwa menceritakan kronologis terjadinya peristiwa ini. Dijelaskannya, pada tanggal 4 Juni 2003 melalui SK No. 58 I/Kep/M.KUKM/VI/2003 tentang “Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Berupa sapi untuk Pengembangan Usaha Penggemukan Sapi Potong Impor,”
Selanjutnya, berdasarkan SK Menteri Koperasi dan UKM tersebut AA selaku ketua KUD Sumber Rezeki mengajukan permohonan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Padang Pariaman lewat surat No. 31/KUD-SR/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003. Atas dasar surat tersebut Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim memberikan rekomendasi dan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat tertanggal 18 Oktober 2003 dengan surat No. 050/358/Bappeda-2003.
Surat Bupati Padang Pariaman tersebut direalisasikan oleh Menteri Negara Koperasi dann UKM melalui Keputusan No.145 i/Kep/M.KUKM/XI/2003 terbit tertanggal 24 Nopember yang dalam Diktum Pertama Keputusan tersebut telah ditetapkan KUD Sumber Rezeki menerima bantuan Sapi sebanyak 600 ekor dengan nominal pembelian Rp. 3.152.974.800,-.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf b dan huruf f SK Menteri Negara koperasi dan UKM No. 58 i/Kep/M.KUKM/VI/2003 dengan tanpa melakukan pengkajian yang mendalam Bupati Padang Pariaman telah begitu saja memerintahkan AA, S.Sos yang pada saat itu selaku Ketua KUD Sumber Rezeki dan Syamsurizal, S.pd selaku bendahara serta Drs. Maryunas Mahyuddin selaluk Kadis Perindag dan UKM padang Pariaman melakukan perjanjian kerja sama pengadaan Sapi Impor dengan Ir. Erwin Soetirto selaku Direktur PT. Wiratama Anggita Mulia (PT. WAM), tertuang dalam surat perjanjian keerja sama bulan Desember tahun 2003.
Perjanjian tersebut menurut PH terdakwa hanya bersifat formalitas belaka dengan maksud hanya untuk memenuhi ketentuan pasal 3 huruf b dan huruf f SK Meneg Koperasi ddan UKM tersebut diatas. Sebab, meskipun secara formil yang mengadakan perjanjian kerjasama pengadaan sapi impor tersebut antara pengurus KUD SR dengan PT.WAM akan tetapi dalam kenyataannya banyak terjadi keanehan. Diantaranya, mulai dari penawaran harga yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman (Lihat surat PT. WAM No. 96/WAM/2004 tangga 14 Juli 2004) dilanjutkan dengan negoisiasi harga (copian surat Bupati Padang Pariaman No. 516/302/KPP.PKM/VI/2004 tanggal 17 Juni 2004).
Telah terjadi Mark-Up harga pembelian sapi yang merupakan aroma kolutif antara PT. WAM dengan Bupati Padang Pariaman. Sehingga terjadi selisih harga yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp.2.668. disamping itu setiap surat menyurat dari PT. WAM yang berkenaan dengan perjanjian dimaksud selalu saja ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman, demikian pula sebaliknya. Dan bahkan sampai pencairan dana pada Bank Bukopin harus juga melalui Rekomendasi dari Bupati Padang Pariaman. BIN 567

Tidak ada komentar: