14 Februari 2011

Laporan LSM BAKIN Perihal Dugaan Kerugian Negara di DKP Padang Pariaman


Pejabat Terkait Mulai di “Panggil” Aparat

Padang Pariaman (Sumbar)BAKINNews---Tak sia-sia laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKIN) ke Polres Padang Pariaman beberapa waktu lalu tentang dugaan kerugian Negara di Dinas Kelautan dan Perikanan Padang Pariaman mulai dilirik penegak hukum.

Kasus dugaan kerugian Negara terjadi pada pekerjaan proyek pembangunan tambat kapal/perahu Pulau Pieh oleh CV. Sepasang Merpati dengan nomor kontrak 149/SPP-DKP/X-2010 tanggal 8 oktober 2010 dan pekerjaan pembangunan pondok wisata/pondok jaga Pulau Pieh oleh CV. Tri Arga Bhakti dengan nomor kontrak 150/SPP/X-2010 tanggal 8 Oktober 2010. Sampai akhir Tahun 2010 tidak melaksanakan pekerjaan sementara uang muka sebesar 30% sudah diambil.

Dari sikap yang dilakukan rekanan ini jelas telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, dan kuat indikasi kerugian Negara dalam pekerjaan tersebut, karena secara fisik Negara jelas telah dirugikan, bahkan juga secara materil seperti honor panitia pengadaan dan biaya perencanaan dari proyek tersebut.

Padahal dalam keprres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya telah dijelaskan pada bagian kesebelas mengenai kontrak pengadaan barang/jasa, paragraf ketujuh tentang penghentian dan pemutusan kontrak, pada pasal (2) telah jelas dinyatakan, pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak. Pada pasal (3) juga disebutkan isinya, “pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa, jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara, sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa, membayar denda dan ganti rugi kepada Negara, pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.”

Disini terlihat pihak penyedia jasa tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan, padahal kalau kita mengacu kepada pakta integritas pada poin 3 dinyatakan, “dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini.

Pada poin (4) juga telah dijelaskan, “apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam pakta integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Masri, SST. MM., yang dihubungi koran ini, Rabu (2/2) lewat Hp-nya perihal pemberiaan daftar hitam (Blacklist) kepada rekanan apakah sudah dilaksanakan atau belum, masri menyatakan, “semua berkas sudah ada dipihak Kepolisian, sebaiknya tanya saja di Kepolisian,” ujar Masri singkat.

Disini terlihat PPTK tidak mengerti dengan aturan yang ada, kalau kita pikir-pikir apa hubungan pemberian daftar hitam kepada rekanan dengan proses yang dilakukan Kepolisian?

Seyogya, pemberian daftar hitam kepada rekanan harus ada usulan dari dinas terkait ke LPJKD Sumbar, barulah LPJKD Sumbar memberikan blacklist kepada rekanan dalam jangka waktu tertentu.

Tapi, kuat dugaan sampai saat ini niat baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Padang Pariaman untuk memberikan usulan blacklist kepada LPJKD Sumbar belum ada. Pasalnya, ketika ditanyakan kepada PPTK jawabannya terkesan mengelak.

Ketika dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Rafinus Sihombing melalui Hp-nya, Rabu (2/2) mengatakan, memang laporan LSM BAKIN tersebut akan kami tindak lanjuti, dan sekarang dalam proses, sebaiknya tanyakan saja kepada anggota Saya Yanto yang kebetulan bersama Saya,” ungkap Kasat Reskrim.

Ketika ditanyakan kepada Yanto sampai dimanakah proses laporan LSM BAKIN mengenai dugaan kerugian Negara di DKP Padang Pariaman, menurut informasi yang beredar pejabat terkait sudah dipanggil pihak Kepolisian? Dijawab Yanto, “perlu diklarifikasi kami bukan memanggil tapi kami baru mengundang pejabat yang terkait di Dinas DKP Padang Pariaman untuk mengumpulkan berkas-berkas, dan apabila sudah lengkap kita akan segera melakukan penyelidikan,” tegas Yanto. BIN 567

Jalan Hotmix Pasa Dama-Rimbo Kalam ala CV. Limpur Sejati dan PT. Nabil Surya Persada


Pekerjaan Diburu, Kualitas Pekerjaan Tak Bermutu




Padang Pariaman (Sumbar), BAKINNews---Memang, setiap pekerjaan kalau tidak dikerjakan dengan niat yang baik jelas akan berimbas kepada pelaksanaan serta kualitas pekerjaan. Hal tersebut terungkap pada pekerjaan pemeliharaan jalan Pasar Dama-Rimbo Kalam di Kecamatan Enam Lingkung.

Sebelum pekerjaan selesai sudah ada indikasi kongkalingkong antara PPTK dengan rekanan. Kenapa dikatakan demikian? Sebab, sekitar seminggu mau habis kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan baru dimulai. Hebatnya, PPTK tetap memberikan adendum perpanjangan waktu sampai pekerjaan ini dilaksanakan sampai siap 100%.

Sebelumnya Yendri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dihubungi wartawan, Jum’at (19/11) mengatakan, kita sudah memberi teguran kepada rekanan untuk yang ketiga kalinya, dan pekerjaan itu habis kontrak tanggal 23 November, ujar Yendri. Menurut Yendri, pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena waktu pelaksanaan hampir habis.

“Pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan, sebab sampai tanggal 23 November kontrak kerja habis, dan mengenai uang muka yang sudah diambil 30 % kita akan mencairkan jaminannya untuk mengganti uang muka,” tutur Yendri. Ketika ditanya, apakah perusahaan itu akan di black list, Yendri berujar, kita akan mem-black list perusahaan tersebut, dan kita selalu komit dalam pekerjaan harus sesuai dengan aturan, tegas Yendri.

Namun, entah ada apa, kata-kata yang dikeluarkan oleh PPTK saat itu terkesan hanya menutupi borok pekerjaan dari CV. Limpur Sejati yang notabene milik oknum anggota DPRD Padang Pariaman. Atau jangan-jangan karena milik oknum anggota dewan, sehingga PPTK tak berani bertindak sesuai aturan yang telah diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga saat ditemui wartawan PPTK selalu mempunyai beribu alasan untuk membela rekanan.

Meskipun perpanjangan waktu diberikan oleh PPTK kepada perusahaan milik oknum Dewan ini, tapi kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan terkesan asal jadi dan tak bermutu. Pekerjaan senilai Rp. 788.498.000,-, dengan nomor kontrak 067/SPP-DPU/VII-2011 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender yang dimulai 27 Juli 2010 ini sampai saat sekarang dibeberapa titik sudah mengalami kerusakan, namun niat baik dari rekanan untuk melakukan pemeliharaan belum ada.

Ketika PPTK, Yendri ditemui koran ini diruang kerjanya perihal peryataan dia terdahulu yang ditemui beberapa hari lalu mengatakan, “kita memang sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengklaim jaminan pelaksanaan sebelum kontrak habis tanggal 22 November 2010,” ujar Yendri.

Dikatakan Yendri, pada tanggal 21 masuk klas A, karena bobot sudah lebih dari 30% kita tidak jadi mengklaim jaminan pelaksanaan, malah kita beri perpanjangan waktu, yang sebelumnya juga dipengaruhi cuaca serta lahan yang tidak bebas sepanjang 80 meter, ungkap Yendri terkesan membela rekanan.

“Secara kuantitas pekerjaan sudah dilaksanakan 100%, namun secara kualitas Saya belum bisa menjelaskan karena ada tim yang menilai, tutur Yendri seraya mengatakan memang ada unsur kelalaian rekanan sehingga pekerjaan ini terlambat.

Hancurnya Hotmix Yang Dikerjakan PT. Nabil Surya Persada

Kualitas pengaspalan PT. Nabil Surya Persada diruas jalan Pasa Dama-Rimbo Kalam juga diperbincangkan masyarakat. Pasalnya pekerjaan yang menghabiskan dana sekitar 1,877 Miliar untuk tiga ruas dan salah satu ruas untuk ruas jalan pasa dama rimbo kalam juga terindikasi asal jadi. Saat koran ini kelokasi proyek, Rabu (26/1) dibeberapa titik pengaspalan sudah ada yang hancur. Parahnya pinggir tiang listrik juga diaspal sehingga tiang listrik berda persis ditengah jalan.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kadis PU Padang Pariaman, Zainir ST., mengatakan, sebaiknya tanyakan saja kepada PPTK, karena sekarang Saya sedang berada di Jakarta, ucap Zainir. BIN 567

Smile Tour DPE Terkesan Foya-foya, Bupati Izinkan




Padang Pariaman (Sumbar), BAKINNews---Belum genap seratus hari kepemimpinan Bupati Padang Ali Mukhni Damsuar, Kamis (20/1). Bupati terkesan sudah menampakan kekuasaanya bukan kepemimpinannya. Buktinya, persoalan izin tambang sedang heboh-hebohnya dibicarakan masyarakat sampai berujung pada hujatan. Karena masyarakat menilai Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) seenaknya saja memberikan izin penambangan di Padang Pariaman. Sehingga timbul berbagai macam gejolak ditengah masyarakat, yang menyatakan menolak kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Padang Pariaman melalui DPE dalam lingkup perizinan tambang.

Salah satu kejadian terjadi di Anduring Kecamatan 2 X II Kayu Tanam baru-baru ini menuai aksi demo dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat izin pertambangan yang dikeluarkan DPE. Konon kabarnya izin pertambangan galian C yang dikeluarkan atas nama Baidir oleh DPE merupakan teman dekat Mantan Bupati Padang Pariaman. Dan berbagai kalangan masyarakat menduga izin yang dikeluarkan itu karena ada hubungan kedekatan, dan seminggu sebelum mantan Bupati Padang Pariaman dilantik menjadi Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mantan Bupati merekomendasi izin galian C tersebut kepada DPE.

Bukan itu saja, kuat dugaan galian C (tanah urug) di Balah Aia Nagari Koto Tinggi Kecamatan Enam Lingkung juga terkesan ada permainan dinas terkait. Pasalnya, aktivitas galian C tersebut juga menuai hujatan dari masyarakat. Karena galian C yang dilakukan oleh Syahrial Dt. Maninjun menurut masyrakat adalah illegal alias tanpa izin.

Nah, kok bisa Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni mengambil kebijakan untuk memberikan izin kepada 29 orang pegawai DPE melaksanakan Smile Tour ke Bandung dari tanggal 21 s/d23 Januari 2011 yang langsung ditandatangani Sekda, Yuen Karnova, SE., dengan Nomor 039/SPT/DPE-2011.

Padahal kalau kita melihat target PAD dari realisasi pemungutan pajak bahan galian bukan logam adalah sebesar Rp. 1,3 Miliar tapi realisasinya yang dipungut oleh DPE hanya Rp. 1.141.542.555, berarti tidak memenuhi target PAD. Meskipun demikian Bupati diduga tetap memberikan bonus kepada DPE.

Dan banyak berbagai kalangan masyarakat menduga, untuk apa dilakukan Smile Tour oleh DPE bersama 29 orang pegawainya? Bahkan darimana sumber dana dari perjalanan yang dilakukan?

Anehnya, seperti surat izin yang dikeluarkan Sekda Yuen Karnova, baru satu yang terdata yakni nama Zarli Naim merupakan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) juga ikut tercantum namanya di izin perjalanan Dinas Pertambangan dan Energi ini.

Ketika koran ini mempertanyakan kepada Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni yang ditemui di Pendopo (Rumah Dinas Bupati), Kamis (20/1) Ia membenarkan dan memberi izin untuk pergi Smile Tour tersebut.

“Memang Saya memberikan izin kepada semua pegawai DPE untuk pergi tour ke Bandung selama tiga hari, hal itu dilakukan untuk refresing para pegawai DPE dalam bentuk bonus,” ujar Ali Mukhni.

Ketika ditanya pada Bupati dari mana sumber dana perjalanan Smile Tour itu diambil? Dijawab Bupati, “dana perjalanan itu adalah hak mereka, karena dana itu diambil dari upah pungut dari pendapatan retribusi galian C dan itu sudah ada aturannya,” ujar Bupati.

Bahkan koran ini mempertanyakan kepada Bupati, apakah tidak terlalu cepat kebijakan ini diambil, sebab, masyarakat sampai sekarang masih risau dengan berbagai izin tambang galian C, yang dikeluarkan oleh DPE dan baru-baru ini sempat demo? Dijawab Bupati, “Saya rasa memang sudah tepat waktunya, karena dana perjalanan itu diambil dari upah pungut tahun 2010,” jawab Bupati.

Namun disatu sisi, Bupati terkesan mengelak ketika ditanyakan ada salah seorang pegawai di Dinas PU Padang Pariaman yang ikut dalam rombongan Dinas Pertambangan dan Energi, menurut Bupati, itu persoalan teknis sebaiknya tanyakan saja kepada yang bersangkutan, tukuk Bupati.

Bukan itu saja, Bupati juga tidak mengetahui berapa jumlah dana yang diambil dari upah pungut galian C Tahun 2010 yang dikatakannya itu, “persoalan besar dana untuk perjalanan itu sebaiknya tanyakan saja kepada Hanibal,” elak Bupati.

Hanibal, SE. MM., Kepala DPKD dan Asset Padang Pariaman yang dijumpai Wartawan koran diruang kerjanya, Kamis (20/1) mengatakan, kok Bapak Bupati mengarahkan kepada Saya, tanya Hanibal.

Menurut Hanibal, upah pungut dari galian C Tahun 2010 apabila dicairkan Tahun 2011 itu tidak dibenarkan kerena telah melebihi waktu anggaran.

Tapi ketika ditanyakan kepada Hanibal berapa persentase dari upah pungut yang dikeluarkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi dari hasil realisasi pendapat galian C Tahun 2010? Dijawab Hanibal, “Saya belum bisa memberikan jawaban karena semua itu ada dianggota Saya bagian keuangan, tutur Hanibal sambil tersenyum manis ketika mendengar peryataan koran ini yang dikutip dari ucapan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni. BIN 567

24 Mei 2010

Masyarakat Nilai Bupati Muslim Kasim Tidak Berprikemanusian





Zaiful Leza---Kalau Bupati Punya Hati Nurani pasti Sudah Melihat Kondisi Masyarakat

Selain Masyarakat telah menuding Bupati Muslim Kasim tidak bermoral, parahnya kekesalan itu malah menjadi-jadi sampai masyarakat mengatakan Bupati Muslim Kasim tidak mempunyai Prikemanusian. Sungguh!!!


Padang Pariaman,BAKINNews--- Nampaknya suara masyarakat yang menderita akibat kebijakan bupati tersebut tidak di respon oleh penguasa di daerah ini. Pasalnya, dari sekian banyak pemberitaan di berbagai media. Sang kepala daerah terkesan tak ambil pusing dengan kejadian yang menimpa masyarakat mengakibatkan ratusan hektar sawah yang merupakan mata pencarian masyarakat satu-satunya tidak bisa di gunakan lagi.
Entah, sifat apa yang dipakai kepala daerah ini. Seolah-olah kejadian yang menimpa masyarakat sekarang bukan tanggung jawabnya lagi. Kalau memang dia sebagai kepala daerah yang mengemban amanah rakyat tentunya sudah turun dan melihat kondisi masyarakatnya. Apalagi masyarakat yang ikut menjadi korban itu masih satu kecamatan dengannya yang notabenenya satu kampung? Dari kebijakannya tersebut mengakibatkan ratusan jiwa terancam kelaparan.
Bahkan, persoalan lahan tempat pembangunan kantor bupati belum tuntas ganti ruginya kepada masyarakat, sekarang dampak dari pembangunan tersebut malah terkesan di biarkan oleh pemerintah di daerah ini. Sebab, sampai sekarang sang penguasa belum pernah turun kelapangan dan sibuk dengan pemilukada menuju BA 5 Sumbar sehingga kesengsaraan masyarakat di abaikan.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Zaiful Leza, Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman yang di temui Koran ini Rabu( 19/5) mengatakan, memang dari awal DPRD persoalan pembangunan kantor Bupati tersebut bukan setahun –dua tahun, dan sampai sekarang Amdal belum ada namun kebijakan untuk membangun kantor Bupati tetap dilaksanakan, ujar Zaiful Leza.
Menurutnya, Permasalahan layak tidak layaknya kantor Bupati tersebut tergantung kepada Bupati Padang Pariaman. Kami cukup memberikan Aplaus kepada Anggota Dewan yang lama. seharusnya Di pembahasan DPRD kemaren yang diutamakan tata ruang dulu, seperti akses masuk kedalam lokasi, penghijauan, pengamanan lokasi, menyelesaikan ganti rugi lahan-lahan masyarakat, baru dibangun kantor Bupati.
“Pemkab Padang Pariaman jangan menganggap gampang pemindahan Ibu kota Kabupaten ini. Waktu komisi II dan Komisi III kemaren secara mendadak kelokasi, Saya melihat dampak lingkungannya kepada masyarakat cukup memprihatinkan. Kami dari DPRD meminta semua SKPD terkait melihat kondisi ini, dan mencarikan Solusinya,” terang Zaiful.
Seharunya Bupati Padang Pariaman melihat kondisi masyarakat ini, dan seharusnya SKPD terkait menginvestaris semua kerugian masayarakat.
“Kalau memang Bupati Punya hati nurani mungkin dia sudah melihat kondisi masyarakat ini, apalagi Parik Malintang juga termasuk kampung halamanya sendiri. Jadi pantas saja masyarakat mengatakan Bupati tidak punya moral kalau memang kondisinya demikian,”tegas Zaiful Leza.
Ditambahkannya, apa-pun kerugian yang diakibat oleh pembangunan kantor Bupati, Pemerintah daerah harus mengganti rugi. Yang terjadi sekarang kan Kantor Bupati, nanti ada juga pembangunan MBI, Kantor DPRD dan Polres di bangun di tempat yang sama. Jadi, cukup kantor Bupati saja yang menjadi contoh jangan sampai ini terulang lagi. Makanya diharapkan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan ini harus mempunyai perencanaan yang matang sehingga masyarakat tidak dirugikan lagi, harap Zaiful Leza.
korban juga sangat menyesalkan atas sikap Bupati padang pariaman ini. Pasalnya, Zul menilai Bupati Padang Pariaman tidak berprikemanusian. Karena sampai sekarang ini Bupati tidak memperdulikan nasib kami disini yang terkena dampak erosi pembangunan kantor Bupati.
“Disini jelas Bupati tidak punya prikemanusian, dimana tanggung jawab Bupati. kami saja untuk mengolah sawah masih berhutang untuk upah bajak sawah, di tambah lagi pupuk juga berhutang kepada toke pupuk, dan itu dibayar setelah panen, sekarang apanya yang mau dipanen, semuanya sudah rata dengan tanah. Sudah lah kami menderita seperti ini hutang-pun menunggu kami. Dengan apa kami akan membayarnya sementara untuk makan saja tidak ada,”ujar Zul kesal
Dikatakannya, padahal pemkab padang pariaman mempunyai program untuk mensejahterakan masyarakat petani, dan meninggkatkan taraf perekonomian petani. Kalau begini kejadiannya, bagaimana perekonomian petani meningkat malah bertambah miskin., ungkap Zul.
Namun sampai sekarang ditambahkan zul, bentuk perhatian pemerintah daerah dan Bupati Muslim Kasim tidak ada. Sehingga kondisi kami para korban makin memprihatinkan. Dimanakah letak moral para pejabat daerah yang seharusnya bertanggung jawab?
Seperti pemberitaan Koran ini sebelumnya, Zul yang merupakan korban juga menuding Bupati Padang Pariaman tidak bermoral, basi banak basi pakak. Pasalnya sampai sekarang sang penguasa ini tidak pernah melihat melihat kondisi masyarakat yang kena bencana akibat kebijakannya tersebut.
“Kami telah dirugikan secara moral dan materil, sampai saat ini Bupati-pun tidak pernah mendengar jeritan kami. Jelas disini Bupati Muslim Kasim tidak Bermoral, basi banak basi pakak tanpa memikirkan nasib kami yang terkena imbas pembangunan kantor Bupati. Kalau memang dia seorang pemimpin dan memegang amanah masyarakat tentunya sikapnya tidak demikian,pastinya dia meninjau dan melihat langsung kondisi masyarakatnya” terang Zul. BIN 567

22 Mei 2010

Menelusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bantuan Menkop dan UKM Di Padang Pariaman

Pengurus KUD Rezeki Masuk Bui, Muslim Kasim Kapan Menyusul?


Ironis, setiap pencairan dana pengadaan Sapi Potong impor oleh PT. WAM selalu ada rekomendasi Bupati. Sekarang Kok Pengurus KUD Sumber Rezeki Saja yang menjadi korban, sementara Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim tidak???

Padang pariaman,BAKINNews---telah dijadikannya tiga orang pengurus KUD Rezeki menjadi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dituangkan dalam dalam surat dakwaan Penuntut Umum (PU) No. Reg.perkara :PDS-02/PARIA/03/2010 tertanggal 14 April 2010 telah dibacakan dalam persidangan di pengadilan Negeri Pariaman 4 Mei 2010 lalu. Dimana JPU dalam dakwaannya Primairnya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirobah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayatt (1) ke – 1 KUHP.
Dan dalam Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 yang telah dirobah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar Dakkwaan tersebut sehingga penasehat Hukum ke tiga terdakwa Sudirman Dt. Rajo Bulan, Mawardi Dt. Muncak dan Syamsurizal S.pd (pengurus KUD Sumber Rezeki Parit Malintang dalam eksepsinya meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus ini memanggil Muslimk Kasim, Maryunas Mahyuddin dan Amrizal Askar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Selain itu penasehat hukum terdakwa Zulbahri SH dan Adison Dt. Mangkuto Basa meminta JPU untuk memeriksa Muslim Kasim (MK), Maryunas Mahyuddin (MM)dan amrizal Askar (AA) dikarenakan ketiganya terindikasi terlibat dalam kasus ini serta layak dan pantas untuk dijadikan tersangka.
Penasehat hokum ketiga terdakwa menceritakan kronologis terjadinya peristiwa ini. Dijelaskannya, pada tanggal 4 Juni 2003 melalui SK No. 58 I/Kep/M.KUKM/VI/2003 tentang “Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Berupa sapi untuk Pengembangan Usaha Penggemukan Sapi Potong Impor,”
Selanjutnya, berdasarkan SK Menteri Koperasi dan UKM tersebut AA selaku ketua KUD Sumber Rezeki mengajukan permohonan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Padang Pariaman lewat surat No. 31/KUD-SR/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003. Atas dasar surat tersebut Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim memberikan rekomendasi dan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat tertanggal 18 Oktober 2003 dengan surat No. 050/358/Bappeda-2003.
Surat Bupati Padang Pariaman tersebut direalisasikan oleh Menteri Negara Koperasi dann UKM melalui Keputusan No.145 i/Kep/M.KUKM/XI/2003 terbit tertanggal 24 Nopember yang dalam Diktum Pertama Keputusan tersebut telah ditetapkan KUD Sumber Rezeki menerima bantuan Sapi sebanyak 600 ekor dengan nominal pembelian Rp. 3.152.974.800,-.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf b dan huruf f SK Menteri Negara koperasi dan UKM No. 58 i/Kep/M.KUKM/VI/2003 dengan tanpa melakukan pengkajian yang mendalam Bupati Padang Pariaman telah begitu saja memerintahkan AA, S.Sos yang pada saat itu selaku Ketua KUD Sumber Rezeki dan Syamsurizal, S.pd selaku bendahara serta Drs. Maryunas Mahyuddin selaluk Kadis Perindag dan UKM padang Pariaman melakukan perjanjian kerja sama pengadaan Sapi Impor dengan Ir. Erwin Soetirto selaku Direktur PT. Wiratama Anggita Mulia (PT. WAM), tertuang dalam surat perjanjian keerja sama bulan Desember tahun 2003.
Perjanjian tersebut menurut PH terdakwa hanya bersifat formalitas belaka dengan maksud hanya untuk memenuhi ketentuan pasal 3 huruf b dan huruf f SK Meneg Koperasi ddan UKM tersebut diatas. Sebab, meskipun secara formil yang mengadakan perjanjian kerjasama pengadaan sapi impor tersebut antara pengurus KUD SR dengan PT.WAM akan tetapi dalam kenyataannya banyak terjadi keanehan. Diantaranya, mulai dari penawaran harga yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman (Lihat surat PT. WAM No. 96/WAM/2004 tangga 14 Juli 2004) dilanjutkan dengan negoisiasi harga (copian surat Bupati Padang Pariaman No. 516/302/KPP.PKM/VI/2004 tanggal 17 Juni 2004).
Telah terjadi Mark-Up harga pembelian sapi yang merupakan aroma kolutif antara PT. WAM dengan Bupati Padang Pariaman. Sehingga terjadi selisih harga yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp.2.668. disamping itu setiap surat menyurat dari PT. WAM yang berkenaan dengan perjanjian dimaksud selalu saja ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman, demikian pula sebaliknya. Dan bahkan sampai pencairan dana pada Bank Bukopin harus juga melalui Rekomendasi dari Bupati Padang Pariaman. BIN 567

20 Mei 2010

Jeritan Masyarakat Parik Malintang Kena Dampak Pembangunan Kantor Bupati


Bupati Muslim Kasim Dituding Tidak Bermoral, Basi Banak Basi Pakak


Meskipun, sudah hitungan bulan masyarakat pemilik sawah dan lahan sekitar kantor Bupati di Parit Malintang merasakan penderitaan. Anehnya, Bupati Muslim Kasim sampai sekarang ini tidak pernah melihat korban akibat kebijakannya tersebut. Sampai- sampai masyarakat mempertanyakan dimananakah letak moral Bupati.

Padang Pariaman,BAKINNews--- Kian hari penderitaan masyarakat semakin parah. Sebab,sudah hitungan bulan sumber mata pencarian mereka satu-satunya habis diterpa longsoran tanah akibat dampak pembangunan kantor Bupati dan MBI.parahnya pembangunan Kantor Bupati yang dikelola oleh DPU Padang Pariaman tersebut sebelumnya sudah meninggalkan luka bagi masyarakat pemilik lahan kantor Bupati yang sampai saat ini baru separoh ganti rugi yang dilakukan Pemkab Padang Pariaman di Bawah Kepemimpinan Bupati Muslim Kasim.
Disini terlihat tidak becusnya Bupati Muslim Kasim dalam melakukan Pembangunan untuk Kemajuan pembangunan Ibukota padang pariaman.kenapa dikatakan demikian, sampai saat sekarang ini pembangunan kantor Bupati sudah berjalan lebih dari setahun tersebut belum mengantongi Amdal(analisa dampak lingkungan).
Bahkan pembangunan kantor Bupati tersebut terkesan dipaksakan pembangunannya tanpa memikirkan nasib masyarakat sekitar. Dan teriakan dari berbagai elemen masyarakat seakan tidak dihiraukan oleh penguasa di daerah ini. Akibatnya, tidak adanya kajian dampak lingkungan dan perencanaan yang matang membuat masyarakat yang punya sawah di sekitar kantor pembangunan kantor Bupati menderita kelaparan.
Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Komisi II DPRD Padang Pariaman, Ali Risa yang ditemui di kantor DPRD Padang Pariaman Rabu (12/5). Dikatakannya, memang sampai saat ini pembangunan kantor Bupati itu belum dilengkapi Amdal. Dan pembangunan kantor bupati ini dipaksakan pembangunannya. Padahal ganti rugi lahan pembangunan kantor tersebut belum tuntas. hal ini selalu menjadi perdebatan dengan eksekutif. Kalau Amdal belum di kantongi, maka selalu akan menjadi keresahan bagi masyarakat.
“melihat kondisi yang terjadi akibat pembangunan kantor Bupati ini, memang telah terjadi kerugian bagi masyarakat setempat, dimana hancurnya lahan sawah masyarakat akibat erosi dan longsoran pembangunan kantor Bupati tersebut,”ujar Ali Risa.
Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini kita dari komisi II akan segera turun kelapangan dan melihat dari dekat lahan pertanian masyarakat yang hancur akibat pembangunan ini. Namun yang jelas DPRD akan segera menindak lanjuti laporan dari masyarakat, setelah melihat baru kita akan carikan solusinya dengan pemerintah daerah.
Zul, Korban yang ditemui di Kampung Bonai Parik Malintang beberapa hari lalu mengatakan, kita sudah menderita begini tidak ada satu-pun pejabat daerah melihat kondisi kami. Kami masyarakat parik malintang telah menjadi korban akibat kebijakan Bupati ini.
“Kami telah dirugikan secara moral dan materil, sampai saat ini Bupati-pun tidak pernah mendengar jeritan kami. Jelas disini Bupati Muslim Kasim tidak Bermoral, basi banak basi pakak tanpa memikirkan nasib kami yang terkena imbas pembangunan kantor Bupati. Kalau memang dia seorang pemimpin dan memegang amanahh masyarakat tentunya sikapnya tidak demikian,pastinya dia meeninjau dan melihat langsung kondisi masyarakatnya”kesal Zul.
Ditambahkannya, kami dari masyarakat yang menjadi korban pembangunan kantor Bupati ini dalam waktu dekat akan menggelar demo besar-besaran, kalau perlu persoalan ini kami hantarkan ke Jakarta untuk menindaklanjuti semua dugaan penyimpangan dalam pembangunan dan penyaluran ganti Rugi sawah yang kena imbas tahun 2009.
Seperti pemberitaan Koran ini sebelumnya, Seperti pemberitaan koran ini sebelumnya, berdasarkan pengakuan korban yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, kita sudah menaikan surat ke Walinagari dan Camat sebulan yang lalu, namun sampai sekarang tidak ada juga penyelesaiannya. masyarakat disini mata pencariannya adalah bertani, sekarang lahan pertanian itu rata dengan tanah, dan ada juga tiga hari sebelum panen juga rata dengan tanah. Dan kami disini mempertayakan tanggung jawab Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim sebagai Kepala Daerah dalam kelangsungan hidup kami, ujar Masyarakat.
Kalau persoalan lahan pembangunan kantor Bupati dan MDI kami tidak menuntut apa-apa yang kami tuntut adalah lahan pertanian kami yang terkena imbas longsoran kantor Bupati dan MDI.
“Kami disini kurang lebih terkena Imbas berjumlah 100 KK yang berdekatan dengan lokasi, apabila di kalikan dengan jumlah jiwa per KK ada lima orang, berapa orang yang tidak makan?, “ujar korban.
Korban juga mengakui jumlah data korban yang terkena imbas pembangunan kantor Bupati tersebut telah kita berikan kepada Walinagari dan Camat serta pejabat daerah yang berkompeten. Tapi anenya mereka mengatakan akan memproses hal tersebut setelah Pilkada. BIN 567

Janji Manis Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim Diduga Sengsarakan Masyarakat

Puluhan Hektar Sawah Gagal Panen, Kerugian Mencapai 56 Miliar Lebih


Janji hanya tinggal janji, begitulah masyarakat menuding Bupati Padang Pariaman, Muslim Kasim. Ironisnya, janji manis yang dikeluarkan sang Bupati untuk membuat irigasi di areal sawah masyarakat sekitar kantor Bupati terkesan bohong belaka. Alhasil bukan kesejahteraan yang didapat melainkan kesengsaraan

Padang Pariaman,BAKINNews---Sekarang kondisi memiriskan terjadi di masyarakat parit malintang. Pasalnya sumber kehidupan mereka berupa lahan persawahan tidak bisa di gunakan lagi. Gara-gara janji manis sang Bupati Muslim Kasim untuk membuat Irigasi di kawasan pembangunan Kantor Bupati baru tak kunjung terlaksana.
Janji manis yang dikeluarkan tersebut terkesan menjawab tuntutan masyarakat saja. Tapi realisasinya tidak ada. Begitu-pun dengan area pembangunan kantor Bupati Padang Pariaman yang baru rencana di buat Penahan tebing terindikasi juga tidak terlaksana.
Akibatnya, gara-gara diduga Bupati tidak memikirkan nasib masyarakat tersebut, puluhan Hektar sawah terkena imbas longsoran tanah dari pembangunan kantor Bupati padang pariaman yang baru kurang lebih sepanjang 3 kilo meter.
Berdasarkan pengakuan beberapa orang korban yang terkena imbas sawahnya tersebut yang minta namanya dirahasiakan menyebutkan, sebenarnya kami sangat mendukung pembangunan kantor Bupati dan MDI tersebut. Tapi, tolong pula pikirkan nasib kami yang terkena imbas longsoran tanah pembangunan kantor Bupati.
Padahal kita sudah menaikan surat ke Walinagari dan Camat sebulan yang lalu, namun sampai sekarang tidak ada juga penyelesaiannya. masyarakat disini mata pencariannya adalah bertani, sekarang lahan pertanian itu rata dengan tanah, dan ada juga tiga hari sebelum panen juga rata dengan tanah. Dan kami disini mempertayakan tanggung jawab Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim sebagai Kepala Daerah dalam kelangsungan hidup kami, ujar Masyarakat.
Kalau persoalan lahan pembangunan kantor Bupati dan MDI kami tidak menuntut apa-apa yang kami tuntut adalah lahan pertanian kami yang terkena imbas longsoran kantor Bupati dan MDI.
“Kami disini kurang lebih terkena Imbas berjumlah 100 KK yang berdekatan dengan lokasi, apabila di kalikan dengan jumlah jiwa per KK ada lima orang, berapa orang yang tidak makan?, “ujar korban.
Korban juga mengakui jumlah data korban yang terkena imbas pembangunan kantor Bupati tersebut telah kita berikan kepada Walinagari dan Camat serta pejabat daerah yang berkompeten. Tapi anenya mereka mengatakan akan memproses hal tersebut setelah Pilkada.
Yang jadi pertanyaan, apa hubungannya dengan pilkada, seharusnya pemerintah daerah memikirkan nasib kami disini yang kena bencana ulah manusia?, sesal korban
Korban-pun juga berpendapat, sedang Kabupaten Padang Pariaman saja yang kecil Bupati Muslim tidak sanggup memimpin apalagi nanti Sumatera Barat yang jumlah Kabupaten/Kota berjumlah 19 daerah, entah bagaimana nasibnya?
Berdasarkan Surat laporan Masyarakat yang berkop surat Walinagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung nomor Surat…/UMUM/N-PIM/III-2010 yang dibuat di Parit Malintang, 30 Maret 2010 perihal, mohon Realisasi Bantuan Akibat Bencana Hujan Lebat Tanggal 29 Maret 2010 dan Akibat dampak Bangunan IKK serta MDI di Nagari Parit Malintang kepada Bupati Padang Pariaman yang isinya, Dengan Hormat, Berdasarkan surat permohonan dari sebahagian masyarakat di kenagarian Parit Malintang yang mempunyai sawah di lingkungan lokasi Ibukota Kabupaten Padang Pariaman yang terletak di Lubuk Balik Kenagarian Parit Malintang dan lokasi pelaksanaan pembangunan MDI maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak bahwa setelah kami lakukan peninjauan kelokasi tersebut memang benar adanya bahwa sawah masyarakat diluingkungan tersebut tertimbun longsor.
Menurut pengakuan dari yang bersangkutan dan keterangan saksi lainya bahwa sawah tersebut telah lebih dari tiga (3) kali gagal panen dan tidak mendapatkan hasil, sedangkan masyarakat tersebut untuk keangsungan hidupnya tergantung dari hasil sawah mereka. Dari itu kami mohonkan kepada Bapak kiranya dapat merealisasikan santunan atau pengganti hasil panen mereka agar kelangsungan hidup masyarakat tersebut dapat berjalan seperti biasanya. Demikianlah surat ini kami buat, dengan harapan dapat memberikan bantuan yang kami harapkan. Atas bantuan dan pperhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Dalam surat ini mengetahui Camat Enam Lingkung Irsyaf Bujang SPd dan Walinagari Parit Malintang Syamsuardi yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Pariaman,Bapak Camat enam Lingkung dan Arsip.
Ketika di konfirmasikan kepada Kepala Dinas PU Padang Pariaman, Zainir beberapa hari lalu lewat hpnya mengatakan, sebenarnya itu tanggung jawab Dinas Sosial, kita kan dalam persoalan tersebut punya tim. Jadi tidak benar itu tanggung jawab DPU Padang Pariaman.kita-pun sudah sampaikan kepada Dinas Sosial masalah ini. Apalagi dia juga orang Parit Malintang tentu dia juga tahu, terang Zainir.BIN 567