24 Mei 2010

Masyarakat Nilai Bupati Muslim Kasim Tidak Berprikemanusian





Zaiful Leza---Kalau Bupati Punya Hati Nurani pasti Sudah Melihat Kondisi Masyarakat

Selain Masyarakat telah menuding Bupati Muslim Kasim tidak bermoral, parahnya kekesalan itu malah menjadi-jadi sampai masyarakat mengatakan Bupati Muslim Kasim tidak mempunyai Prikemanusian. Sungguh!!!


Padang Pariaman,BAKINNews--- Nampaknya suara masyarakat yang menderita akibat kebijakan bupati tersebut tidak di respon oleh penguasa di daerah ini. Pasalnya, dari sekian banyak pemberitaan di berbagai media. Sang kepala daerah terkesan tak ambil pusing dengan kejadian yang menimpa masyarakat mengakibatkan ratusan hektar sawah yang merupakan mata pencarian masyarakat satu-satunya tidak bisa di gunakan lagi.
Entah, sifat apa yang dipakai kepala daerah ini. Seolah-olah kejadian yang menimpa masyarakat sekarang bukan tanggung jawabnya lagi. Kalau memang dia sebagai kepala daerah yang mengemban amanah rakyat tentunya sudah turun dan melihat kondisi masyarakatnya. Apalagi masyarakat yang ikut menjadi korban itu masih satu kecamatan dengannya yang notabenenya satu kampung? Dari kebijakannya tersebut mengakibatkan ratusan jiwa terancam kelaparan.
Bahkan, persoalan lahan tempat pembangunan kantor bupati belum tuntas ganti ruginya kepada masyarakat, sekarang dampak dari pembangunan tersebut malah terkesan di biarkan oleh pemerintah di daerah ini. Sebab, sampai sekarang sang penguasa belum pernah turun kelapangan dan sibuk dengan pemilukada menuju BA 5 Sumbar sehingga kesengsaraan masyarakat di abaikan.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Zaiful Leza, Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman yang di temui Koran ini Rabu( 19/5) mengatakan, memang dari awal DPRD persoalan pembangunan kantor Bupati tersebut bukan setahun –dua tahun, dan sampai sekarang Amdal belum ada namun kebijakan untuk membangun kantor Bupati tetap dilaksanakan, ujar Zaiful Leza.
Menurutnya, Permasalahan layak tidak layaknya kantor Bupati tersebut tergantung kepada Bupati Padang Pariaman. Kami cukup memberikan Aplaus kepada Anggota Dewan yang lama. seharusnya Di pembahasan DPRD kemaren yang diutamakan tata ruang dulu, seperti akses masuk kedalam lokasi, penghijauan, pengamanan lokasi, menyelesaikan ganti rugi lahan-lahan masyarakat, baru dibangun kantor Bupati.
“Pemkab Padang Pariaman jangan menganggap gampang pemindahan Ibu kota Kabupaten ini. Waktu komisi II dan Komisi III kemaren secara mendadak kelokasi, Saya melihat dampak lingkungannya kepada masyarakat cukup memprihatinkan. Kami dari DPRD meminta semua SKPD terkait melihat kondisi ini, dan mencarikan Solusinya,” terang Zaiful.
Seharunya Bupati Padang Pariaman melihat kondisi masyarakat ini, dan seharusnya SKPD terkait menginvestaris semua kerugian masayarakat.
“Kalau memang Bupati Punya hati nurani mungkin dia sudah melihat kondisi masyarakat ini, apalagi Parik Malintang juga termasuk kampung halamanya sendiri. Jadi pantas saja masyarakat mengatakan Bupati tidak punya moral kalau memang kondisinya demikian,”tegas Zaiful Leza.
Ditambahkannya, apa-pun kerugian yang diakibat oleh pembangunan kantor Bupati, Pemerintah daerah harus mengganti rugi. Yang terjadi sekarang kan Kantor Bupati, nanti ada juga pembangunan MBI, Kantor DPRD dan Polres di bangun di tempat yang sama. Jadi, cukup kantor Bupati saja yang menjadi contoh jangan sampai ini terulang lagi. Makanya diharapkan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan ini harus mempunyai perencanaan yang matang sehingga masyarakat tidak dirugikan lagi, harap Zaiful Leza.
korban juga sangat menyesalkan atas sikap Bupati padang pariaman ini. Pasalnya, Zul menilai Bupati Padang Pariaman tidak berprikemanusian. Karena sampai sekarang ini Bupati tidak memperdulikan nasib kami disini yang terkena dampak erosi pembangunan kantor Bupati.
“Disini jelas Bupati tidak punya prikemanusian, dimana tanggung jawab Bupati. kami saja untuk mengolah sawah masih berhutang untuk upah bajak sawah, di tambah lagi pupuk juga berhutang kepada toke pupuk, dan itu dibayar setelah panen, sekarang apanya yang mau dipanen, semuanya sudah rata dengan tanah. Sudah lah kami menderita seperti ini hutang-pun menunggu kami. Dengan apa kami akan membayarnya sementara untuk makan saja tidak ada,”ujar Zul kesal
Dikatakannya, padahal pemkab padang pariaman mempunyai program untuk mensejahterakan masyarakat petani, dan meninggkatkan taraf perekonomian petani. Kalau begini kejadiannya, bagaimana perekonomian petani meningkat malah bertambah miskin., ungkap Zul.
Namun sampai sekarang ditambahkan zul, bentuk perhatian pemerintah daerah dan Bupati Muslim Kasim tidak ada. Sehingga kondisi kami para korban makin memprihatinkan. Dimanakah letak moral para pejabat daerah yang seharusnya bertanggung jawab?
Seperti pemberitaan Koran ini sebelumnya, Zul yang merupakan korban juga menuding Bupati Padang Pariaman tidak bermoral, basi banak basi pakak. Pasalnya sampai sekarang sang penguasa ini tidak pernah melihat melihat kondisi masyarakat yang kena bencana akibat kebijakannya tersebut.
“Kami telah dirugikan secara moral dan materil, sampai saat ini Bupati-pun tidak pernah mendengar jeritan kami. Jelas disini Bupati Muslim Kasim tidak Bermoral, basi banak basi pakak tanpa memikirkan nasib kami yang terkena imbas pembangunan kantor Bupati. Kalau memang dia seorang pemimpin dan memegang amanah masyarakat tentunya sikapnya tidak demikian,pastinya dia meninjau dan melihat langsung kondisi masyarakatnya” terang Zul. BIN 567

22 Mei 2010

Menelusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bantuan Menkop dan UKM Di Padang Pariaman

Pengurus KUD Rezeki Masuk Bui, Muslim Kasim Kapan Menyusul?


Ironis, setiap pencairan dana pengadaan Sapi Potong impor oleh PT. WAM selalu ada rekomendasi Bupati. Sekarang Kok Pengurus KUD Sumber Rezeki Saja yang menjadi korban, sementara Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim tidak???

Padang pariaman,BAKINNews---telah dijadikannya tiga orang pengurus KUD Rezeki menjadi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dituangkan dalam dalam surat dakwaan Penuntut Umum (PU) No. Reg.perkara :PDS-02/PARIA/03/2010 tertanggal 14 April 2010 telah dibacakan dalam persidangan di pengadilan Negeri Pariaman 4 Mei 2010 lalu. Dimana JPU dalam dakwaannya Primairnya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirobah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayatt (1) ke – 1 KUHP.
Dan dalam Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 yang telah dirobah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar Dakkwaan tersebut sehingga penasehat Hukum ke tiga terdakwa Sudirman Dt. Rajo Bulan, Mawardi Dt. Muncak dan Syamsurizal S.pd (pengurus KUD Sumber Rezeki Parit Malintang dalam eksepsinya meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus ini memanggil Muslimk Kasim, Maryunas Mahyuddin dan Amrizal Askar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Selain itu penasehat hukum terdakwa Zulbahri SH dan Adison Dt. Mangkuto Basa meminta JPU untuk memeriksa Muslim Kasim (MK), Maryunas Mahyuddin (MM)dan amrizal Askar (AA) dikarenakan ketiganya terindikasi terlibat dalam kasus ini serta layak dan pantas untuk dijadikan tersangka.
Penasehat hokum ketiga terdakwa menceritakan kronologis terjadinya peristiwa ini. Dijelaskannya, pada tanggal 4 Juni 2003 melalui SK No. 58 I/Kep/M.KUKM/VI/2003 tentang “Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Berupa sapi untuk Pengembangan Usaha Penggemukan Sapi Potong Impor,”
Selanjutnya, berdasarkan SK Menteri Koperasi dan UKM tersebut AA selaku ketua KUD Sumber Rezeki mengajukan permohonan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Padang Pariaman lewat surat No. 31/KUD-SR/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003. Atas dasar surat tersebut Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim memberikan rekomendasi dan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat tertanggal 18 Oktober 2003 dengan surat No. 050/358/Bappeda-2003.
Surat Bupati Padang Pariaman tersebut direalisasikan oleh Menteri Negara Koperasi dann UKM melalui Keputusan No.145 i/Kep/M.KUKM/XI/2003 terbit tertanggal 24 Nopember yang dalam Diktum Pertama Keputusan tersebut telah ditetapkan KUD Sumber Rezeki menerima bantuan Sapi sebanyak 600 ekor dengan nominal pembelian Rp. 3.152.974.800,-.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf b dan huruf f SK Menteri Negara koperasi dan UKM No. 58 i/Kep/M.KUKM/VI/2003 dengan tanpa melakukan pengkajian yang mendalam Bupati Padang Pariaman telah begitu saja memerintahkan AA, S.Sos yang pada saat itu selaku Ketua KUD Sumber Rezeki dan Syamsurizal, S.pd selaku bendahara serta Drs. Maryunas Mahyuddin selaluk Kadis Perindag dan UKM padang Pariaman melakukan perjanjian kerja sama pengadaan Sapi Impor dengan Ir. Erwin Soetirto selaku Direktur PT. Wiratama Anggita Mulia (PT. WAM), tertuang dalam surat perjanjian keerja sama bulan Desember tahun 2003.
Perjanjian tersebut menurut PH terdakwa hanya bersifat formalitas belaka dengan maksud hanya untuk memenuhi ketentuan pasal 3 huruf b dan huruf f SK Meneg Koperasi ddan UKM tersebut diatas. Sebab, meskipun secara formil yang mengadakan perjanjian kerjasama pengadaan sapi impor tersebut antara pengurus KUD SR dengan PT.WAM akan tetapi dalam kenyataannya banyak terjadi keanehan. Diantaranya, mulai dari penawaran harga yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman (Lihat surat PT. WAM No. 96/WAM/2004 tangga 14 Juli 2004) dilanjutkan dengan negoisiasi harga (copian surat Bupati Padang Pariaman No. 516/302/KPP.PKM/VI/2004 tanggal 17 Juni 2004).
Telah terjadi Mark-Up harga pembelian sapi yang merupakan aroma kolutif antara PT. WAM dengan Bupati Padang Pariaman. Sehingga terjadi selisih harga yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp.2.668. disamping itu setiap surat menyurat dari PT. WAM yang berkenaan dengan perjanjian dimaksud selalu saja ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman, demikian pula sebaliknya. Dan bahkan sampai pencairan dana pada Bank Bukopin harus juga melalui Rekomendasi dari Bupati Padang Pariaman. BIN 567

20 Mei 2010

Jeritan Masyarakat Parik Malintang Kena Dampak Pembangunan Kantor Bupati


Bupati Muslim Kasim Dituding Tidak Bermoral, Basi Banak Basi Pakak


Meskipun, sudah hitungan bulan masyarakat pemilik sawah dan lahan sekitar kantor Bupati di Parit Malintang merasakan penderitaan. Anehnya, Bupati Muslim Kasim sampai sekarang ini tidak pernah melihat korban akibat kebijakannya tersebut. Sampai- sampai masyarakat mempertanyakan dimananakah letak moral Bupati.

Padang Pariaman,BAKINNews--- Kian hari penderitaan masyarakat semakin parah. Sebab,sudah hitungan bulan sumber mata pencarian mereka satu-satunya habis diterpa longsoran tanah akibat dampak pembangunan kantor Bupati dan MBI.parahnya pembangunan Kantor Bupati yang dikelola oleh DPU Padang Pariaman tersebut sebelumnya sudah meninggalkan luka bagi masyarakat pemilik lahan kantor Bupati yang sampai saat ini baru separoh ganti rugi yang dilakukan Pemkab Padang Pariaman di Bawah Kepemimpinan Bupati Muslim Kasim.
Disini terlihat tidak becusnya Bupati Muslim Kasim dalam melakukan Pembangunan untuk Kemajuan pembangunan Ibukota padang pariaman.kenapa dikatakan demikian, sampai saat sekarang ini pembangunan kantor Bupati sudah berjalan lebih dari setahun tersebut belum mengantongi Amdal(analisa dampak lingkungan).
Bahkan pembangunan kantor Bupati tersebut terkesan dipaksakan pembangunannya tanpa memikirkan nasib masyarakat sekitar. Dan teriakan dari berbagai elemen masyarakat seakan tidak dihiraukan oleh penguasa di daerah ini. Akibatnya, tidak adanya kajian dampak lingkungan dan perencanaan yang matang membuat masyarakat yang punya sawah di sekitar kantor pembangunan kantor Bupati menderita kelaparan.
Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Komisi II DPRD Padang Pariaman, Ali Risa yang ditemui di kantor DPRD Padang Pariaman Rabu (12/5). Dikatakannya, memang sampai saat ini pembangunan kantor Bupati itu belum dilengkapi Amdal. Dan pembangunan kantor bupati ini dipaksakan pembangunannya. Padahal ganti rugi lahan pembangunan kantor tersebut belum tuntas. hal ini selalu menjadi perdebatan dengan eksekutif. Kalau Amdal belum di kantongi, maka selalu akan menjadi keresahan bagi masyarakat.
“melihat kondisi yang terjadi akibat pembangunan kantor Bupati ini, memang telah terjadi kerugian bagi masyarakat setempat, dimana hancurnya lahan sawah masyarakat akibat erosi dan longsoran pembangunan kantor Bupati tersebut,”ujar Ali Risa.
Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini kita dari komisi II akan segera turun kelapangan dan melihat dari dekat lahan pertanian masyarakat yang hancur akibat pembangunan ini. Namun yang jelas DPRD akan segera menindak lanjuti laporan dari masyarakat, setelah melihat baru kita akan carikan solusinya dengan pemerintah daerah.
Zul, Korban yang ditemui di Kampung Bonai Parik Malintang beberapa hari lalu mengatakan, kita sudah menderita begini tidak ada satu-pun pejabat daerah melihat kondisi kami. Kami masyarakat parik malintang telah menjadi korban akibat kebijakan Bupati ini.
“Kami telah dirugikan secara moral dan materil, sampai saat ini Bupati-pun tidak pernah mendengar jeritan kami. Jelas disini Bupati Muslim Kasim tidak Bermoral, basi banak basi pakak tanpa memikirkan nasib kami yang terkena imbas pembangunan kantor Bupati. Kalau memang dia seorang pemimpin dan memegang amanahh masyarakat tentunya sikapnya tidak demikian,pastinya dia meeninjau dan melihat langsung kondisi masyarakatnya”kesal Zul.
Ditambahkannya, kami dari masyarakat yang menjadi korban pembangunan kantor Bupati ini dalam waktu dekat akan menggelar demo besar-besaran, kalau perlu persoalan ini kami hantarkan ke Jakarta untuk menindaklanjuti semua dugaan penyimpangan dalam pembangunan dan penyaluran ganti Rugi sawah yang kena imbas tahun 2009.
Seperti pemberitaan Koran ini sebelumnya, Seperti pemberitaan koran ini sebelumnya, berdasarkan pengakuan korban yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, kita sudah menaikan surat ke Walinagari dan Camat sebulan yang lalu, namun sampai sekarang tidak ada juga penyelesaiannya. masyarakat disini mata pencariannya adalah bertani, sekarang lahan pertanian itu rata dengan tanah, dan ada juga tiga hari sebelum panen juga rata dengan tanah. Dan kami disini mempertayakan tanggung jawab Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim sebagai Kepala Daerah dalam kelangsungan hidup kami, ujar Masyarakat.
Kalau persoalan lahan pembangunan kantor Bupati dan MDI kami tidak menuntut apa-apa yang kami tuntut adalah lahan pertanian kami yang terkena imbas longsoran kantor Bupati dan MDI.
“Kami disini kurang lebih terkena Imbas berjumlah 100 KK yang berdekatan dengan lokasi, apabila di kalikan dengan jumlah jiwa per KK ada lima orang, berapa orang yang tidak makan?, “ujar korban.
Korban juga mengakui jumlah data korban yang terkena imbas pembangunan kantor Bupati tersebut telah kita berikan kepada Walinagari dan Camat serta pejabat daerah yang berkompeten. Tapi anenya mereka mengatakan akan memproses hal tersebut setelah Pilkada. BIN 567

Janji Manis Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim Diduga Sengsarakan Masyarakat

Puluhan Hektar Sawah Gagal Panen, Kerugian Mencapai 56 Miliar Lebih


Janji hanya tinggal janji, begitulah masyarakat menuding Bupati Padang Pariaman, Muslim Kasim. Ironisnya, janji manis yang dikeluarkan sang Bupati untuk membuat irigasi di areal sawah masyarakat sekitar kantor Bupati terkesan bohong belaka. Alhasil bukan kesejahteraan yang didapat melainkan kesengsaraan

Padang Pariaman,BAKINNews---Sekarang kondisi memiriskan terjadi di masyarakat parit malintang. Pasalnya sumber kehidupan mereka berupa lahan persawahan tidak bisa di gunakan lagi. Gara-gara janji manis sang Bupati Muslim Kasim untuk membuat Irigasi di kawasan pembangunan Kantor Bupati baru tak kunjung terlaksana.
Janji manis yang dikeluarkan tersebut terkesan menjawab tuntutan masyarakat saja. Tapi realisasinya tidak ada. Begitu-pun dengan area pembangunan kantor Bupati Padang Pariaman yang baru rencana di buat Penahan tebing terindikasi juga tidak terlaksana.
Akibatnya, gara-gara diduga Bupati tidak memikirkan nasib masyarakat tersebut, puluhan Hektar sawah terkena imbas longsoran tanah dari pembangunan kantor Bupati padang pariaman yang baru kurang lebih sepanjang 3 kilo meter.
Berdasarkan pengakuan beberapa orang korban yang terkena imbas sawahnya tersebut yang minta namanya dirahasiakan menyebutkan, sebenarnya kami sangat mendukung pembangunan kantor Bupati dan MDI tersebut. Tapi, tolong pula pikirkan nasib kami yang terkena imbas longsoran tanah pembangunan kantor Bupati.
Padahal kita sudah menaikan surat ke Walinagari dan Camat sebulan yang lalu, namun sampai sekarang tidak ada juga penyelesaiannya. masyarakat disini mata pencariannya adalah bertani, sekarang lahan pertanian itu rata dengan tanah, dan ada juga tiga hari sebelum panen juga rata dengan tanah. Dan kami disini mempertayakan tanggung jawab Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim sebagai Kepala Daerah dalam kelangsungan hidup kami, ujar Masyarakat.
Kalau persoalan lahan pembangunan kantor Bupati dan MDI kami tidak menuntut apa-apa yang kami tuntut adalah lahan pertanian kami yang terkena imbas longsoran kantor Bupati dan MDI.
“Kami disini kurang lebih terkena Imbas berjumlah 100 KK yang berdekatan dengan lokasi, apabila di kalikan dengan jumlah jiwa per KK ada lima orang, berapa orang yang tidak makan?, “ujar korban.
Korban juga mengakui jumlah data korban yang terkena imbas pembangunan kantor Bupati tersebut telah kita berikan kepada Walinagari dan Camat serta pejabat daerah yang berkompeten. Tapi anenya mereka mengatakan akan memproses hal tersebut setelah Pilkada.
Yang jadi pertanyaan, apa hubungannya dengan pilkada, seharusnya pemerintah daerah memikirkan nasib kami disini yang kena bencana ulah manusia?, sesal korban
Korban-pun juga berpendapat, sedang Kabupaten Padang Pariaman saja yang kecil Bupati Muslim tidak sanggup memimpin apalagi nanti Sumatera Barat yang jumlah Kabupaten/Kota berjumlah 19 daerah, entah bagaimana nasibnya?
Berdasarkan Surat laporan Masyarakat yang berkop surat Walinagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung nomor Surat…/UMUM/N-PIM/III-2010 yang dibuat di Parit Malintang, 30 Maret 2010 perihal, mohon Realisasi Bantuan Akibat Bencana Hujan Lebat Tanggal 29 Maret 2010 dan Akibat dampak Bangunan IKK serta MDI di Nagari Parit Malintang kepada Bupati Padang Pariaman yang isinya, Dengan Hormat, Berdasarkan surat permohonan dari sebahagian masyarakat di kenagarian Parit Malintang yang mempunyai sawah di lingkungan lokasi Ibukota Kabupaten Padang Pariaman yang terletak di Lubuk Balik Kenagarian Parit Malintang dan lokasi pelaksanaan pembangunan MDI maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak bahwa setelah kami lakukan peninjauan kelokasi tersebut memang benar adanya bahwa sawah masyarakat diluingkungan tersebut tertimbun longsor.
Menurut pengakuan dari yang bersangkutan dan keterangan saksi lainya bahwa sawah tersebut telah lebih dari tiga (3) kali gagal panen dan tidak mendapatkan hasil, sedangkan masyarakat tersebut untuk keangsungan hidupnya tergantung dari hasil sawah mereka. Dari itu kami mohonkan kepada Bapak kiranya dapat merealisasikan santunan atau pengganti hasil panen mereka agar kelangsungan hidup masyarakat tersebut dapat berjalan seperti biasanya. Demikianlah surat ini kami buat, dengan harapan dapat memberikan bantuan yang kami harapkan. Atas bantuan dan pperhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Dalam surat ini mengetahui Camat Enam Lingkung Irsyaf Bujang SPd dan Walinagari Parit Malintang Syamsuardi yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Pariaman,Bapak Camat enam Lingkung dan Arsip.
Ketika di konfirmasikan kepada Kepala Dinas PU Padang Pariaman, Zainir beberapa hari lalu lewat hpnya mengatakan, sebenarnya itu tanggung jawab Dinas Sosial, kita kan dalam persoalan tersebut punya tim. Jadi tidak benar itu tanggung jawab DPU Padang Pariaman.kita-pun sudah sampaikan kepada Dinas Sosial masalah ini. Apalagi dia juga orang Parit Malintang tentu dia juga tahu, terang Zainir.BIN 567

23 April 2010

Menyigi Ajaran Syaiful Karim Guru Syamsu Rahim

Ajaran Sesat Yang Dibanggakan Syamsu Rahim Terbukti Sudah



Ajaran dan Buku H. Syaiful Karim sang guru kepercayaan Syamsu Rahim, yang setiap saat didatangkan untuk memberikan ajaran sesat kepada para pengikutnya terbukti sudah.
Sekarang MUI Sumbar sudah menyerahkan kepada Pakem Sumbar untuk menindaknya, sesuai dengan sosialisasi yang dilaksanakan di Mesjid Raya Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Jum’at 2/4 Malam lalu, karena Buku tersebut sudah jelas-jelas menyesatkan masyarakat, sesuai dengan bukti yang sudah dilansir Media ini pada Tahun 2008.

Selayo, BAKINNews---BERMACAM cara sudah dilakukan oleh Syamsu Rahim dalam membela ajaran sesat Syaiful Karim, yang juga sampai menuding media yang memberitakan itu tidak benar, pada hal yang dilakukan oleh Media tersebut sesuaqi dengan Kode Etik Jurna listiknya sudah benar dalam pemberitaan yang disampaikan ketengah-tengah publik dan pada tahun 2008 tersebut sekarang sudah terbukti adanya.
Untuk itu masyarakat meminta kepada pihak penegak Hukum agar laporan Syamsu Rahim yang mengadukan Mingguan Bakinnews dan Wartawannya terhadap membuka boroknya dalam pengajian sesat tersebut, karena yang diberitakan BAKINNews tersebut sudah terbukti saat MUI Sumbar mengeluarkan Fatwanya yang sekarang sudah diserahkan kepada Pakem Sumbar.
Saat Wartawan BAKINNews meliput sosialisasi yang diadakan di Mesjid Raya Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Jum’at 2/4 Malam lalu, yang dipandu oleh Ustad Kamrizal, LC.
Berbagi bukti sudah dinyatakan oleh para nara sumber yang datang dari Sumbar dan juga yang dari Kabupaten /Kota Solok. Tak salah lagi bahwa selama ini ajaran Saiful Karim Guru Besar yang didatangkan Samsu Rahim dari Cimahi, yang selama ini sudah meresahkan masyarakat Sumbar terbukti sudah dan ajaran Syaiful Karim tersebut harus dihapuskan di Tanah Minang kabau ini dan dikutip dalam sosialisasi tersebut, seandainya Syamsu Rahim belum juga taubat akan diusir dari Tanah Minag Kabau ini kata salah seorang ustad dari MUI Sumbar.
Sedangkan yang lainya juga mengatakan kalau tidak mau bertaubat setelah mendengarkan rekaman-rekaman malam ini tak perlu lagi Syamsu Rahim bersama penginkutnya berada di Minang Kabau, karena orang seperti itu sudah MURTAD di Minang kabau yang hukumnya diusir, kalau tidak mau bertaubat serta tidak pantas orang yang tidak bertaubat menjadi pemimpin daerah ini.
Disisi lain tak usah Wali Kota itu ditakuti dalam menjalankan amarmakruf Nahimungkar, karena Syamsu Rahim sudah sesat.
Wali Kota Syamsu Rahim harus bertanggung jawab dan bertaubat, kalau sudah mendengarkan rekaman-rekaman malam ini dan belajar kepada ulama yang berilmu dan Ajaran yang sesat dan menyesatkan itu akan dilaporkan secara hukum yudikatif kepada Polda Sumbar, karena ajaran sesat yang melibatkan banyak orang umat Islam yang dibanggakan Syamsu Rahim terbukti sudah. Akibatnya gara-gara Nira setitik rusak Menisan sebelanga. BIN-700.

Tak Kembalikan Sisa Uang Kelulusan

Polwan Calo di Poltabes Ingkar Janji


Pekanbaru, BAKINNews---Seorang warga Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, RK (42) kesal terhadap seorang oknum perwira Polisi Wanita (Polwan) berinisial RW. Polwan yang bertugas di jajaran Poltabes Pekabaru tidak mengembalikan sisa uang kelulusan masuk Polri senilai Rp. 8 Juta kepada keluarganya, dari Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Cerita petaka calo ini diawali RK, meminta pertolongan kepada RW agar meloloskan keponakannya SL masuk Polisi di daerah Riau tahun 2007. Hubungan RK dan RW merupakan hubungan dekat dan sudah dianggap keluarga. Lantaran itulah yang membuat RK percaya.
Untuk meloloskan SL, RW meminta uang Rp. 10 Juta kepada orangtua SL. Orangtua SL menyanggupi dan langsung memberikan uang itu kepada RW. "Kami ini sebenarnya sudah keluarga dekat dengan RW. Dan mengenai uang Rp. 10 Juta itu orangtua SL langsung datang dari Padang Sidempuan mengantarnya ke rumah RW, yang disaksikan 5 orang datang ke rumah RW," sebutnya.
Maksud pemberian, kata RK untuk pengurusan tahap pertama seleksi penerimaan masuk Polisi gelombang (I), kira-kira akhir tahun 2007. Pemantapan bagi SL agar dibekali tentang tes wawasan umum, kesehatan dan lain sebagainya, untuk syarat test. Untuk testlah uang itu diberikan
Namun, saat mau mengikuti test administrasi, tenyata SL mengidap penyakit kelejar dibagian tubuhnya. Solusinya harus di operasi di Rumah Sakit Santa Maria Kota Pekanbaru. Gara-gara uang RK tidak ada, Kemudian memakai uang yang diberikan orangtua SL dan diminta Rp. 2 Juta ke RW. “Kami minta uang Rp. 2 Juta dan RW memberikan dan uang kami sisa Rp. 8 Juta lagi," katanya.
Usai operasi, terjadi perubahan, SL yang akan masuk pada gelombang I ternyata tertunda dengan alasan tahun ini untuk masyarakat luar daerah Riau tak bisa mendaftar. RW menyarankan untuk gelombang kedua pada April 2008.
Mendengar itu SL pulang ke Padang Sidempuan. Tiba waktunya, SL tidak mau lagi masuk Polisi. Dan RK menyarankan uang yang Rp. 8 Juta dikembalikan kepada orangtua SL. "Pengurusan RW untuk meloloskan SL belum ada, apalagi untuk mengikuti administrasi persyaratan test pada gelombang I itu, dan uang Rp. 8 Juta itu masih di tangan RW dan Saya sarankan RW mengembalikan ke rekening orangtua SL," katanya.
Seiring berjalannya waktu, dalam pikiran RK urusan uang sudah selesai diberikan RW kepada orangtua SL. Ketika Ia pulang lebaran ke Padang Sidempuan tahun 2009, Ia merasa kaget saat orangtua SL menyinggung uang belum sampai ke tangannya.
Sotak saja Ia malu, seolah-olah ada persengkongkolan dirinya dengan RW. "Saya jadi malu di kampung Saya seolah-olah Saya bersekongkol dengan RW yang tidak memberikan uang Rp. 8 Juta itu. Padahal SL sudah Saya anggap anak Saya sendiri," katanya.
Setelah pulang dari kampung. Ia langsung mendatangi rumah RW. "Sudah tiga kali Saya ke rumahnya, bermacam-macam alasannya. Uang itu untuk dipakai untuk biaya kuliah, datang kedua, uang sudah habislah dan begitulah seterusnya. “Kapan Saya ada Saya masukan SL jadi Polisi,” katanya mengelak.
Kalau orangtua SL menelepon dari kampung selalu dijawab RW tidak ada dirumah. Begitu juga dengan suami RK bila dikirim pesan pendek, kadang dijawab, kadang tidak. "Kalau dikirim pesan, balasannya sibuk, ada rapat, ada demo. Nantilah Saya bayar," imbuhnya.
RW yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler RK mengatakan, "Saya sedang sibuk dan sedang berada di daerah Panam," jawabnya singkat dan handphonenya tidak aktif lagi. BIN RHI/Hap

Menyoal Lambannya Proyek Pengendalian Banjir PSDA Sumbar

Yulman Hadi: Black List Perusahaan Tak Mampu



Parah dan ironis, ternyata banyak kontraktor yang tidak punya kompetensi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.Aneh nya pihak dinas yang terkait pun diduga adem ayem dan merestui untuk mengerjakan proyeknya.Akhirnya pelaksanaan pekerjaan kontraktor tersebut, ternyata amburadul.
Padang, BAKINNews --- Nampaknya pelaksanaan perkerjaan beberapa proyek pengendalian banjir di Sumbar terancam gagal.Buktinya lihat saja pekerjaan tahap Dua proyek pengendalian banjir Batang Gasan, ternyata proyek tersebut pekerjaan fisiknya baru selesai 38, 25 % dan Cekdam Batang Lumpo pekerjaanya baru terlaksana 50,16 %.
Parahnya, kontrak proyek multiyears tersebut akan berakhir pada November mendatang. Lucunya, berbagai alasan keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut pun dikeluarkan, seperti kondisi alam, dan banjir. Namun setelah di cek and ricek oleh dinas terkait, ternyata kontraktornya tidak punya kompetinsi untuk mengerjakan proyek yang dananya dianggarkan dari uang Negara.
Bahkan, Ali Musri Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar sendiri pun mengakuinya, ketika hearing dengan Komisi III DPRD Sumbar Senin (5/4), bahwa proyek Batang Gasan di Padang Pariaman ternyata dikerjakan oleh kontraktor alasan, ‘’di sini kita akui telah kecolongan, seharusnya proyek sebesar itu yang telah mempunyai site managernya, justru malah petugas kita yang banyak membantu di lapangan, ungkapnya.
Dalam hal ini akan kita panggil seluruh kontraktor proyek tersebut,untuk memberikan ultimatum tentang kesanggupan mereka dalam melaksanakan proyek tersebut. ‘’Jika tidak sanggup maka kontraknya akan kita cabut /putuskan, tegas Ali Musri.
Di Dinas PSDA Sumbar ada Enam proyek multiyears yang ditargetkan harus rampung tahun 2010 ini.Proyek tersebut seperti Pengendaliaan Banjir Batang Gasan, Batang Tiku, Embung Parak, Cekdam Batang lumpo, dan Cekdam Batang Tampo serta Banjir Batang Painan.
Di tempat yang sama, Syafril Daus PPTK, pada Bidang Sungai Rawa dan Pantai mengatakan, untuk proyek Batang Tiku sudah rampung 100 % , bahkan pada Minggu depan tim Pysical Hand Over (PHO) telah kelapangan untuk mengecek bobot pekerjaan kontraktor tersebut.
Sementara itu, Israr Jalinus Anggota Komisi III DPRD Sumbar berujar, Dinas PSDA harus memberikan supervisi terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek dalam waktu jangka pendek, tujuannya agar pelaksanaannya tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan proyek tersebut.
Artinya, ini dilakukan demi menyelamatkan uang Negara yang berjumlah Miliaran Rupiah.Tuturnya lagi, PSDA harus memperketat pengawasan ke lokasi pelaksanaan pekerjaan kontraktor, sehingga hasil pekerjaan tersebut, dapat seperti yang kita harapkan, ujarnya.
Bukan itu saja,tukuk Yulman Hadi dari Fraksi Golkar, Dinas PSDA harus bertegas- tegas dan memberikan sokterapi kepada kontraktor yang lamban serta tidak mempunyai tenaga ahli di lapangan.” Jika mereka tidak mampu melaksanakan pekerjaan proyek yang telah dikerjakannya, PSDA harus berani memutuskan kontraknya, jika perlu perusahaan tersebut di black lits saja, tegasnya.
H.M.Nurnas Ketua Komisi III mengatakan, seharusnya hal tersebut Dinas PSDA tidak begitu saja menyalahi kontraktor, sebelum proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor, apakah dinas sudah mendeteksi kapasitas kontraktor tersebut. Kita mengingatkan, kedepan pihak PSDA agar konsisten mematuhi aturan Pengawasan Barang dan Jasa yang tertuang pada Kepres 80 tahun 2003 dan perubahannya, sehingga tidak ada persoalan tentang berbagai pelaksanaan pekerjaan di sejumlah proyek lagi, harapnya. BIN Yose.