Solok, BAKINNews---Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini mengatakan islah/silaturrahim dirinya dengan Syamsu Rahim hanya untuk menghindari fitnah dan konflik pribadi, sebagaimana opini yang berkembang. Islah Selasa malam (16/3) itu sendiri diprakarsai Hamdi El Gumanti dari Paga Nagari bertempat di rumah Gusfirman Aciak keseharian Ketua Gapensi Kab. Solok di Simpang Perumnas Koto Baru, yang dihadiri pula oleh Wira Dt. Bdr Kayo, dan Usri Efendi dari Kesra Pemko. Solok.
Menurutnya, dia telah menyampaikan kepada Syamsu Rahim bahwa secara pribadi dirinya (Zulkarnaini, red) sebagai pribadi Muslim, anak bangsa dan lainnya tidak ada masalah dengan Syamsu Rahim. Namun, kata Zulkarnaini, Syamsu Rahim berkeinginan agar pengajian Syaiful Karim di Rumah Dinasnya di Tembok dianggap benar.
“Syamsu Rahim cerita panjang lebar. Menurut dia, tak ada salahnya pengajian yang diselenggarakan di Rumah Dinasnya itu,” ujar Zulkarnaini saat memaparkan pertemuan islahnya dalam acara jumpa pers bersama wartawan media cetak/elektronik Solok, Jum’at (19/3).
Atas hal itu, Zulkarnaini mengatakan dia didahulukan selangkah dalam urusan agama. Dan, MUI harus berbicara karena umat mempertanyakan soal pengajian dan buku Syaiful Karim tersebut. Ketua MUI Kab. Solok ini mengungkapkan dia telah menyampaikan kepada Syamsu Rahim, bahwa tidak bisa mendiamkan sesuatu yang dianggap salah.
“Saya katakan kepada Syamsu Rahim bahwa itu hanya isi buku, tak memojokan Syamsu Rahim. Namun Syamsu Rahim merasa dirinya telah dituding menganut ajaran sesat. Lalu Saya katakan, umat bisa saja menganologi bahwa logikanya kalau ajaran itu sesat maka yang menganut juga sesat,” jelasnya.
Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini melanjutkan Syamsu Rahim lantas meminta dirinya tidak dianggap menganut ajaran sesat. Namun, permintan ini ditolak tegas dan isi buku tersebut tetap dinyatakan menyesatkan. Menurut Zulkarnaini, dia tetap dengan pendiriannya tersebut hingga waktu berjalan sampai Rabu dini hari (17/3) jam 01.00 WIB. Merasa tak puas, Syamsu Rahim mensinyalir ada tendensi politis.
“Terkait tendensi politis tersebut, Syamsu Rahim mempertanyakan kenapa pengajian itu dibicarakan sekarang. Lalu, Saya (Zulkarnaini, red) jawab bahwa pembahasan justeru telah dimulai ketika di Mesjid Agung Al Muhsinin Kota Solok. Saya sebutkan pula kepada Syamsu Rahim bahwa hasil pembahasan di Mesjid Agung itu merekomendasikan pengajian dihentikan, hingga MUI Kota Solok bisa membuktikan ajaran/pengajian Syaiful Karim tidak sesat,” kata Ketua MUI Kab. Solok.
Masih tak puas, ungkap Zulkarnaini, Syamsu Rahim mempertanyakan pula kenapa orang luar (Kota Solok) diundang. Tidak hanya itu, Syamsu Rahim meminta soal agama jangan diperdebatkan. Menanggapi ini, Zulkarnaini mengatakan dia sepakat soal agama tidak untuk diperdebatkan. Namun, tidak sepakat untuk mendiamkan saja soal hadist Nabi/ayat Al Qur’an yang ditafsirkan melenceng.
“Ternyata, Syamsu Rahim mulai emosi. Saya tidak meladeninya lagi soal itu. Untuk tidak berlama-lama, Saya hanya mendudukkan kembali bahwa antar pribadi tidak ada masalah, tapi isi buku tetap menyesatkan,” kata Ketua MUI Kab. Solok, Zulkarnaini mengakhiri. BIN 868
3 April 2010
Kantor Hukum Pijar Justitia BERSTATUS TERSANGKA KORUPSI SR TETAP CALONKAN DIRI SEBAGAI BUPATI SOLOK DALAM PILKADA 30 JUNI 2010.
Kota Solok,BAKINNews---Kepastian Drs. H.Syamsu Rahim mencalonkan diri sebagai Bupati Solok kami dapatkan dari Keterangan Pihak Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Solok Harmijaya.SH pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2010 di Ruang Kerjanya di Pengadilan Negeri Solok.
Pada Hari Kamis tanggal 25 Maret 2010 Drs. H.Syamsu Rahim memang mendatangi Pengadilan Negeri Solok untuk mendapatkan Surat Keterangan Belum Pernah Di Hukum dan yang bersangkutan tampak menemui Ketua Pengadilan Negeri Solok Bambang Kustupo.SH.MH diruang kerjanya.
Kejaksaan Negeri Sawahlunto belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3 ) Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD Kota Sawahlunto yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sawahlunto Periode 1999-2004 yang diduga merugikan Negara ratusan Juta Rupiah .Belum ada SP3 terhadap Kasus Dugaan Korupsi Di DPRD Kota Sawahlunto 1999-2004 tersebut kata Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto SALIM ZIKRI .SH kepada Wartawan yang menemuinya Hari Kamis 18/3/2010di Kantornya di Muaro Kelaban dan Kadaluarsanya kasus ini adalah 12 tahun dan Salah satu Tersangkanya adalah Drs. H.S.R. ( Bakin News 23 -29 Maret 2010 )
Terhadap Masalah Dugaan Korupsi SR di Kota Sawahlunto kami tidak mengetahuinya kata Harmijaya .SH dan pihak Pengadilan Negeri Solok hanya memperhatikan data-data yang ada di Pengadilan Negeri Solok dan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian S R bersih katanya dan karena itu Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Solok kami keluarkan katanya kepada Wartawan yang menemuinya .
Apakah seorang Tersangka KORUPSI dibolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah ? ( BIN.788 )
Pada Hari Kamis tanggal 25 Maret 2010 Drs. H.Syamsu Rahim memang mendatangi Pengadilan Negeri Solok untuk mendapatkan Surat Keterangan Belum Pernah Di Hukum dan yang bersangkutan tampak menemui Ketua Pengadilan Negeri Solok Bambang Kustupo.SH.MH diruang kerjanya.
Kejaksaan Negeri Sawahlunto belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3 ) Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD Kota Sawahlunto yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sawahlunto Periode 1999-2004 yang diduga merugikan Negara ratusan Juta Rupiah .Belum ada SP3 terhadap Kasus Dugaan Korupsi Di DPRD Kota Sawahlunto 1999-2004 tersebut kata Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto SALIM ZIKRI .SH kepada Wartawan yang menemuinya Hari Kamis 18/3/2010di Kantornya di Muaro Kelaban dan Kadaluarsanya kasus ini adalah 12 tahun dan Salah satu Tersangkanya adalah Drs. H.S.R. ( Bakin News 23 -29 Maret 2010 )
Terhadap Masalah Dugaan Korupsi SR di Kota Sawahlunto kami tidak mengetahuinya kata Harmijaya .SH dan pihak Pengadilan Negeri Solok hanya memperhatikan data-data yang ada di Pengadilan Negeri Solok dan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian S R bersih katanya dan karena itu Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Solok kami keluarkan katanya kepada Wartawan yang menemuinya .
Apakah seorang Tersangka KORUPSI dibolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah ? ( BIN.788 )
IACS Sorot Pungli Di UPTD PKB Sintuk
Meski diduga telah berulang kali melakukan pungutan di UPTD PKB Sintuk Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini UPTD PKB Sintuk kena batunya!
Padang Pariaman,BAKINNews---Bau busuk permainan oknum di UPTD PKB Dinas Perhubungan Padang Pariaman mendapat sorotan tajam dari Direktur Ops DPD Indonesia Anti Coruption Society (IACS) Perwakilan Sumbar, Darwin SH.
Dikatakannya, Kalau seandainya pihak dishub, tidak memampangkan ketentuan-ketentuan pembayaran berapa yang harus dibayar untuk administrasi perlu dipertanyakan.
Dan kalau memang oknum mengatakan kepada korban, memang selama ini kita seperti itu, berarti di Dishub melalui UPTD PKB sudah membudayakan pungutan liar yang terindikasi korupsi.
Apalagi mengenai kwitansi yang tidak mau diberikan berarti ada apa, atau mereka takut nanti tercium boroknya oleh masyarakat dan penegak hukum. Kalau kejadiannya demikian laporkan saja ke polisi agar mereka bisa ditindak, karena memang terbukti melakukan penipuan dengan menyuruh konsumen membayar di luar ketentuan yang ada.
Seperti pemberitaan BAKINNews edisi sebelumnya, Zuarman bersama pamannya mengurus perpanjangan KIR di UPTD PKB Padang Pariaman. Ketika datang ke UPTD PKB tersebut, Zuarman langsung bertemu dengan Zulfan Efendi, KTU UPTD PKB diruang kerjanya, lalu Zuarman bertanya bagaimana prosedur perpanjangan KIR.
Dalam kesempatan itu juga, Zuarman juga mengatakan kepada Zulfan Efendi bahwa mobil milik pamannya tersebut ber nomor plat Polisi Jakarta (B-red), dan bahkan sudah enam bulan KIR-nya mati. “Jadi bagai mana prosedur perpanjangan KIR kendaraan tersebut, apa bisa langsung dibayar disini ”, Tanya Zuarman
Dengan nada enteng Zulfan Eendi mengatakan kepada Zuarman “Bisa dimanapun mobil akan memperpanjang KIR-nya boleh-boleh saja, jangankan mobil dari Jakarta, dari Papua-pun (Irian-red) bisa untuk bayar KIR disini, bahkan sudah ada ketentuan Undang-undangnya, pokoknya tidak masalah” ujar Zulfan Efendi Kepada Zuarman
Ketika ditanyakan korban berapa biaya yang harus dikeluarkan kepada Zulfan Efendi mengatakan, “Bapak dikenakan biaya sebesar Rp.200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah)”. Karena merasa cukup besar biaya yang harus dibayarkan, lalu Zuarman bertanya kepada Zulfan Efendi “Apa itu tidak terlalu mahal pak”. Dengan tidak memberikan suatu alasan yang pasti Zulfan Efendi malah mengatakan “itu sudah biasa, bahkan dengan orang lain saya minta lebih mahal dari ini”
Bahkan saat itu, Zulfan Efendi juga mengatakan kepada Zuarman untuk sekaligus mengurus perpanjangan Izin Usaha Angkutan Barang. Zuarman yang sudah merasa berat dengan biaya dua ratus ribu yang telah diminta oleh Zulfan Efendi sebelumnya, kembali bertanya. “Kalau begitu berarti bertambah lagi biayanya ya Pak ?” ujar Zuarman. “Tentu saja. Bapak harus menambah lagi biaya sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada anggota saya” ucap Zulfan Efendi
Setelah membayar uang Izin Usaha Angkutan Barang kepada Petugas PKB tersebut yang bernama Widarman Ali, ternyata tidak sampai disitu saja, tak lama kemudian datang lagi salah seorang anggota Zulfan Efendi yang bernama Nasruddin kepada Zuarman dengan mengatakan “Pak, uang tokok (ketok-red) plat Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) harus dibayar juga”. Itupun langsung dibayar oleh Zuarman walau penuh dengan tanda Tanya, karena merasa cukup besar uang yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan KIR di PKB Padang Pariaman
Merasa seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Zuarman cukup besar, yakni sebanyak Rp.260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), beliau meminta kwitansi bukti pembayaran uang sebanyak itu kepada Zulfan Efendi. Anehnya Zulfan Efendi malah bersikeras tidak mau memberikan kwitansi bukti pembayaran tersebut, malah beliau mengatakan “Itu sudah biasa Pak, memang tidak pake kwitansi, bapak tidak akan rugi dengan membayar sebanyak itu” ujar Zulfan Efendi tanpa menjelaskan apa maksud dan tujuan dari ucapannya yang ditirukan Zuarman kepada koran ini. BIN TIM
Padang Pariaman,BAKINNews---Bau busuk permainan oknum di UPTD PKB Dinas Perhubungan Padang Pariaman mendapat sorotan tajam dari Direktur Ops DPD Indonesia Anti Coruption Society (IACS) Perwakilan Sumbar, Darwin SH.
Dikatakannya, Kalau seandainya pihak dishub, tidak memampangkan ketentuan-ketentuan pembayaran berapa yang harus dibayar untuk administrasi perlu dipertanyakan.
Dan kalau memang oknum mengatakan kepada korban, memang selama ini kita seperti itu, berarti di Dishub melalui UPTD PKB sudah membudayakan pungutan liar yang terindikasi korupsi.
Apalagi mengenai kwitansi yang tidak mau diberikan berarti ada apa, atau mereka takut nanti tercium boroknya oleh masyarakat dan penegak hukum. Kalau kejadiannya demikian laporkan saja ke polisi agar mereka bisa ditindak, karena memang terbukti melakukan penipuan dengan menyuruh konsumen membayar di luar ketentuan yang ada.
Seperti pemberitaan BAKINNews edisi sebelumnya, Zuarman bersama pamannya mengurus perpanjangan KIR di UPTD PKB Padang Pariaman. Ketika datang ke UPTD PKB tersebut, Zuarman langsung bertemu dengan Zulfan Efendi, KTU UPTD PKB diruang kerjanya, lalu Zuarman bertanya bagaimana prosedur perpanjangan KIR.
Dalam kesempatan itu juga, Zuarman juga mengatakan kepada Zulfan Efendi bahwa mobil milik pamannya tersebut ber nomor plat Polisi Jakarta (B-red), dan bahkan sudah enam bulan KIR-nya mati. “Jadi bagai mana prosedur perpanjangan KIR kendaraan tersebut, apa bisa langsung dibayar disini ”, Tanya Zuarman
Dengan nada enteng Zulfan Eendi mengatakan kepada Zuarman “Bisa dimanapun mobil akan memperpanjang KIR-nya boleh-boleh saja, jangankan mobil dari Jakarta, dari Papua-pun (Irian-red) bisa untuk bayar KIR disini, bahkan sudah ada ketentuan Undang-undangnya, pokoknya tidak masalah” ujar Zulfan Efendi Kepada Zuarman
Ketika ditanyakan korban berapa biaya yang harus dikeluarkan kepada Zulfan Efendi mengatakan, “Bapak dikenakan biaya sebesar Rp.200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah)”. Karena merasa cukup besar biaya yang harus dibayarkan, lalu Zuarman bertanya kepada Zulfan Efendi “Apa itu tidak terlalu mahal pak”. Dengan tidak memberikan suatu alasan yang pasti Zulfan Efendi malah mengatakan “itu sudah biasa, bahkan dengan orang lain saya minta lebih mahal dari ini”
Bahkan saat itu, Zulfan Efendi juga mengatakan kepada Zuarman untuk sekaligus mengurus perpanjangan Izin Usaha Angkutan Barang. Zuarman yang sudah merasa berat dengan biaya dua ratus ribu yang telah diminta oleh Zulfan Efendi sebelumnya, kembali bertanya. “Kalau begitu berarti bertambah lagi biayanya ya Pak ?” ujar Zuarman. “Tentu saja. Bapak harus menambah lagi biaya sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada anggota saya” ucap Zulfan Efendi
Setelah membayar uang Izin Usaha Angkutan Barang kepada Petugas PKB tersebut yang bernama Widarman Ali, ternyata tidak sampai disitu saja, tak lama kemudian datang lagi salah seorang anggota Zulfan Efendi yang bernama Nasruddin kepada Zuarman dengan mengatakan “Pak, uang tokok (ketok-red) plat Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) harus dibayar juga”. Itupun langsung dibayar oleh Zuarman walau penuh dengan tanda Tanya, karena merasa cukup besar uang yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan KIR di PKB Padang Pariaman
Merasa seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Zuarman cukup besar, yakni sebanyak Rp.260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), beliau meminta kwitansi bukti pembayaran uang sebanyak itu kepada Zulfan Efendi. Anehnya Zulfan Efendi malah bersikeras tidak mau memberikan kwitansi bukti pembayaran tersebut, malah beliau mengatakan “Itu sudah biasa Pak, memang tidak pake kwitansi, bapak tidak akan rugi dengan membayar sebanyak itu” ujar Zulfan Efendi tanpa menjelaskan apa maksud dan tujuan dari ucapannya yang ditirukan Zuarman kepada koran ini. BIN TIM
Menelusuri Aktivitas PDAM Padang Pariaman di Kantor Cabang
Kantor Buka Petugas Tidak Ada
Kelakuan oknum petugas di kantor cabang PDAM Padang Pariaman terkesan makan gaji buta. Pasalnya, masuk dan pulang kerja diduga sesuka hatinya saja tanpa mengacu kepada aturan yang ada.
Padang Pariaman,BAKINNews---Setiap pemerintah daerah selalu mempunyai perusahaan daerah air minum (PDAM). Dalam menjalankan perusahaan daerah tersebut selalu dituntut mengutamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Anehnya di kabupaten padang pariaman PDAM nya terkesan tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Buktinya, lihat saja cabang PDAM unit Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung yang kantornya sekarang berlokasi di Kampung Bonai. Ironisnya, Kantor PDAM kadang buka kadang tidak, namun pada saat buka kantor tersebut petugas pula yang tidak ada. Jadi kantor cabang sengaja di buka agar tidak kentara sekali permainan yang dilakukan oleh oknum petugas. Ditambah pula dengan adanya penjaga disetiap kantor cabang PDAM yang ada di Padang Pariaman yang rumahnya berdekatan dengan kantor cabang PDAM itu sendiri yang selalu membuka kantor.
Ironisnya apa yang dikatakan Direktur PDAM Padang Pariaman, M. Noer Idris yang ditemui BAKINNews beberapa waktu yang lalu terkesan membela kelakuan anggotanya, pasalnya, ia mengatakan, kantor cabang PDAM di setiap kecamatan yang ada dipadang pariaman selalu buka. Jadi, tidak benar kalau kantor tersebut tidak di buka.
“kantor cabang PDAM di setiap kecamatan selalu buka. Jadi tidak benar kalau kantor cabang itu hanya buka saat pembayaran rekening air saja. Tunjukan sama saya dimana kantor cabang yang tidak buka,”ujar M.Noer Idris terkesan membela diri.
Dikatakannya, kalau memang petugas datang tidak tepat waktu atau tidak datang berarti itu telah melanggar aturan. Dan di setiap SKPD yang ada di Padang Pariaman pun kalau seperti itu berarti juga melanggar aturan. Sesuai jam kantor di PDAM Padang Pariaman masuk jam (8) Delapan dan pulang setengah (3) Tiga, ujar M.Nur.
Buktinya, apa yang dikatakan oleh direktur PDAM tersebut terkesan bohong belaka. Sebab, apa yang diucapkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan.
Nenen, warga kampung bonai yang ditemui beberapa hari yang lalu juga membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, kantor memang buka, tapi kadang petugas tidak ada, itu dikarenakan penjaga kantor cabang PDAM ini rumahnya di Depan kantor.
Nenen yang juga aktivis LSM ini sangat menyesalkan kalau seandainya ada pipa yang bocor di rumah masyarakat, kemana masyarakat akan mengadu sementara petugas tidak ada. Sekarang lihat saja, jam 1 saja kantor sudah tutup, ungkap Nenen dengan wajah miris.
Bukan itu saja, di Kantor cabang PDAM Sei Limau juga terindikasi sama, sebab, ketika ditanyakan kepada penjaga kantor yang juga menjaga Reservoar (tempat pengolahan air) yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, kantor buka setiap hari, saya yang menjaga disini, ujarnya.
Namun ketika ditanyakan padanya, sudah jam (9) sembilan Lewat kok belum datang petugas? Dijawabnya, biasanya jam segini sudah datang. Saya kurang tahu juga kenapa mereka belum datang. Kalau kepala cabang kadang datang kadang tidak. Karena dia mengepalai (3) tiga kantor cabang PDAM.
Seyogyanya, petugas PDAM pun harus tahu dengan aturan kedisiplinan pegawai. Jadi menurut aturannya perusahaan PDAM seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengguna air bersih dari PDAM.
Pertayaannya, bagaimanakah pelayanan dilakukan secara maksimal kalau petugasnya saja datang kekantor sesuka hati dan menutup kantor-pun juga sesuka hati? Dan gaji yang diterima-pun tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.BIN 567
Kelakuan oknum petugas di kantor cabang PDAM Padang Pariaman terkesan makan gaji buta. Pasalnya, masuk dan pulang kerja diduga sesuka hatinya saja tanpa mengacu kepada aturan yang ada.
Padang Pariaman,BAKINNews---Setiap pemerintah daerah selalu mempunyai perusahaan daerah air minum (PDAM). Dalam menjalankan perusahaan daerah tersebut selalu dituntut mengutamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Anehnya di kabupaten padang pariaman PDAM nya terkesan tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Buktinya, lihat saja cabang PDAM unit Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung yang kantornya sekarang berlokasi di Kampung Bonai. Ironisnya, Kantor PDAM kadang buka kadang tidak, namun pada saat buka kantor tersebut petugas pula yang tidak ada. Jadi kantor cabang sengaja di buka agar tidak kentara sekali permainan yang dilakukan oleh oknum petugas. Ditambah pula dengan adanya penjaga disetiap kantor cabang PDAM yang ada di Padang Pariaman yang rumahnya berdekatan dengan kantor cabang PDAM itu sendiri yang selalu membuka kantor.
Ironisnya apa yang dikatakan Direktur PDAM Padang Pariaman, M. Noer Idris yang ditemui BAKINNews beberapa waktu yang lalu terkesan membela kelakuan anggotanya, pasalnya, ia mengatakan, kantor cabang PDAM di setiap kecamatan yang ada dipadang pariaman selalu buka. Jadi, tidak benar kalau kantor tersebut tidak di buka.
“kantor cabang PDAM di setiap kecamatan selalu buka. Jadi tidak benar kalau kantor cabang itu hanya buka saat pembayaran rekening air saja. Tunjukan sama saya dimana kantor cabang yang tidak buka,”ujar M.Noer Idris terkesan membela diri.
Dikatakannya, kalau memang petugas datang tidak tepat waktu atau tidak datang berarti itu telah melanggar aturan. Dan di setiap SKPD yang ada di Padang Pariaman pun kalau seperti itu berarti juga melanggar aturan. Sesuai jam kantor di PDAM Padang Pariaman masuk jam (8) Delapan dan pulang setengah (3) Tiga, ujar M.Nur.
Buktinya, apa yang dikatakan oleh direktur PDAM tersebut terkesan bohong belaka. Sebab, apa yang diucapkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan.
Nenen, warga kampung bonai yang ditemui beberapa hari yang lalu juga membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, kantor memang buka, tapi kadang petugas tidak ada, itu dikarenakan penjaga kantor cabang PDAM ini rumahnya di Depan kantor.
Nenen yang juga aktivis LSM ini sangat menyesalkan kalau seandainya ada pipa yang bocor di rumah masyarakat, kemana masyarakat akan mengadu sementara petugas tidak ada. Sekarang lihat saja, jam 1 saja kantor sudah tutup, ungkap Nenen dengan wajah miris.
Bukan itu saja, di Kantor cabang PDAM Sei Limau juga terindikasi sama, sebab, ketika ditanyakan kepada penjaga kantor yang juga menjaga Reservoar (tempat pengolahan air) yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, kantor buka setiap hari, saya yang menjaga disini, ujarnya.
Namun ketika ditanyakan padanya, sudah jam (9) sembilan Lewat kok belum datang petugas? Dijawabnya, biasanya jam segini sudah datang. Saya kurang tahu juga kenapa mereka belum datang. Kalau kepala cabang kadang datang kadang tidak. Karena dia mengepalai (3) tiga kantor cabang PDAM.
Seyogyanya, petugas PDAM pun harus tahu dengan aturan kedisiplinan pegawai. Jadi menurut aturannya perusahaan PDAM seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengguna air bersih dari PDAM.
Pertayaannya, bagaimanakah pelayanan dilakukan secara maksimal kalau petugasnya saja datang kekantor sesuka hati dan menutup kantor-pun juga sesuka hati? Dan gaji yang diterima-pun tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.BIN 567
Menelusuri Aktivitas PDAM Padang Pariaman di Kantor Cabang
Kantor Buka Petugas Tidak Ada
Kelakuan oknum petugas di kantor cabang PDAM Padang Pariaman terkesan makan gaji buta. Pasalnya, masuk dan pulang kerja diduga sesuka hatinya saja tanpa mengacu kepada aturan yang ada.
Padang Pariaman,BAKINNews---Setiap pemerintah daerah selalu mempunyai perusahaan daerah air minum (PDAM). Dalam menjalankan perusahaan daerah tersebut selalu dituntut mengutamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Anehnya di kabupaten padang pariaman PDAM nya terkesan tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Buktinya, lihat saja cabang PDAM unit Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung yang kantornya sekarang berlokasi di Kampung Bonai. Ironisnya, Kantor PDAM kadang buka kadang tidak, namun pada saat buka kantor tersebut petugas pula yang tidak ada. Jadi kantor cabang sengaja di buka agar tidak kentara sekali permainan yang dilakukan oleh oknum petugas. Ditambah pula dengan adanya penjaga disetiap kantor cabang PDAM yang ada di Padang Pariaman yang rumahnya berdekatan dengan kantor cabang PDAM itu sendiri yang selalu membuka kantor.
Ironisnya apa yang dikatakan Direktur PDAM Padang Pariaman, M. Noer Idris yang ditemui BAKINNews beberapa waktu yang lalu terkesan membela kelakuan anggotanya, pasalnya, ia mengatakan, kantor cabang PDAM di setiap kecamatan yang ada dipadang pariaman selalu buka. Jadi, tidak benar kalau kantor tersebut tidak di buka.
“kantor cabang PDAM di setiap kecamatan selalu buka. Jadi tidak benar kalau kantor cabang itu hanya buka saat pembayaran rekening air saja. Tunjukan sama saya dimana kantor cabang yang tidak buka,”ujar M.Noer Idris terkesan membela diri.
Dikatakannya, kalau memang petugas datang tidak tepat waktu atau tidak datang berarti itu telah melanggar aturan. Dan di setiap SKPD yang ada di Padang Pariaman pun kalau seperti itu berarti juga melanggar aturan. Sesuai jam kantor di PDAM Padang Pariaman masuk jam (8) Delapan dan pulang setengah (3) Tiga, ujar M.Nur.
Buktinya, apa yang dikatakan oleh direktur PDAM tersebut terkesan bohong belaka. Sebab, apa yang diucapkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan.
Nenen, warga kampung bonai yang ditemui beberapa hari yang lalu juga membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, kantor memang buka, tapi kadang petugas tidak ada, itu dikarenakan penjaga kantor cabang PDAM ini rumahnya di Depan kantor.
Nenen yang juga aktivis LSM ini sangat menyesalkan kalau seandainya ada pipa yang bocor di rumah masyarakat, kemana masyarakat akan mengadu sementara petugas tidak ada. Sekarang lihat saja, jam 1 saja kantor sudah tutup, ungkap Nenen dengan wajah miris.
Bukan itu saja, di Kantor cabang PDAM Sei Limau juga terindikasi sama, sebab, ketika ditanyakan kepada penjaga kantor yang juga menjaga Reservoar (tempat pengolahan air) yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, kantor buka setiap hari, saya yang menjaga disini, ujarnya.
Namun ketika ditanyakan padanya, sudah jam (9) sembilan Lewat kok belum datang petugas? Dijawabnya, biasanya jam segini sudah datang. Saya kurang tahu juga kenapa mereka belum datang. Kalau kepala cabang kadang datang kadang tidak. Karena dia mengepalai (3) tiga kantor cabang PDAM.
Seyogyanya, petugas PDAM pun harus tahu dengan aturan kedisiplinan pegawai. Jadi menurut aturannya perusahaan PDAM seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengguna air bersih dari PDAM.
Pertayaannya, bagaimanakah pelayanan dilakukan secara maksimal kalau petugasnya saja datang kekantor sesuka hati dan menutup kantor-pun juga sesuka hati? Dan gaji yang diterima-pun tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.BIN 567
Kelakuan oknum petugas di kantor cabang PDAM Padang Pariaman terkesan makan gaji buta. Pasalnya, masuk dan pulang kerja diduga sesuka hatinya saja tanpa mengacu kepada aturan yang ada.
Padang Pariaman,BAKINNews---Setiap pemerintah daerah selalu mempunyai perusahaan daerah air minum (PDAM). Dalam menjalankan perusahaan daerah tersebut selalu dituntut mengutamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Anehnya di kabupaten padang pariaman PDAM nya terkesan tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Buktinya, lihat saja cabang PDAM unit Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung yang kantornya sekarang berlokasi di Kampung Bonai. Ironisnya, Kantor PDAM kadang buka kadang tidak, namun pada saat buka kantor tersebut petugas pula yang tidak ada. Jadi kantor cabang sengaja di buka agar tidak kentara sekali permainan yang dilakukan oleh oknum petugas. Ditambah pula dengan adanya penjaga disetiap kantor cabang PDAM yang ada di Padang Pariaman yang rumahnya berdekatan dengan kantor cabang PDAM itu sendiri yang selalu membuka kantor.
Ironisnya apa yang dikatakan Direktur PDAM Padang Pariaman, M. Noer Idris yang ditemui BAKINNews beberapa waktu yang lalu terkesan membela kelakuan anggotanya, pasalnya, ia mengatakan, kantor cabang PDAM di setiap kecamatan yang ada dipadang pariaman selalu buka. Jadi, tidak benar kalau kantor tersebut tidak di buka.
“kantor cabang PDAM di setiap kecamatan selalu buka. Jadi tidak benar kalau kantor cabang itu hanya buka saat pembayaran rekening air saja. Tunjukan sama saya dimana kantor cabang yang tidak buka,”ujar M.Noer Idris terkesan membela diri.
Dikatakannya, kalau memang petugas datang tidak tepat waktu atau tidak datang berarti itu telah melanggar aturan. Dan di setiap SKPD yang ada di Padang Pariaman pun kalau seperti itu berarti juga melanggar aturan. Sesuai jam kantor di PDAM Padang Pariaman masuk jam (8) Delapan dan pulang setengah (3) Tiga, ujar M.Nur.
Buktinya, apa yang dikatakan oleh direktur PDAM tersebut terkesan bohong belaka. Sebab, apa yang diucapkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan.
Nenen, warga kampung bonai yang ditemui beberapa hari yang lalu juga membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, kantor memang buka, tapi kadang petugas tidak ada, itu dikarenakan penjaga kantor cabang PDAM ini rumahnya di Depan kantor.
Nenen yang juga aktivis LSM ini sangat menyesalkan kalau seandainya ada pipa yang bocor di rumah masyarakat, kemana masyarakat akan mengadu sementara petugas tidak ada. Sekarang lihat saja, jam 1 saja kantor sudah tutup, ungkap Nenen dengan wajah miris.
Bukan itu saja, di Kantor cabang PDAM Sei Limau juga terindikasi sama, sebab, ketika ditanyakan kepada penjaga kantor yang juga menjaga Reservoar (tempat pengolahan air) yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, kantor buka setiap hari, saya yang menjaga disini, ujarnya.
Namun ketika ditanyakan padanya, sudah jam (9) sembilan Lewat kok belum datang petugas? Dijawabnya, biasanya jam segini sudah datang. Saya kurang tahu juga kenapa mereka belum datang. Kalau kepala cabang kadang datang kadang tidak. Karena dia mengepalai (3) tiga kantor cabang PDAM.
Seyogyanya, petugas PDAM pun harus tahu dengan aturan kedisiplinan pegawai. Jadi menurut aturannya perusahaan PDAM seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengguna air bersih dari PDAM.
Pertayaannya, bagaimanakah pelayanan dilakukan secara maksimal kalau petugasnya saja datang kekantor sesuka hati dan menutup kantor-pun juga sesuka hati? Dan gaji yang diterima-pun tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.BIN 567
Menelusuri Aktivitas Dishub Padang Pariaman
UPTD PKB Diduga Lakukan Pungutan
Ironis, meski sudah memperpanjang masa berlaku KIR dan Izin Usaha Angkutan barang dengan uang yang cukup besar yang terindikasi tidak lazim. Faktanya, ketika korban meminta kwitansi pembayaran malah Pihak UPTD PKB tidak mau memberikan! Ada apa???
Padang Pariaman,BAKINNews---“Tak menyangka kalau Saya dibohongi” itulah kalimat yang terucap dari mulut Zuarman yang kesehariannya berprofesi sebagai Advokad (Pengacara). Beliau merasa telah dibohongi oleh Zulfan Efendi KTU UPTD PKB Kabupaten Padang Pariaman beserta beberapa orang anggotanya, pada saat melakukan perpanjangan KIR mobil milik Eri Paman dari Zuarman
Karena telah diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), Kepala Tata Usaha (KTU) Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Balai Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman Zulfan Efendi beserta jajarannya telah diadukan kepada pihak Kepolisian oleh Zuarman, SH dan Eri karena merasa telah dirugikan
Menurut keterangan Zuarman pada kasus dugaan pungli tersebut kepada BAKINNews belum lama ini di Pariaman menerangkan. “Kasus tersebut bermula pada hari kamis, tepatnya tanggal 10 Desember 2009 yang lalu, beliau bersama Pamannya Eri mendatangi Balai Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) Kab.Padang Pariaman guna membayar perpanjangan KIR mobil yang mereka miliki
Ketika datang ke Balai PKB tersebut, Zuarman yang pada saat itu bertemu langsung dengan Zulfan Efendi selaku KTU UPTD PKB diruang kerjanya, bertanya kepada beliau bagai mana prosedur perpanjangan KIR yang akan dibayar dan dilaksanakan oleh Eri sipemilik kendaraan yang merupakan Paman dari Zuarman
Dalam kesempatan itu juga, Zuarman juga mengatakan kepada Zulfan Efendi bahwa mobil milik pamannya tersebut ber nomor plat Polisi Jakarta (B-red), dan bahkan sudah enam bulan KIR-nya mati. “Jadi bagai mana prosedur perpanjangan KIR kendaraan tersebut, apa bisa langsung dibayar disini (Balai PKB.Kab.Pd.Pariaman-red)”, Tanya Zuarman
Dengan nada enteng Zulfan Eendi mengatakan kepada Zuarman “Bisa ! dimanapun mobil akan memperpanjang KIR-nya boleh-boleh saja, jangankan mobil dari Jakarta, dari Papua-pun (Irian-red) bisa untuk bayar KIR disini, bahkan sudah ada ketentuan Undang-undangnya, pokoknya tidak masalah” ujar Zulfan Efendi Kepada Zuarman
Ketika ditanyakan korban berapa biaya yang harus dikeluarkan kepada Zulfan Efendi mengatakan, “Bapak dikenakan biaya sebesar Rp.200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah)”. Karena merasa cukup besar biaya yang harus dibayarkan, lalu Zuarman bertanya kepada Zulfan Efendi “Apa itu tidak terlalu mahal pak”. Dengan tidak memberikan suatu alasan yang pasti Zulfan Efendi malah mengatakan “itu sudah biasa, bahkan dengan orang lain saya mintak lebih mahal dari ini”
Bahkan saat itu, Zulfan Efendi juga mengatakan kepada Zuarman untuk sekaligus mengurus perpanjangan Izin Usaha Angkutan Barang. Zuarman yang sudah merasa berat dengan biaya dua ratus ribu yang telah diminta oleh Zulfan Efendi sebelumnya, kembali bertanya. “Kalau begitu berarti bertambah lagi biayanya ya Pak ?” ujar Zuarman. “Tentu saja. Bapak harus menambah lagi biaya sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada anggota saya” ucap Zulfan Efendi
Setelah membayar uang Izin Usaha Angkutan Barang kepada Petugas PKB tersebut yang bernama Widarman Ali, ternyata tidak sampai disitu saja, tak lama kemudian datang lagi salah seorang anggota Zulfan Efendi yang bernama Nasruddin kepada Zuarman dengan mengatakan “Pak, uang tokok (ketok-red) plat Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) harus dibayar juga”. Itupun langsung dibayar oleh Zuarman walau penuh dengan tanda Tanya, karena merasa cukup besar uang yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan KIR di PKB Padang Pariaman
Merasa seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Zuarman cukup besar, yakni sebanyak Rp.260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), beliau meminta kawitansi bukti pembayaran uang sebanyak itu kepada Zulfan Efendi. Anehnya Zulfan Efendi malah bersikeras tidak mau memberikan kwitansi bukti pembayaran tersebut, malah beliau mengatakan “Itu sudah biasa Pak, memang tidak pake kwitansi, bapak tidak akan rugi dengan membayar sebanyak itu” ujar Zulfan Efendi tanpa menjelaskan apa maksud dan tujuan dari ucapannya yang ditirukan Zuarman kepada koran ini. BIN TIM
Ironis, meski sudah memperpanjang masa berlaku KIR dan Izin Usaha Angkutan barang dengan uang yang cukup besar yang terindikasi tidak lazim. Faktanya, ketika korban meminta kwitansi pembayaran malah Pihak UPTD PKB tidak mau memberikan! Ada apa???
Padang Pariaman,BAKINNews---“Tak menyangka kalau Saya dibohongi” itulah kalimat yang terucap dari mulut Zuarman yang kesehariannya berprofesi sebagai Advokad (Pengacara). Beliau merasa telah dibohongi oleh Zulfan Efendi KTU UPTD PKB Kabupaten Padang Pariaman beserta beberapa orang anggotanya, pada saat melakukan perpanjangan KIR mobil milik Eri Paman dari Zuarman
Karena telah diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), Kepala Tata Usaha (KTU) Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Balai Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman Zulfan Efendi beserta jajarannya telah diadukan kepada pihak Kepolisian oleh Zuarman, SH dan Eri karena merasa telah dirugikan
Menurut keterangan Zuarman pada kasus dugaan pungli tersebut kepada BAKINNews belum lama ini di Pariaman menerangkan. “Kasus tersebut bermula pada hari kamis, tepatnya tanggal 10 Desember 2009 yang lalu, beliau bersama Pamannya Eri mendatangi Balai Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) Kab.Padang Pariaman guna membayar perpanjangan KIR mobil yang mereka miliki
Ketika datang ke Balai PKB tersebut, Zuarman yang pada saat itu bertemu langsung dengan Zulfan Efendi selaku KTU UPTD PKB diruang kerjanya, bertanya kepada beliau bagai mana prosedur perpanjangan KIR yang akan dibayar dan dilaksanakan oleh Eri sipemilik kendaraan yang merupakan Paman dari Zuarman
Dalam kesempatan itu juga, Zuarman juga mengatakan kepada Zulfan Efendi bahwa mobil milik pamannya tersebut ber nomor plat Polisi Jakarta (B-red), dan bahkan sudah enam bulan KIR-nya mati. “Jadi bagai mana prosedur perpanjangan KIR kendaraan tersebut, apa bisa langsung dibayar disini (Balai PKB.Kab.Pd.Pariaman-red)”, Tanya Zuarman
Dengan nada enteng Zulfan Eendi mengatakan kepada Zuarman “Bisa ! dimanapun mobil akan memperpanjang KIR-nya boleh-boleh saja, jangankan mobil dari Jakarta, dari Papua-pun (Irian-red) bisa untuk bayar KIR disini, bahkan sudah ada ketentuan Undang-undangnya, pokoknya tidak masalah” ujar Zulfan Efendi Kepada Zuarman
Ketika ditanyakan korban berapa biaya yang harus dikeluarkan kepada Zulfan Efendi mengatakan, “Bapak dikenakan biaya sebesar Rp.200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah)”. Karena merasa cukup besar biaya yang harus dibayarkan, lalu Zuarman bertanya kepada Zulfan Efendi “Apa itu tidak terlalu mahal pak”. Dengan tidak memberikan suatu alasan yang pasti Zulfan Efendi malah mengatakan “itu sudah biasa, bahkan dengan orang lain saya mintak lebih mahal dari ini”
Bahkan saat itu, Zulfan Efendi juga mengatakan kepada Zuarman untuk sekaligus mengurus perpanjangan Izin Usaha Angkutan Barang. Zuarman yang sudah merasa berat dengan biaya dua ratus ribu yang telah diminta oleh Zulfan Efendi sebelumnya, kembali bertanya. “Kalau begitu berarti bertambah lagi biayanya ya Pak ?” ujar Zuarman. “Tentu saja. Bapak harus menambah lagi biaya sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada anggota saya” ucap Zulfan Efendi
Setelah membayar uang Izin Usaha Angkutan Barang kepada Petugas PKB tersebut yang bernama Widarman Ali, ternyata tidak sampai disitu saja, tak lama kemudian datang lagi salah seorang anggota Zulfan Efendi yang bernama Nasruddin kepada Zuarman dengan mengatakan “Pak, uang tokok (ketok-red) plat Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) harus dibayar juga”. Itupun langsung dibayar oleh Zuarman walau penuh dengan tanda Tanya, karena merasa cukup besar uang yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan KIR di PKB Padang Pariaman
Merasa seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Zuarman cukup besar, yakni sebanyak Rp.260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), beliau meminta kawitansi bukti pembayaran uang sebanyak itu kepada Zulfan Efendi. Anehnya Zulfan Efendi malah bersikeras tidak mau memberikan kwitansi bukti pembayaran tersebut, malah beliau mengatakan “Itu sudah biasa Pak, memang tidak pake kwitansi, bapak tidak akan rugi dengan membayar sebanyak itu” ujar Zulfan Efendi tanpa menjelaskan apa maksud dan tujuan dari ucapannya yang ditirukan Zuarman kepada koran ini. BIN TIM
Langganan:
Postingan (Atom)