3 April 2010

Menyorot Aktivitas Pelabuhan Dermaga Dumai Selain Ajang Pungli, Tenaga TKBM Kontraversi

Meskipun Dermaga D, Pelabuhan Dumai telah selesai dikerjakan, namun sampai saat ini belum diresmikan dan dioperasikan secara resmi. Alhasil dijadikan pelabuhan illegal oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi. Sementara aparat terkait tutup mata. Ada apa???

Dumai, BAKINNews---Pengoperasian Dermaga D pelabuhan Dumai sampai kini menjadi bahan perbincangan hangat dimasyarakat. Betapa tidak pembangunan untuk pelabuhan ini senilai Miliaran Rupiah dari APBN itu telah selesai dikerjakan beberapa tahun lalu, tetapi sampai kini belum diresmikan, bahkan telah dioperasikan tanpa izin resmi. Kapal barang bongkar muat di pelabuhan tersebut diduga dikendali kan “oknum tertentu” ?
Diperoleh berbagai informasi menyebutkan, dermaga tersebut sudah sejak lama digunakan untuk sandar sejumlah kapal barang tanpa mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dari Adpel. Bahkan pengoperasiannya mengundang tanda tanya diberbagai kalangan. Yang mana pelanggaran aturan yang berlangsung selama ini sepertinya diduga dibiarkan.
Ironisnya, tidak jelas diketahui kenapa proyek APBN perhubungan laut ini sampai sekarang tidak diresmikan. Sementara jasa sandar kapal selama ini diduga tidak jelas rimbanya entah diembat siapa?
Di dermaga ini kapal impor barang dari Malasyia rutin sandar berlabuh tanpa ada izin dari pihak Syahbandar Dumai, hal itu diungkapkan sumber media ini di Kantor Adpel Dumai. Namun berpedoman pada kenyataan Dermaga D telah dioperasikan, disinyalir pengusaha importir barang sepertinya menguasai pelabuhan tersebut semaunya kapal pembawa barang sandar berlabuh dan bongkar muat barang.
Mirisnya bayaran jasa sandar kapal di dermaga ini diduga keberadaannya kabur, alias diduga diembat oknum tertentu dan kasus ini sedang ditelusuri beberapa LSM di Dumai, seperti LSM FIPPR, LSM LPPNRI Dumai dan Lembaga Relawan Anti Korupsi (CG) Dumai.
Sementara itu, kegiatan bongkar muat di dermaga tersebut diduga dimanfaatkan pihak tertentu, tidak tanggung-tanggung ketentuan masalah pekerjaan bongkar muat sesuai Surat Keputusan Tiga Menteri sepertinya dikangkangi, sehingga mengundang kontraversi antara organisasi pekerja bongkar muat disana. Dan kasus ini sedang ditelusuri Adpel Dumai, “siapa aktor yang bermain dibalik masalah ini”? Sementara tidak diresmikannya dermaga pelabuhan tersebut, Dirjen Perhubungan Laut belum dapat dikonfirmasi wartawan Bongkar.
Di satu sisi soal masalah pekerja bongkar muat di dermaga D kini menjadi ajang rebutan antara organisasi pekerja bongkar muat. Menurut sumber Media ini di Adpel Dumai mengatakan, bahwa pekerja bongkar muat disana belum ada izin berdasarkan aturan dan ketentuan sesuai SKM (Surat Keputusan Menteri) Perhubungan sebut sumber itu.
Sementara menurut Pak Udin salah satu pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mengungkapkan bahwa selama ini yang bekerja di Dermaga D TPI Lama adalah dibawah komando Saiful (SPKD). Padahal menurut Undang-Undang dan Aturan dan Perizinan yang mengantongi adalah TKBM, sebut Udin.
Lebih lanjut pengurus TKBM ini menyesalkan sikap aparat terkait yang kurang proaktif terhadap masalah kerja bongkar muat di Dermaga D yang seakan-akan dimonopoli pihak tertentu untuk bekerja di Dermaga D tersebut.
Karena itu koordinator lapangan (Udin) mengatakan, agar istansi terkait seperti Adpel, Pelindo, Bea Cukai, dan KP3 dapat memberikan kebijaksanaan secara adil kepada pemegang izin resmi yang mengantongi SKM untuk melakukan bongkar muat (TKBM-red), ungkap Udin mengakhiri. BIN 861

Menyoal Tender Pembangunan Hotel di Sawahlunto PT. Sinkroner Ajukan Sanggahan Banding

Polemik antara panitia pengadaan barang dan jasa tender pembangunan hotel berbintang di Kota Sawahlunto terus bergulir, setelah PPK menanggapi sanggahan PT. Sinkroner, sanggahan banding menyusul ditujukan kepada Walikota, agar proses tender diulang.

Sawahlunto, BAKINNews---Meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan hotel telah melayangkan surat jawaban sanggahan kepada Direktur PT. Sinkroner menanggapi surat sanggahan No.17/s,sl/111-2010 pada tanggal 2 Maret 2010 lalu, perihal sanggahan penetapan pemenang pelelanggan umum pascakualifikasi pekerjaan pembangunan fisik hotel dan interior hotel di belakang W.1.
Bahkan dalam penjelasannya menyatakan, dari 12 perusahan yang mengikuti tender, saat dilakukan evaluasi oleh panitia pengadaan barang/jasa memang hanya satu perusahan yang dapat diajukan sebagai calon pemenang pelelangan, tidak menyalahi aturan yang berlaku baik Keppres No. 80 th 2003 dan perubahannya, maupun Permen PU No. 43/PRT/M/2007 Th 2007, pada pasal 36, penetapan dan pengumuman pemenang lelang point, 36, 1, disebutkan segera setelah usulan calon pemenang disampaikan oleh panitia pengadaan dan PPK menetapkan pemenang dan pemenang cadangan juga ada.
Dikatakan, bahwa penawaran terkoreksi PT. Sinkroner adalah Rp.4,347.738.000,-, sementara di saat pembukaan penawaran Rp.4.845.595.000,-, hal ini membuktikan panitia telah melakukan koreksi arithmatik terhadap penawaran yang memenuhi syarat.
Sedangkan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) retribusinya tetap mengacu kepada Perda Nomor 5 Th 2002 yang berbunyi, pada pasal 85 menyatakan untuk bangunan pemerintah/swasta ada tiga kriteria pungutan retribusi besarnya dari,1 1/2%, 1% dan ½% dari nilai rencana anggaran biaya, Perda No. 5 Th 2002 belum dibatalkan atau diganti dengan Perda baru, dengan demikian dapat dipahami bahwa Perda tersebut masih berlaku pada saat proses pelelangan dilaksanakan.
Walaupun pihak PPK telah memberi jawaban sanggahan secara detail dan jelas, yang mengacu kepada aturan dan UUD yang berlaku, namun pihak PT. Sinkroner melalui Direkturnya Ekana Azwaldi tak puas dengan jawaban sanggahan dari PPK, merasa ada indikasi main mata yang menyelimuti tender hotel mewah yang dibiayai APBD kota tua ini, melayangkan sanggahan banding yang ditujukan kepada Walikota Sawahlunto.
Ekana Azwaldi menyampaikan, berdasarkan Keppers RI No. 80 Th 2003 pasal 27 ayat (4) mengatakan, sebagai pembanding mengajukan sanggahan banding kepada Walikota Sawahlunto, terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana aparatur Pemerintah Kota Sawahlunto Tahun 2010, yang selanjutnya dalam surat sangahan banding ini cukup disebut terbanding.
Dalam surat bernomor : 18/S.SL/III-2010, Ekana Azwaldi menanggapi, perihal pungutan retribusi IMB berdasarkan Perda Kota Sawahlunto No. 5 Th 2002 pasal 85 adalah hanya semata-mata interpretasi terbanding terhadap besaran nilai pungutan retribusi.
Selanjutnya, pada poin 2 telah diakui oleh terbanding, bahwa penawaran kami setelah terkoreksi terbanding adalah sebesar Rp.4.347.738.000,-, dan telah memenuhi syarat evaluasi administrasi dan teknis, tetapi terbanding telah melakukan tindakan apriori dengan menggugurkan penawaran PT. Sinkroner.
Dikatakan, seharusnya berdasarkan Keppres No. 80/2003 pada lampiran I BAB II.A. If.II dan 14 terbanding dapat langsung melakukan evaluasi kewajaran harga dan penilaian kualifikasi terhadap data isian dokumen kualifikasi termasuk penilaian KD dan pengalaman perusahan yang menjadi kewenangan terbanding terhadap penawar terendah yang responsive dan paling menguntungkan keuangan Negara.
Dimana pada tahapan ini, terbanding tidak boleh menggugurkan penilaian kualifikasi dan harus dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BHAP) dan selanjutnya sebelum diusulkan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan terbanding dapat melakukan pembuktian kualifikasi terhadap calon pemenang dan pemenang cadangan dengan cara melakukan verifikasi terhadap semua data, dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokomen yang sah.
Jika pembuktian kualifikasi ditemui hal-hal yang tidak benar atau palsu, maka panitia berhak menyatakan gugur dan kenakan sanksi administrasi dimasukkan dalam daftar hitam perusahan terkait dan dalam jangka waktu 2 Th dan sanksi perdata dan pidana, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, selanjutnya dapat dilakukan usulan penetapan pemenang terhadap urutan calon pemenang berikutnya.
Sanggahan banding PT. Sinkroner kepada Walikota ada 2 poin antara lain, perbuatan terbanding memungut rettribusi IMB sebesar 1,5% adalah menyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan Perundang- Undangan yang berlaku, oleh karenanya addendum dokumen lelang menjadi batal demi hukum, Keppres 80 Th 2003 lampiran I BAB II, A1, K3) a), agar dilakukan pelelangan ulang kembali.
Pada poin kedua, berhubung dengan telah terjadi kesalahan prosedur dalam melakukan evaluasi kewajaran harga dan penilaian kualifikasi dan usulan penetapan calon pemenang proses pelelangan telah menyimpang dari dokumen dan berpotensi merugikan ke uangan Negara sebesar lebih kurang Rp.440.237.000,-, sekali lagi untuk itu perlu dilakukan pelelangan ulang, ungkap Ekana Azwaldi.
Ironisnya, dimarkas Gapebnas Sawahlunto konon kabarnya, PPK sudah mengakui kesalahan panitia lelang, namun demikian perlu pembuktian sejauh mana kesalahan panitia, namun investigasi Koran ini akan mengikuti perjalanan proyek Hotel APBD ini. BIN 671

Dugaan Ajaran Sesat Syaiful Karim Guru Syamsu Rahim

Hajar Aswad Disimbolkan Kemaluan Wanita

--Zulkarnaini: Pengaruh Kejawen Jawa
Syaiful Karim yang merupakan buya/ustadz yang acapkali diundang Walikota Solok Syamsu Rahim memberikan pengajian di rumah dinasnya di Tembok Kota Solok, kini ajarannya makin kuat dinyatakan sesat. Lantas Bagaimana dengan pengikutnya yang rata-rata Muspida Kota Solok???

Solok, BAKINNews---Soal dugaan ajaran sesat Syaiful Karim dengan buku yang dikarangnya "Bertamu Di Rumah Nya" terus berlanjut. MUI Sumbar akhirnya menetapkan buku tersebut merupakan buku yang bermuatan ajaran yang menyesatkan dan menodai agama Islam. Tindaklanjutnya, MUI Sumbar melalui surat resminya No. 043/U/MUI-SB/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 meminta Pakem Sumbar untuk melarang buku dimaksud dan ajaran-ajaran yang dikembangkan dalam pengajian Syaiful Karim.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini ketika jumpa pers bersama seluruh wartawan media cetak Harian/Mingguan dan media elektronik Solok, di Kantor MUI Kab. Solok Koto Baru, beberapa waktu lalu. Dia menambahkan Komisi Fatwa MUI Sumbar menemukan banyak kekeliruan dan kesalahan dalam buku tersebut, baik dari aspek meteodologi maupun materi yang dikandung. Antara lain, berupa pelecehan ajaran dan simbol-simbol agama serta ajaran yang menyesatkan.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Solok itu, penyesatan terjadi karena ajaran-ajaran yang disampaikan Syaiful Karim beranjak dari mimpi-mimpi Syaiful Karim. Disamping itu, dia menduga pula adanya pengaruh Kejawen Jawa. Dalam hal ini, Syaiful Karim yang merupakan buya/ustadz yang acapkali diundang Walikota Solok Syamsu Rahim memberikan pengajian di rumah dinasnya di Tembok Kota Solok ini, bermimpi seakan-akan telah bertemu Allah.
Dari isi buku yang mengandung ajaran sesat tersebut, Ketua MUI Kab. Solok Zulkarnaini mengungkapkan simbol-simbol agama telah diplesetkan ke simbol-simbol sex. Sebagai contoh, figura Hajar Aswad disimbolkan dengan kemaluan wanita, sedangkan Hajar Aswadnya sendiri dilambangkan dengan kepala sang cabang bayi. Lalu, perkataan jasmani diplesetkan dengan mengurainya menjadi jas dan mani. Selain itu, ajaran sesat tersebut mengaku bertemu Allah di dunia. Padahal, tegas Zulkarnaini, bertemu Allah hanya bisa di akhirat kelak.
“Nabi Muhammad, menurut ajaran sesat Syaiful Karim, baru diperintahkan sholat ketika Isra’ Mi’raj tersebut. Padahal, jauh sebelum itu Nabi Muhammad telah melakukan sholat seperti sholat malam dan lainnya. Harusnya, kita yang mengikuti dan menjalankan hadist Nabi dan ayat-ayat Allah. Bukan sebaliknya, kita melakukan pembenaran,” tambahnya.
Menurutnya, karena isi buku “Bertamu Di Rumah Nya” yang ditulis/dikarang Syaiful Karim menyesatkan, maka otomatis ajaran yang diberikan Syaiful Karim melalui buku itu dan praktek pengajiannya pun menyesatkan. Dia membantah anggapan oknum-oknum tertentu pengikut pengajian Syaiful Karim yang mengatakan pengajian/ajaran Syaiful Karim termasuk Tarekat. Menurutnya, Tarekat itu memiliki standar-standar tertentu dan ajaran Syaiful Karim tidak termasuk kedalam itu.
“Isi buku “Bertamu Di Rumahnya” Syaiful Karim menyesatkan. Otomatis, ajaran dan pengajiannya pun menyesatkan. Juga, ajarannya bukan Tarekat,” ujarnya khusus kepada media ini.
Namun, bilamana ajaran sesat Syaiful Karim ada memiliki oknum-oknum pengikut tertentu, Zulkarnaini menilai keberadaan Umaro ikut memberikan andil untuk itu. Dia menduga para oknum jema’ah sengaja dikondisikan untuk kepentingan politis Umaro bersangkutan. BIN 868

Menyorot Baliho Kandidat ala Balon Bupati Solok Pasangan SR-Desra Diduga Peralat Mendagri

Maksud dan tujuan pasangan SR-Desra membawa-bawa nama H. Gamawan Fauzi mantan Bupati Solok yang sekarang menjadi Mendagri dalam balihonya sebagai balon Bupati Solok dipertanyakan masyarakat. Akankah pasangan tersebut kurang percaya diri?

Solok, BAKINNews---Meskipun memanasnya suhu politik di Sumatera Barat, ternyata berembus pula ke Kabupaten Solok. Beberapa kandidat mulai turun ke masyarakat. Mereka mulai tebar pesona, tetapi lain halnya dengan baliho para kandidat yang satu ini, yang membawa nama Gamawan Fauzi dalam perpolitikan, seperti baliho yang terpasang di pinggir jalan di depan Puskesmas Nagari Selayo, Solok
Sedangkan Gamawan Fauzi adalah orang yang sangat dipuji masyarakat Minang, kenapa bisa diperalat oleh para kandidat bakal balon Bupati Solok, atau pasangan balon tersebut kurang percaya diri.
Selama ini Gamawan Fauzi sangat netral dalam hal-hal yang akan timbul, tetapi kenapa sekarang ini, Gamawan Fauzi bisa berbuat dan mengizinkan potretnya untuk diperalat oleh oknum balon Bupati Solok, untuk mencari simpati masyarakat.
Sekarang ini masyarakat sangat mempertanyakan keberadaan baliho yang membawa nama Mendagri RI kekancah perpolitikan balon Bupati Solok. Masyarakat menduga, bahwa Mendari RI Gamawan Fauzi sebagi dalang dibalik pencalonan Bupati Solok.
Sementara wartawan BAKINNews saat berjalan menuju Solok, Kamis (18/3) terlihat baliho kandidat salah satu balon Bupati Solok yang membawa gambar Gamawan Fauzi yang dipasang dipinggir jalan menjadi pertanyaan masyarakat, ini baliho yang membawa gambar Gamawan Fauzi tidak betul lagi, padahal Gamawan Fauzi adalah orang yang sangat kita puji dari dulu, sekarang mengizinkan potret bersama balon Bupati Solok, potretnya ini akan merusak nama baik atau Gamawan Fauzi tidak mengetahui potretnya dipampangkan dalam baliho para kandidat tersebut? katanya
Sementara itu salah seorang tokoh muda Muhammadiyah Kab/Kota Solok Diki Asnur sangat menyayangkan adanya foto Gamawan Fauzi dibaliho kandidat Balon Bupati Solok, menurutnya hal tersebut dapat berdampak terhadap proses pendidikan politik yang berbeda di Pilkada Kabupaten Solok nanti, ujarnya.
Bahkan lanjut Diki Asnur, adanya foto Gamawan tersebut dapat dianggap sebagai representasi, yang bisa memperkeruh citranya sebagai Mendagri, untuk itu diharapkan masyarakat cerdas memandang sebuah baliho yang sebahagian dari citra politik kandidat balon Bupati Solok, supaya bisa mendapatkan simpati dari masyarakat.
“Secara etika politis, hal tersebut merupakan balon yang lemah dalam proses demokrasi di daerah ini. Hal tersebut akan menimbulkan konflik yang terkait dengan pecitraan Gamawan Fauzi sebagai tokoh Sumatera Barat yang dianggap netral didalam lintas urusan Politik Nasional,” ujar Diki.
Ditambahkan, seharus Mendagri netral dalam menentukan Balon Bupati Solok, karena seorang Gamawan Fauzi yang harum namanya juga berasal dari daerah Kab. Solok tempat kelahirannya, karena baliho kandidat akan merusak citra dan imeg negatif sebagai tokoh muda Sumbar yang karirnya sedang bagus dan menjadi Menteri yang berkarir dari bawah akan rusak, gara-gara baliho balon Bupati Kabupaten Solok, tambahnya.
Untuk itu, masyarakat Kabupaten Solok berharap kepada Mendagri agar jangan memperkeruh Kabupaten Solok terhadap balon Bupati yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 30 Juni mendatang, pinta Diki. BIN 969/700

Menyoal Buku Bertamu ke Rumah Nya

Zulkarnaini : Isi Buku Menyesatkan Umat

Solok, BAKINNews---Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini kembali menegaskan pernyataannya, bahwa isi buku “Bertamu ke Rumah Nya” yang ditulis/dikarang Syaiful Karim menyesatkan. Karena isi buku tersebut menyesatkan, otomatis ajaran yang diberikan Syaiful Karim melalui buku itu dan praktek pengajiannya pun menyesatkan.
Dia membantah anggapan oknum-oknum tertentu pengikut pengajian Syaiful Karim yang mengatakan pengajian/ajaran Syaiful Karim termasuk Tarekat. Menurutnya, Tarekat itu memiliki standar-standar tertentu dan ajaran Syaiful Karim tidak termasuk kedalam itu.
“Isi buku Bertamu ke Rumahnya Syaiful Karim menyesatkan. Otomatis, ajaran dan pengajiannya pun menyesatkan. Juga, ajarannya bukan Tarekat,” ujarnya khusus kepada media ini.
Komisi Fatwa MUI Sumbar, lanjut Zulkarnaini, juga telah membahas buku dan ajaran Syaiful Karim tersebut. Hasilnya, Komisi Fatwa MUI Sumbar memberikan penilaian yang sama bahwa buku dan ajaran Syaiful Karim menyesatkan. Hasil pembahasan Komisi ini telah disampaikan ke Pakem Sumbar untuk ditindaklanjuti. MUI Kab. Solok sendiri, diakuinya, memang terlambat menyikapi dan menindaklanjuti.
Menurut Ketua MUI Kab. Solok itu, penyesatan terjadi karena ajaran-ajaran yang disampaikan Syaiful Karim beranjak dari mimpi-mimpi Syaiful Karim. Disamping itu, dia menduga pula adanya pengaruh Kejawen Jawa. Dalam hal ini, Syaiful Karim yang merupakan Buya/Ustadz yang acapkali diundang Walikota Solok Syamsu Rahim memberikan pengajian di Rumah Dinasnya di Tembok Kota Solok ini, bermimpi seakan-akan telah bertemu Allah.
Dari isi buku yang mengandung ajaran sesat tersebut, Ketua MUI Kab. Solok Zulkarnaini mengungkapkan simbol-simbol agama telah diplesetkan ke simbol-simbol sex. Sebagai contoh, Hajar Azwat disimbolkan dengan kemaluan wanita, perkataan jasmani diplesetkan dengan mengurainya menjadi jas dan mani. Selain itu, ajaran sesat itu mengaku bertemu Allah di dunia. Padahal, bertemu Allah hanya bisa di akhirat kelak.
“Nabi Muhammad, menurut ajaran sesat Syaiful Karim, baru diperintahkan sholat ketika Isra’ Mi’raj tersebut. Padahal, jauh sebelum itu Nabi Muhammad telah melakukan sholat seperti sholat malam dan lainnya. Harusnya, kita yang mengikuti dan menjalankan hadist Nabi dan ayat Allah. Bukan sebaliknya, kita melakukan pembenaran,” tambahnya.
Namun bilamana ajaran sesat Syaiful Karim ada memiliki oknum-oknum pengikut tertentu, Zulkarnaini menilai keberadaan Umaro ikut memberikan andil untuk itu. Dia menduga para oknum jema’ah sengaja dikondisikan untuk kepentingan politis Umaro bersangkutan. BIN 868

Diduga Gara-gara Pengajian Syaiful Karim Rumah Tangga Nyaris Hancur

Solok, BAKINNews---Kegiatan pengajian yang disampaikan Syaiful Karim diduga
nyaris menimbulkan perceraian suami-istri dalam rumah tangga. Dalam hal ini, disinyalir suami istri bertengkar hebat antara mau mengikuti dengan tidak mau mengikuti pengajian Syaiful Karim tersebut. Sang istri disebut-sebut bersikeras mau mengikuti, sementara suaminya justeru melarang. Masih untung, keduanya bisa dirujukan atau didamaikan sehingga keutuhan rumah tangga mereka bisa terselamatkan.
Kejadian tersebut diungkapkan Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini ketika mengadakan jumpa pers bersama wartawan media cetak/elektronik Solok, Jum’at (19/3). Dia menambahkan pertengkaran itu melanda suami istri yang berdomisili di Saning Bakar Kec. X Koto Singkarak. Menurutnya, ketertarikan sang istri pada pengajian Syaiful Karim terkait dengan adanya buaian masuk surga. Terutama, dengan mengedepankan (mimpi) bisa bertemu Allah di dunia.
Zulkarnaini mengaku menerima laporan pula tentang pelaksanaan pengajian Syaiful Karim di Rumah Dinas Wako Solok, Syamsu Rahim beberapa waktu lalu. Dari laporan yang diterimanya ini, diduga ada disebutkan bahwa sahadat umat Islam selama ini tidak benar, harus membayar untuk bisa mengikuti pengajian tersebut, adanya mandi-mandi kembang tengah malam, dan buaian bisa melihat Allah.
“Khusus untuk mandi-mandi kembang tersebut, laporan Syamsu Rahim mengatakan yang memandikan bukan sang guru. Mandi-mandi itu istilahnya dengan mandi tobat,” ujar Zulkarnaini memperjelas.
Pengajian di Rumah Dinas Wako Solok Syamsu Rahim itu, lanjut Ketua MUI Kab. Solok tersebut, telah dibahas bersama MUI Kota Solok di Mesjid Agung Al Muhsinin. Hasilnya, pengajian harus dihentikan hingga MUI Kota Solok bisa membuktikan pengajian Syaiful Karim memang tidak sesat. “Saya selaku Ketua MUI Kab. Solok saat itu ikut diundang. Hasilnya begitu, pengajian harus dihentikan,” tegasnya. BIN 868

Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini Islah Dengan Wako Syamsu Rahim Bersifat Pribadi

Solok, BAKINNews---Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini mengatakan islah/silaturrahim dirinya dengan Syamsu Rahim hanya untuk menghindari fitnah dan konflik pribadi, sebagaimana opini yang berkembang. Islah Selasa malam (16/3) itu sendiri diprakarsai Hamdi El Gumanti dari Paga Nagari bertempat di rumah Gusfirman Aciak keseharian Ketua Gapensi Kab. Solok di Simpang Perumnas Koto Baru, yang dihadiri pula oleh Wira Dt. Bdr Kayo, dan Usri Efendi dari Kesra Pemko. Solok.
Menurutnya, dia telah menyampaikan kepada Syamsu Rahim bahwa secara pribadi dirinya (Zulkarnaini, red) sebagai pribadi Muslim, anak bangsa dan lainnya tidak ada masalah dengan Syamsu Rahim. Namun, kata Zulkarnaini, Syamsu Rahim berkeinginan agar pengajian Syaiful Karim di Rumah Dinasnya di Tembok dianggap benar.
“Syamsu Rahim cerita panjang lebar. Menurut dia, tak ada salahnya pengajian yang diselenggarakan di Rumah Dinasnya itu,” ujar Zulkarnaini saat memaparkan pertemuan islahnya dalam acara jumpa pers bersama wartawan media cetak/elektronik Solok, Jum’at (19/3).
Atas hal itu, Zulkarnaini mengatakan dia didahulukan selangkah dalam urusan agama. Dan, MUI harus berbicara karena umat mempertanyakan soal pengajian dan buku Syaiful Karim tersebut. Ketua MUI Kab. Solok ini mengungkapkan dia telah menyampaikan kepada Syamsu Rahim, bahwa tidak bisa mendiamkan sesuatu yang dianggap salah.
“Saya katakan kepada Syamsu Rahim bahwa itu hanya isi buku, tak memojokan Syamsu Rahim. Namun Syamsu Rahim merasa dirinya telah dituding menganut ajaran sesat. Lalu Saya katakan, umat bisa saja menganologi bahwa logikanya kalau ajaran itu sesat maka yang menganut juga sesat,” jelasnya.
Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini melanjutkan Syamsu Rahim lantas meminta dirinya tidak dianggap menganut ajaran sesat. Namun, permintan ini ditolak tegas dan isi buku tersebut tetap dinyatakan menyesatkan. Menurut Zulkarnaini, dia tetap dengan pendiriannya tersebut hingga waktu berjalan sampai Rabu dini hari (17/3) jam 01.00 WIB. Merasa tak puas, Syamsu Rahim mensinyalir ada tendensi politis.
“Terkait tendensi politis tersebut, Syamsu Rahim mempertanyakan kenapa pengajian itu dibicarakan sekarang. Lalu, Saya (Zulkarnaini, red) jawab bahwa pembahasan justeru telah dimulai ketika di Mesjid Agung Al Muhsinin Kota Solok. Saya sebutkan pula kepada Syamsu Rahim bahwa hasil pembahasan di Mesjid Agung itu merekomendasikan pengajian dihentikan, hingga MUI Kota Solok bisa membuktikan ajaran/pengajian Syaiful Karim tidak sesat,” kata Ketua MUI Kab. Solok.
Masih tak puas, ungkap Zulkarnaini, Syamsu Rahim mempertanyakan pula kenapa orang luar (Kota Solok) diundang. Tidak hanya itu, Syamsu Rahim meminta soal agama jangan diperdebatkan. Menanggapi ini, Zulkarnaini mengatakan dia sepakat soal agama tidak untuk diperdebatkan. Namun, tidak sepakat untuk mendiamkan saja soal hadist Nabi/ayat Al Qur’an yang ditafsirkan melenceng.
“Ternyata, Syamsu Rahim mulai emosi. Saya tidak meladeninya lagi soal itu. Untuk tidak berlama-lama, Saya hanya mendudukkan kembali bahwa antar pribadi tidak ada masalah, tapi isi buku tetap menyesatkan,” kata Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini mengakhiri. BIN 868